Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Gerak Cepat Bupati Semarang Batalkan Penaikan NJOP dan PBB-P2

Akhmad Safuan
15/8/2025 11:25
Gerak Cepat Bupati Semarang Batalkan Penaikan NJOP dan PBB-P2
Ruas Jalan Provinsi Ambarawa-Bandungan, Kabupaten Semarang yang menjadi alasan penaikan NJOP hingga berbuntut naiknya PBB-P2 kini dibatalkan oleh Bupati Semarang.(MI/Akhmad Safuan)

BUPATI Semarang Ngesti Nugraha gerak cepat membatalkan dengan membatalkan kebijakan penaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang berdampak langsung pada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025.

Pemantauan Media Indonesia, Jumat (15/8), belajar dari kasus Kabupaten Pati serta hadirnya keluhan penaikan NJOP tanah dan bangunan yang berdampak kenaikan PBB-P2 di daerahnya yang mencapai 400%, Bupati Semarang Ngesti Nugraha bergerak cepat dengan membatalkan keputusan kebaikan tersebut.

Selain itu, hal yang juga menjadi pertimbangan pembatalan itu ialah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025, yang memerintahkan penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Saya langsung batalkan penaikan NJOP yang berdampak pada kenaikan PBB di Kabupaten Semarang tahun ini, apalagi Surat Edaran dari Pak Mendagri sudah turun, akan disesuaikan dan mengikuti arahan tersebut,” kata Bupati Semarang Ngesti Nugraha.

Menurut Ngesti Nugraha dengan pembatalan penaikan NJOP tanah dan bangunan yang berdampak kenaikan PBB-P2, maka PBB-P2 di Kabupaten Semarang kembali seperti pada tahun 2024 lalu, meskipun sebelumnya nilai PBB-P2 tahun 2025 telah direncanakan naik. "Saya batalkan dan kembali diberlakukan seperti tahun sebelumnya," tambahnya.

Ditanya tentang kelebihan bayar akibat keputusan penaikan PBB-P2 yang terlanjur dipungut, Ngesti Nugraha mengatakan Pemerintah Kabupaten Semarang memastikan bahwa masyarakat yang telah membayar PBB-P2 dengan nilai lebih tinggi akibat penyesuaian NJOP akan mendapatkan pengembalian.

Sesuai penghitungan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ungkap Ngesti Nugraha, pengembalian akan dilakukan pada tahun 2026 dan hal ini juga sesuai mekanisme perundang-undangan dengan penghitungan selisih pembayaran antara PBB-P2 2024 dan PBB-P2 2025.

Sebelumnya setelah ramai aksi demonstrasi massa di Kabupaten Pati terkait tuntutan kenaikan PBB-P2 sebesar 250%, warga di Kabupaten Semarang juga mengeluhkan hal serupa. Bahkan kenaikan di daerah ini lebih gila hingga 400%.

Seorang warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang Tukimah, mengaku terkejut dengan tagihan PBB-P2 tahun 2025 yang melonjak hingga 400% lebih dibandingkan tahun sebelumnya, yakni dari sebelumnya Rp161 ribu tahun ini menjadi Rp800 ribu lebih.

"Saya kaget dengan kebaikan PBB-P2 tahun ini, rumah warisan orangtua yang ditempati bersama dengan saudara-saudara tiba-tiba mendapat tagihan besar," ujar Tukimah.

Menanggapi kenaikan PBB-P2 itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang  Rudibdo mengaku kenaikan terjadi karena NJOP tanah dan bangunan mengalami kenaikan karena berada berada di jalan provinsi yang merupakan akses wisata Ambarawa - Bandungan. (AS/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya