Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Kementerian LH Lakukan Penyelidikan terhadap Peristiwa Longsor Bantargebang

Naviandri
09/3/2026 20:23
Kementerian LH Lakukan Penyelidikan terhadap Peristiwa Longsor Bantargebang
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq(Dok. Kementerian Lingkungan Hidup)

SAMPAH di Zona IV TPST Bantargebang longsor, Minggu (8/3) Pukul 14.30 WIB yang membuat lima orang meninggal. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup  (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq Senin (9/3) menegaskan bahwa tragedi longsornya Bantargebang pihaknya memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tidak kembali memakan korban jiwa. 

"Bantar Gebang adalah "fenomena gunung es" kegagalan kelola sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis 80 juta ton sampah selama 37 tahun," ujar dia.

Menurutnya longsor Bantargebang alarm untuk pemerintah agar menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping. Hanif menilai, penggunaan metode open dumping di lokasi ini melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008 karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga. 

Kondisi yang tidak sesuai ketentuan peraturan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” tegas Menteri Hanif saat meninjau lokasi longsor Bantargebang.

Selain longsor Bantargebang tahun ini. pada 2003 terjadi longsoram sampah yang menimbun pemukiman warga di sekitar. Lalu runtuhnya Zona 3 pada 2006 menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung. Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai yang kemudian disusul oleh longsornya gunungan sampah.

Rangkaian insiden berulang tersebut menurut Hanif membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantargebang. Mengingat peristiwa ini berulang longsor Bantargebang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri Hanif menegaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana berkisar 5–10 tahun dan denda 5–10 miliar rupiah berlaku bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian. 

KLH/BPLH sebelumnya telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantargebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Melalui Deputi Penegakan Hukum LH pada 2 Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantargebang. 

Setelah longsor Bantargebang, pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga. Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantargebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya