Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
WAKIL Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memberi klarifikasi terkait kabar penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Jombang yang menjadi perbincangan di media sosial serta media online.
Emil menjelaskan, penyesuaian NJOP tersebut bukan dilakukan pada era bupati Jombang saat ini. Emil juga menegaskan, hingga kini belum ada kenaikan resmi tarif pajak yang diberlakukan.
Meski demikian, Emil mengakui ada sejumlah objek pajak yang sedang dilakukan appraisal (penilaian) ulang oleh Badan Pendapatan Daerah. Hal itu sebagai bagian dari kewajiban dalam menjalankan audit dan menyesuaikan nilai tanah sesuai kondisi saat ini.
“Appraisal ulang ini memang menjadi kewajiban badan pendapatan daerah berdasarkan audit. Mereka melakukan penyesuaian ulang nilai tanah hari ini sehingga angka yang muncul bisa terasa lebih tinggi,” kata Emil usai melakukan pemberangkatan Gerakan Pangan Murah di Lahan Parkir Timur Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Kamis (14/8).
Emil menambahkan, pihak pemerintah daerah membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan kondisi riil dan kesulitannya. Mekanisme banding tersedia bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan nilai objek pajak yang ditetapkan.
“Kami ingin memastikan wajib pajak tidak perlu takut menyampaikan aspirasi karena secara hukum ada mekanisme banding. Jika ada keberatan, bisa diajukan untuk ditinjau ulang,” kata Emil.
Emil menambahkan, kewenangan penuh terkait pengelolaan pajak daerah ada di tangan bupati dan wali kota tiap kabupaten dan kota. Pemerintah provinsi hanya berperan sebagai pembina dan pengawas untuk menjaga kemaslahatan masyarakat.
“Semua bupati dan wali kota di Jawa Timur memiliki kebijakan dan kompetensi untuk mencari titik tengah agar tidak memberatkan masyarakat, tapi tetap berdasarkan keadilan nilai objek pajak,” ujar Emil.
Emil juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penyesuaian nilai objek pajak, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“Kami paham kondisi masyarakat saat ini belum mudah, sehingga kita berupaya menjaga keseimbangan agar tidak memberatkan, sambil terus menggerakkan perekonomian,” pungkas Emil. (HS/E-4)
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
JELANG rencana aksi demontrasi Rabu (13/8), kondisi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kian menanas dan terpecah menjadi dua kubu yang saling berseberangan.
SEBUAH kejutan kembali terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
SETELAH menimbulkan kekisruhan dan mendapat tekanan dari berbagai pihak, akhirnya Bupati Pati Sudewo membatalkan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
BUPATI Pati, Sudewo, akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas pernyataannya yang sempat memicu kemarahan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved