Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memberi klarifikasi terkait kabar penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Jombang yang menjadi perbincangan di media sosial serta media online.
Emil menjelaskan, penyesuaian NJOP tersebut bukan dilakukan pada era bupati Jombang saat ini. Emil juga menegaskan, hingga kini belum ada kenaikan resmi tarif pajak yang diberlakukan.
Meski demikian, Emil mengakui ada sejumlah objek pajak yang sedang dilakukan appraisal (penilaian) ulang oleh Badan Pendapatan Daerah. Hal itu sebagai bagian dari kewajiban dalam menjalankan audit dan menyesuaikan nilai tanah sesuai kondisi saat ini.
“Appraisal ulang ini memang menjadi kewajiban badan pendapatan daerah berdasarkan audit. Mereka melakukan penyesuaian ulang nilai tanah hari ini sehingga angka yang muncul bisa terasa lebih tinggi,” kata Emil usai melakukan pemberangkatan Gerakan Pangan Murah di Lahan Parkir Timur Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Kamis (14/8).
Emil menambahkan, pihak pemerintah daerah membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan kondisi riil dan kesulitannya. Mekanisme banding tersedia bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan nilai objek pajak yang ditetapkan.
“Kami ingin memastikan wajib pajak tidak perlu takut menyampaikan aspirasi karena secara hukum ada mekanisme banding. Jika ada keberatan, bisa diajukan untuk ditinjau ulang,” kata Emil.
Emil menambahkan, kewenangan penuh terkait pengelolaan pajak daerah ada di tangan bupati dan wali kota tiap kabupaten dan kota. Pemerintah provinsi hanya berperan sebagai pembina dan pengawas untuk menjaga kemaslahatan masyarakat.
“Semua bupati dan wali kota di Jawa Timur memiliki kebijakan dan kompetensi untuk mencari titik tengah agar tidak memberatkan masyarakat, tapi tetap berdasarkan keadilan nilai objek pajak,” ujar Emil.
Emil juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penyesuaian nilai objek pajak, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“Kami paham kondisi masyarakat saat ini belum mudah, sehingga kita berupaya menjaga keseimbangan agar tidak memberatkan, sambil terus menggerakkan perekonomian,” pungkas Emil. (HS/E-4)
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah melakukan komunikasi dengan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur, agar tidak menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
KABUPATEN Sukabumi, Jawa Barat, menerapkan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengungkapkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara ugal-ugalan tidak hanya terjadi di Pati, Jawa Tengah.
MUNCUL fakta baru soal polemik penaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang memicu aksi demontrasi Rabu (13/8).
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved