Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik karena mencapai 300%.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan kenaikan PBB yang disorot masyarakat beberapa hari terakhir terjadi sejak awal tahun 2024 atau sebelum dirinya dilantik sebagai wali kota. Meski demikian Agung mengaku sejak awal dilantik dirinya sudah ingin menurunkan tarif PBB bersamaan dengan penurunan tarif parkir kendaraan.
"Kenaikan tarif PBB memang kurang tepat diberlakukan saat ini apalagi mengingat kondisi masyarakat Pekanbaru sekarang," kata Wali Kota Agung Nugroho, Jumat (15/8).
Meski sudah memikirkan menurunkan tarif PBB ternyata, kata Agung, hal itu tidak mudah dilakukan. Sebab kenaikan PBB disahkan melalui peraturan daerah sehingga walikota tidak bisa membatalkan tanpa persetujuan DPRD.
Ia menjelaskan kenaikan PBB di Pekanbaru diusulkan Pemkot Pekanbaru pada bulan Februari 2023 atau pada masa Pj Wali Kota sebelumnya melalui inisiasi Badan Pendapatan Daerah. Usulan tersebut diproses di DPRD Kota Pekanbaru dan disahkan pada awal 2024.
"Karena ini Perda saya tak bisa membatalkan tanpa harus melalui Perda itu lagi. Harus ada pembahasan kembali. Saya sudah berpikir sama halnya ketika saya turunkan tarif parkir kota Pekanbaru, niatnya sama, memberikan kelonggaran dan kenyamanan ke masyarakat," jelas Agung.
Agung mengatakan menaikkan tarif PBB tidak serta merta menaikan pendapatan daerah. Karena jika PBB tinggi maka akan membuat masyarakat malas membayar pajak, namun jika rendah akan memicu masyarakat membayar pajak.
Kenaikan PBB di Pati, Jawa Tengah sebesar 250% telah memicu kerusuhan besar. Ternyata di Kota Pekanbaru, Riau, PBB sudah naik tinggi sebesar 300% sejak 2024 lalu. Kenaikan PBB Kota Pekanbaru yang didasari atas Perda No.1 tahun 2024 yang berlaku sejak 4 Januari 2024 dan baru disadari masyarakat sehingga menuai keluhan karena sangat memberatkan.
"Kami menilai Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini memberatkan masyarakat yang sedang susah," kata Direktur LSM Benang Merah Keadilan Idris Muchni kepada Media Indonesia.
"Saya pikir masyarakat belum menyadari kenaikan PBB sebesar 300% ini. Lalu kami dapat aduan masyarakat yang pernah mengurus PBB. Itu yang kami analisa," tambah Idris.
Ia menjelaskan, kenaikan PBB di Kota Pekanbaru dianggap telah memberatkan masyarakat karena nilainya yang sangat besar.
"0,1 jadi 0,3 kan jadi 300 persen kenaikannya. Semisal tahun 2022 PBB-P2 sebesar Rp1 juta dari 0,1% dari total harga objek pajak. Maka sekarang menjadi Rp3 juta dari 0,3% dari harga objek pajak," jelasnya.
Ia mengungkapkan, Perda Nomor 1 tahun 2024 mencabut Perda sebelumnya Nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PP-P2). Hasil kajian LSM Benang Merah Keadilan mendapati terjadi kenaikan tarif, dimana besaran pengali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan PBB, dari sebelumnya 0,1 menjadi 0,3.
Ia mengatakan, pada Perda 8 tahun 2011 Pasal 4 angka (4) mengatur Tarif PBB-P2 sebesar 0,1% untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar.
"Nah, pada Perda 1 tahun 2024, Pasal 8 huruf (1), Tarif PBB-P2 sebesar 0,3% dan huruf (2) menyebutkan Tarif untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,2%," ujat Idris.
Menurutnya, besaran tarif dari 0,1% ke 0,3% itu merupakan ledakan dahsyat tanpa memperhitungkan lagi besaran kelas NJOP.
"Pasal 8 huruf (1) itu jadi pasal 'sapu jagat', karena tidak peduli, mau NJOPnya puluhan juta atau puluhan miliar, tetap naik 300%. Mau lahan dan bangunan rumah tipe 21 di pinggir kota hingga lahan dan bangunan rumah mirip Istana di tengah kota, pukul rata naik 300%," jelasnya.
Anehnya lagi, lanjut Idris, Pasal 8 huruf (2) itu menyebutkan, untuk lahan produksi pangan dan ternak tarif PBB sebesar 0,2%.
"Lha, ini Kotamadya, bukan Kabupaten. Lebih banyak bangunan rumah daripada lahan produksi pangan dan ternak. Ekonomi Pekanbaru lebih banyak dari hasil perdagangan bukan bertani atau beternak," jelas Idris.
Idris menambahkan, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut bukan hanya mengatur PBB-P2 namun merubah pajak dan retribusi lainnya. "Jadi, Peraturan-Peraturan lama dicabut dan digantikan dengan Perda 1 tahun 2024 yang diparipurnakan oleh DPRD, saat itu Pj Wali Kota dijabat oleh Muflihun," terang Idris.
Soal sosialisasi, Idris mengatakan, Pemko Pekanbaru cukup cerdik. "Dari monitoring media yang kami telusuri dan pelajari, bahwa sosialisasi Perda 1 tahun 2024 lalu, dibungkus dengan kata-kata penyesuaian tarif' dengan hanya menyebut perubahan bilangan '0,2 atau 03'. Tidak menyebut ada kenaikan sebesar 300%," ungkapnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Idris menegaskan bahwa potensi korupsi dari pengelolaan Pendapatan Daerah dari Pajak-Pajak ini adalah dari Faktor Pengurangan atau Kebijakan.
"Jadi Pajak Terhutang itu dikurangi oleh Bapenda Pekanbaru dengan Ketetapan. Nah, pengurangan-pengurangan ini 'dimainkan' dengan modus pembetulan PBB-P2. Pembetulan normal itu sebenarnya diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 53 tahun 2016 tentang Juklak Pemungutan PBB-P2, namun dimainkan oleh oknum dengan modus yang sudah lama diketahui. Ini tahun lalu sudah menjadi temuan," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, kajian analisa kenaikan PBB Kota Pekanbaru yang sangat memberatkan ini dilakukan untuk membela masyarakat.
"Ini untuk membela masyarakat, supaya pemerintah tidak membebani rakyat. Kami rencananya judicial review Perda nya ke MK (Mahkamah Konstitusi)," pungkasnya. (H-3)
DPRD Kota Malang, Jawa Timur, silang pendapat soal besarnya penerapan satu tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai perda. Ketentuan baru ini dianggap membebani masyarakat.
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
KABUPATEN Sukabumi, Jawa Barat, menerapkan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengungkapkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara ugal-ugalan tidak hanya terjadi di Pati, Jawa Tengah.
BUPATI Semarang Ngesti Nugraha gerak cepat membatalkan dengan membatalkan kebijakan penaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang berdampak langsung pada kenaikan pajak.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta, Krisbanuk, mengatakan ada poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meminta masyarakat Jakarta untuk tidak mengkhawatirkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved