Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Indonesia menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perubahan iklim. Hanif mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal haram membuang sampah ke sungai.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” tegas Menteri Hanif di acara Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai rangkaian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, dikutip Minggu (15/2).
Dalam kegiatan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menyampaikan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.
“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujar Hazuarli.
Menteri Hanif menyambut penguatan tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat.
“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” ujarnya.
KLH/BPLH menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah pencemaran sungai dan laut Indonesia.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat, pengendalian sampah dari hulu diharapkan menjadi kunci utama dalam memutus rantai pencemaran serta menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut. (H-4)
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai pajak berkeadilan.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menganggap wajar permintaan MUI itu karena komoditas tersebut merupakan kebutuhan primer masyarakat.
MUI menetapkan fatwa program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan sesuai prinsip syariah dan bisa dibiayai dengan dana zakat, infak, serta sedekah.
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Danantara Indonesia resmi mengumumkan mitra terpilih untuk fasilitas Waste-to-Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bekasi dan Denpasar.
Kebersihan kawasan pesisir di Pulau Dewata dinilai bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan citra Indonesia di mata dunia.
Plt Bupati Bekasi geram dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah sembarangan di Kabupaten Bekasi.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Persoalan sampah ini harus dilakukan melalui langkah nyata dan terukur. Ini harus kita kerjakan bersama-sama
SEBAGAI bagian dari perayaan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 yang jatuh setiap tanggal 21 Februari, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) terus melakukan berbagai inisiatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved