Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Menteri Hanif Sepakat dengan Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai

Atalya Puspa    
15/2/2026 19:50
Menteri Hanif Sepakat dengan Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai
Ilustrasi.(Antara Foto)

MENTERI Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan Indonesia menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perubahan iklim. Hanif mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal haram membuang sampah ke sungai.

“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” tegas Menteri Hanif di acara Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai rangkaian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026, dikutip Minggu (15/2).

Dalam kegiatan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menyampaikan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.

“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujar Hazuarli.

Menteri Hanif menyambut penguatan tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat.

“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” ujarnya.

KLH/BPLH menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah pencemaran sungai dan laut Indonesia. 

Melalui kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat, pengendalian sampah dari hulu diharapkan menjadi kunci utama dalam memutus rantai pencemaran serta menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya