Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Pemkot Cirebon Tegaskan Isu Kenaikan PBB-P2 1.000 Persen Tidak Benar

 Gana Buana
14/8/2025 20:00
Pemkot Cirebon Tegaskan Isu Kenaikan PBB-P2 1.000 Persen Tidak Benar
Kenaikan PBB-P2 di Cirebon.(Freepik)

Pemerintah Kota Cirebon membantah kabar yang menyebut tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melonjak hingga 1.000%. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa penyesuaian tarif memang ada, namun nilainya jauh di bawah angka yang beredar.

“Memang ada kenaikan, tapi tidak sampai 1.000%,” ujar Edo, dikutip dari Antara, Kamis (14/8).

Ia menjelaskan, kebijakan penyesuaian PBB-P2 sudah ditetapkan sejak 2024 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, saat Cirebon masih dipimpin penjabat wali kota. Sejak menjabat lima bulan lalu, Edo mengaku sudah mengkaji ulang kebijakan tersebut demi menghindari beban berlebih bagi warga.

“Minggu ini kami harap sudah ada formulasi yang sesuai aspirasi masyarakat. Artinya, akan ada perubahan,” tegasnya.

Kajian Ulang dan Dialog Terbuka

Edo menuturkan, penetapan tarif mengacu pada delapan opsi Kementerian Dalam Negeri yang kemudian disesuaikan dengan kondisi daerah. Skema tarif yang berlaku pun bervariasi antarwarga. Pemerintah daerah, kata Edo, siap menerima masukan serta membuka audiensi dengan masyarakat terdampak untuk mencari solusi terbaik.

“Jika hasil evaluasi menunjukkan perlu diubah, kami akan lakukan. Semua masukan akan kami pertimbangkan,” ungkapnya.

Protes Warga dan Tuntutan

Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon memprotes kenaikan PBB-P2. Mereka menilai kebijakan ini memberatkan, dengan kenaikan bervariasi antara 100 - 200%, bahkan ada yang mengklaim mencapai 1.000%.

Paguyuban itu melayangkan empat tuntutan utama: pembatalan Perda Nomor 1 Tahun 2024, pengembalian tarif ke standar 2023, penegasan tanggung jawab pejabat terkait, dan imbauan mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lain di luar pajak. Mereka juga mencontohkan langkah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang membatalkan kenaikan PBB 250% setelah mendapat desakan publik.

Skema Relaksasi dan Target Penerimaan

Kepala BPKPD Kota Cirebon, Mastara, menjelaskan bahwa sejak Februari 2025 pemerintah telah menerapkan relaksasi PBB-P2 berupa potongan bagi wajib pajak yang membayar lebih awal:

  • 20% untuk pembayaran 13 Februari–30 April
  • 15% untuk 1 Mei–30 Juni
  • 10% untuk 1 Juli–30 September

Tahun ini, Pemkot menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp70,42 miliar dari potensi Rp75,89 miliar, dengan kontribusi sekitar 18,3% terhadap total pajak daerah yang diproyeksikan Rp384,66 miliar. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya