Headline

Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.

Gunungan Sampah TPST Bantargebang Capai 80 Juta Ton, Menteri LH Dorong Penutupan Segera

Mohamad Farhan Zhuhri
17/3/2026 16:05
Gunungan Sampah TPST Bantargebang Capai 80 Juta Ton, Menteri LH Dorong Penutupan Segera
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Fasiol Nurofiq menilai kondisi TPST Bantargebang telah melampaui batas kapasitas dan usia.(Antara)

MENTERI Lingkungan Hidup (LH) Hanif Fasiol Nurofiq menilai kondisi TPST Bantargebang telah melampaui batas kapasitas dan usia operasional.

Hanif menyebut, secara proyeksi, timbunan sampah di Bantargebang telah mencapai sekitar 80 juta ton sejak mulai beroperasi pada 1989.

Kondisi tersebut, menurutnya, menandakan tempat pembuangan akhir (TPA) itu sudah tidak layak lagi digunakan sebagai solusi utama pengelolaan sampah Jakarta.

“Umur TPA-nya sudah 37 tahun, ini sebenarnya sudah kelewat. Tidak boleh lagi bergantung pada Bantargebang karena tumpukannya sudah sangat besar,” kata Hanif di Terminal Kampung Rambutan, Selasa (17/3).

Ia menegaskan, secara teknis Jakarta seharusnya sudah mampu mengurangi ketergantungan pada TPA jika pengelolaan sampah dilakukan dari hulu.

Sampah organik, kata dia, harus diselesaikan di tingkat sumber, sementara sampah anorganik ditangani melalui fasilitas daur ulang berbasis kawasan.

Adapun sisa sampah atau residu, lanjut Hanif, dapat diarahkan ke fasilitas pengolahan seperti RDF Rorotan maupun Bantargebang, bukan lagi ditumpuk secara konvensional.

“Kalau ini berjalan, maka yang ke Bantargebang hanya residu, bukan seluruh sampah,” ujarnya.

Hanif mengungkapkan pihaknya telah meminta Gubernur DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum terkait mekanisme penutupan TPA.

Menurut dia, kewenangan penutupan berada di tangan Menteri PU dan harus dilakukan sesuai kaidah lingkungan.

“Prosesnya sedang berjalan. Kami akan kawal percepatannya di semua lini,” tegasnya.

Lebih jauh, Kementerian LH juga menyiapkan langkah penegakan hukum untuk mendorong perubahan sistemik. Sanksi akan diberikan kepada fasilitas publik maupun kawasan permukiman yang tidak mampu mengelola sampahnya secara mandiri.

Hanif optimistis, dengan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta serta dukungan kebijakan yang tegas, persoalan sampah ibu kota dapat diselesaikan secara bertahap.

“Kalau semua kawasan menyelesaikan sampahnya, pemerintah hanya menangani residu. Bahkan dari sisi pembiayaan juga akan lebih efisien. Ini butuh langkah besar, tapi saya yakin Jakarta bisa,” pungkasnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya