Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Fatwa MUI soal Pajak Berkeadilan, Pemkab Bangka Tunggu Aturan Pusat

Rendy Ferdiansyah
27/11/2025 16:40
Fatwa MUI soal Pajak Berkeadilan, Pemkab Bangka Tunggu Aturan Pusat
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi.(MI/Rendy Ferdiansyah)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai pajak berkeadilan. Salah satunya larangan pemungutan pajak berulang pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dihuni.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka, Hariyadi, menjelaskan bahwa fatwa MUI terkait hal tersebut merupakan dua pengaturan yang berbeda.

"Kalau pajak ini kan diatur negara, sedangkan MUI lebih kepada umat muslim," kata Hariyadi, Kamis (27/11).

Kendati demikian, untuk penerapan fatwa MUI ini, pihaknya masih menunggu aturan dari pusat. "Kalau ini diterapkan, tentunya harus ada perubahan undang-undang, jadi tidak semudah itu," ujarnya.

Sebab, lanjutnya, fatwa MUI terkait larangan pemungutan pajak berulang hanya berlaku untuk rumah pribadi, bukan tempat usaha. Sehingga, jika aturan ini diterapkan, tidak akan berpengaruh signifikan terhadap PAD di Kabupaten Bangka. 

"Memang ada pengaruhnya, tapi tidak begitu signifikan," terangnya.

Hariyadi menyebutkan target PAD dari hasil PBB untuk tahun 2025 adalah Rp8,2 miliar dan sudah terealisasi Rp7,6 miliar atau sekitar 90%. 

"Untuk tahun depan, kami menargetkan PAD dari PBB ini Rp9 miliar," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak di Kabupaten Bangka masih 70% hingga 80%. (RF/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya