Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Walikota Cirebon, Effendi Edo, menyatakan evaluasi dilakukan menyusul desakan masyarakat.
“Jika hasil kajian menyatakan perlu diubah, tidak menutup kemungkinan akan direvisi. Formulasi baru akan disesuaikan dengan aspirasi warga,” ujarnya, Kamis (14/8). Kajian ditargetkan selesai pekan ini.
Edo menegaskan kenaikan PBB pada 2024 tidak mencapai 1.000 persen seperti isu yang beredar, serta terjadi sebelum ia menjabat. Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada delapan opsi dari Kementerian Dalam Negeri yang dipadukan Pemkot hingga lahir Perda tersebut saat kota masih dipimpin Pj Wali Kota.
Kenaikan PBB yang berlaku sejak 2024 memicu protes warga. Pemkot sempat memberi diskon: 40% (Mei-Juni), 30% (Juli-Agustus), dan 20% (September). Meski begitu, aksi demo terjadi pada 6 Juni 2024, disusul upaya judicial review oleh Paguyuban Pelangi Cirebon, namun ditolak Desember 2024.
Juru bicara paguyuban, Hetta Mahendrati, menyebut kenaikan merata minimal 150% hingga 1.000%.
“Tahun 2023 baru selesai pandemi, apakah bijak menaikkan sampai 1.000%? Pemerintah bilang ekonomi naik 10%, tapi dari mana?” ujarnya.
Keluhan juga datang dari warga. Darma Suryapranata mengaku tagihan PBB-nya naik dari Rp6,2 juta (2023) menjadi Rp65 juta (2024), sementara Sulaiman kaget karena tarif melonjak dari Rp400 ribu menjadi Rp1,5 juta. Keduanya akhirnya membayar dengan memanfaatkan potongan yang diberikan Pemkot. (Z-!0)
Pemerintah Kota Cirebon membantah kabar yang menyebut tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melonjak hingga 1.000%.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meminta masyarakat Jakarta untuk tidak mengkhawatirkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Sumatra Utara, untuk kedua kalinya menetapkan penaikkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2)
PBB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik properti, baik rumah, ruko, kantor, maupun tanah kosong.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved