Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Tragedi Longsor Bantar Gebang: Peringatan Keras bagi Pengelolaan Sampah Jakarta

Atalya Puspa    
09/3/2026 09:24
Tragedi Longsor Bantar Gebang: Peringatan Keras bagi Pengelolaan Sampah Jakarta
Situasi di TPST Bantar Gebang(MI/Dok KLH)

TRAGEDI kemanusiaan kembali terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV longsor pada Minggu (8/3) pukul 14.30 WIB, menewaskan empat orang. Insiden maut ini menjadi sorotan tajam terkait kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Ibu Kota.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menilai peristiwa ini sebagai bukti nyata bahwa sistem yang berjalan selama ini tidak boleh lagi dibiarkan. 

Ia menegaskan bahwa musibah ini merupakan peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan metode open dumping yang masih dipraktikkan di TPST Bantar Gebang.

Menurut Hanif, metode penumpukan terbuka tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tetapi juga secara langsung mengancam keselamatan jiwa manusia.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantar Gebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” ujar Hanif dalam keterangan resmi, Senin (9/3).

Beban yang ditanggung TPST Bantar Gebang memang sudah berada di titik kritis. Dalam kurun waktu 37 tahun, kawasan ini diperkirakan telah menampung hingga 80 juta ton sampah. 

Hanif menggambarkan kondisi ini sebagai fenomena gunung es dari karut-marut persoalan sampah Jakarta yang belum terselesaikan secara tuntas.

Langkah Hukum dan Investigasi

Saat ini, pemerintah memprioritaskan proses evakuasi korban sembari melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab pasti longsor. KLH/BPLH telah memulai penyidikan menyeluruh guna melihat adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan lokasi tersebut.

Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas. Jika ditemukan bukti kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, pihak pengelola terancam sanksi berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya mencapai 5 hingga 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Sebenarnya, risiko ini telah diantisipasi sebelumnya. Pada 2 Maret 2026, KLH/BPLH melalui Deputi Penegakan Hukum telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap beberapa lokasi pengelolaan sampah berisiko tinggi, termasuk Bantar Gebang.

Transformasi Jangka Panjang

Sebagai solusi permanen, pemerintah berencana melakukan perubahan fungsi TPST Bantar Gebang secara radikal. Ke depan, lokasi ini direncanakan hanya akan menerima sampah anorganik.

Transformasi ini akan didukung dengan penguatan sistem pemilahan sampah langsung dari sumbernya serta optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan. 

Melalui langkah-langkah strategis ini, pemerintah menargetkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai 8.000 ton per hari dengan standar keamanan yang sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya