Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Kenaikan PBB dan NJOP tidak Terkait Efisiensi Anggaran

Golda Eksa
16/8/2025 11:10
Kenaikan PBB dan NJOP tidak Terkait Efisiensi Anggaran
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian .(Antara)

KENAIKAN Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah tidak terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Terdapat sejumlah daerah yang telah memberlakukan kenaikan tarif PBB sejak 2022, termasuk lima daerah yang baru mulai memberlakukan kenaikan pajak tersebut pada tahun ini. Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Jakarta, Jumat (15/8) malam.

"Kami sudah melihat daerah-daerah ini, ada yang memang menaikkan, tapi bervariasi ada yang 5%, ada yang 10%, ada yang kemudian berdampak di atas 100%, itu 20 daerah," kata Tito.

Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.

Berdasarkan data tersebut, ia pun mengatakan sebagian besar aturan daerah mengenai kenaikan PBB dan NJOP itu diterbitkan sebelum pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan kebijakan efisiensi anggaran pada awal 2025.

"Jadi, Perkada (Peraturan Kepala Daerah) dari lima daerah itu dibuat di tahun 2025, sisanya itu dibuat di tahun 2022, 2023, dan 2024. Artinya, (kenaikan PBB dan NJOP di) 15 daerah tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang terjadi," katanya.

Ia menuturkan dari 20 daerah yang menaikkan besaran PBB dan NJOP tersebut, dua di antaranya sudah membatalkan aturan tersebut. "Dari 20 daerah ini, dua daerah sudah membatalkan, Pati dan Jepara," ujar dia. 

Menurutnya, kenaikan PBB dan NJOP memang merupakan kewenangan pemerintah daerah, seperti yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Tapi ada klausul, yaitu harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, yang kedua juga harus ada partisipasi dari masyarakat, jadi harus mendengar suara publik juga," ujar dia. 

Sebelumnya, puluhan ribu orang di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai buntut dari polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250%, Rabu (13/8), Kebijakan tersebut pada akhirnya dibatalkan dan tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula atau sama seperti 2024. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya