Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah agresif merespons tragedi longsor maut di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Penegakan hukum kini diarahkan secara tajam untuk membidik pihak-pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk kemungkinan menyeret pejabat berwenang ke ranah pidana.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman intensif terkait insiden yang menewaskan tujuh orang tersebut.
Rizal mengisyaratkan bahwa penyidikan ini tidak hanya menyasar teknis di lapangan, tetapi juga kebijakan pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Penegakan hukum dapat menyasar pihak yang bertanggung jawab sesuai perannya, baik pengelola maupun pihak yang memiliki kewenangan," tegas Rizal Irawan diilansir dari Antara, Rabu (11/3).
Rizal menjelaskan, penindakan hukum dilakukan karena adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Fokus utama penyidikan adalah kegagalan standar pengelolaan yang berujung pada pencemaran lingkungan dan hilangnya nyawa manusia.
Terkait potensi pemanggilan paksa terhadap pengelola TPST Bantargebang dan jajaran Pemprov DKI Jakarta, KLH menyatakan hal itu sangat terbuka lebar.
"Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, maka penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang bertanggung jawab," imbuhnya.
| Korban Meninggal | 7 Orang |
| Korban Selamat | 6 Orang |
| Lokasi Kejadian | TPST Bantargebang, Bekasi |
Tragedi pada Selasa (10/3) menambah rapor merah pengelolaan sampah di Bantargebang. Berdasarkan catatan, lokasi ini memiliki sejarah kelam mulai dari longsor tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menimbun puluhan pemulung.
Bahkan, pada Januari 2026 lalu, sebuah insiden serius terjadi saat landasan TPST runtuh dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Rentetan kejadian ini memperkuat dugaan adanya pengabaian standar keselamatan dan daya tampung yang sudah melampaui batas (overcapacity).
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta sendiri telah mengonfirmasi bahwa seluruh korban tertimbun telah ditemukan. Kini, bola panas berada di tangan Gakkum KLH untuk membuktikan apakah ada unsur kelalaian pidana dalam pengelolaan "gunung sampah" Jakarta tersebut. (Ant/Z-10)
Mengulas rekam jejak kelalaian TPST Bantargebang sejak 2003 hingga tragedi landasan amblas Januari 2026 dan longsor maut Maret 2026 yang menewaskan 7 orang.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan sejumlah langkah strategis untuk mengurangi tekanan pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan keikusertaan warga dalam mengatasi permasalahan tersebut.
DLH DKI Jakarta pacu pemulihan TPST Bantargebang usai longsor Zona 4A. Target sepekan normal dengan fokus evakuasi material sungai & perbaikan turap.
Pemprov DKI Jakarta operasikan RDF Rorotan hingga 1.000 ton per hari untuk tanggulangi dampak longsor Bantargebang. Target pulih dalam sepekan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved