Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah agresif merespons tragedi longsor maut di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Penegakan hukum kini diarahkan secara tajam untuk membidik pihak-pihak yang paling bertanggung jawab, termasuk kemungkinan menyeret pejabat berwenang ke ranah pidana.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman intensif terkait insiden yang menewaskan tujuh orang tersebut.
Rizal mengisyaratkan bahwa penyidikan ini tidak hanya menyasar teknis di lapangan, tetapi juga kebijakan pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Penegakan hukum dapat menyasar pihak yang bertanggung jawab sesuai perannya, baik pengelola maupun pihak yang memiliki kewenangan," tegas Rizal Irawan diilansir dari Antara, Rabu (11/3).
Rizal menjelaskan, penindakan hukum dilakukan karena adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Fokus utama penyidikan adalah kegagalan standar pengelolaan yang berujung pada pencemaran lingkungan dan hilangnya nyawa manusia.
Terkait potensi pemanggilan paksa terhadap pengelola TPST Bantargebang dan jajaran Pemprov DKI Jakarta, KLH menyatakan hal itu sangat terbuka lebar.
"Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, maka penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang bertanggung jawab," imbuhnya.
| Korban Meninggal | 7 Orang |
| Korban Selamat | 6 Orang |
| Lokasi Kejadian | TPST Bantargebang, Bekasi |
Tragedi pada Selasa (10/3) menambah rapor merah pengelolaan sampah di Bantargebang. Berdasarkan catatan, lokasi ini memiliki sejarah kelam mulai dari longsor tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menimbun puluhan pemulung.
Bahkan, pada Januari 2026 lalu, sebuah insiden serius terjadi saat landasan TPST runtuh dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Rentetan kejadian ini memperkuat dugaan adanya pengabaian standar keselamatan dan daya tampung yang sudah melampaui batas (overcapacity).
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta sendiri telah mengonfirmasi bahwa seluruh korban tertimbun telah ditemukan. Kini, bola panas berada di tangan Gakkum KLH untuk membuktikan apakah ada unsur kelalaian pidana dalam pengelolaan "gunung sampah" Jakarta tersebut. (Ant/Z-10)
Ia mengakui, persoalan sampah sempat terjadi menjelang Lebaran, dipicu gangguan di zona pengolahan di TPST Bantargebang.
Pemprov DKI mitigasi risiko di TPST Bantargebang pascalongsor dan salurkan santunan BPJS Ketenagakerjaan ratusan juta bagi ahli waris serta beasiswa anak korban.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Fasiol Nurofiq menilai kondisi TPST Bantargebang telah melampaui batas kapasitas dan usia operasional.
Gubernur DKI Pramono Anung pastikan RDF Rorotan beroperasi penuh dengan kapasitas 1.000 ton/hari. Simak strategi baru Jakarta tangani krisis sampah.
LONGSORNYA gunungan sampah di TPST Bantargebang yang mengewaskan 7 orang pada 8 Maret lalu menunjukkan bahwa persoalan sampah tidak lagi sekedar isu lingkungan.
Mengulas rekam jejak kelalaian TPST Bantargebang sejak 2003 hingga tragedi landasan amblas Januari 2026 dan longsor maut Maret 2026 yang menewaskan 7 orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved