Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Pematangsiantar, Sumatra Utara, untuk kedua kalinya menetapkan penaikkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2) untuk tahun 2024 – 2026, sebesar lebih 1.000%, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Walikota Pematangsiantar, Nomor : 900.1.13.1/278/II/2024 tentang besaran NJOP PBB P2 dan besaran minimal PBB P2 Tahun 2024 – 2026.
Akademisi Robert Tua Siregar mengatakan kenaikan NJOP PBB P2 lebih dari 1.000% tersebut ditemukan di Persawahan Simarito, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, yakni semula pada tahun 2023 NJOP bumi/tanah per meter sebesar Rp.103.000 pada tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp. 1.147.000. Sudah seharusnya Kota Pematang Siantar melakukan kaji ulang terkait hal ini, karena secara keadilan dan pemerataan Kota Pematangsiantar hanya melihat pendapatan, tidak mengacu kepada berkeadilan dan ilmiah.
Kota Pematangsiantar sudah seharusnya melakukan akurasi penentuan NJOP merupakan salah satu faktor terpenting dalam rangka optimalisasi capaian penerimaan pajak PBB-P2.
"Namun pada kenyataanya, kondisi data objek pajak di Indonesia banyak diketemukan ketidak-sesuaian dan tergolong kurang baik. Padahal, penetapan NJOP sangat dipengaruhi oleh akurasi data objek pajak sebagai basis data PBB-P2," kata Robert Siregar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/8).
Selain sebagai sumber utama pemasukan daerah, PBB-P2 lanjut Robert juga dapat digunakan sebagai alat perencanaan wilayah dan kota untuk mengontrol harga lahan, mencegah terjadinya "urban sprawl" dan juga untuk evaluasi kesesuaian terhadap rencana penataan ruang.
Menurut Direktur Eksekutif Centre Development Rural and Urban Planning Area ini, hal ini sudah menjadi perhatian khusus untuk bangsa, apalagi saat ini kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Kebijakan Pemkab Pati yang sempat menaikkan PBB hingga 250 persen mendapat penolakan oleh warganya yang berujung dengan permintaan maaf oleh kepala daerahnya yang disertai dengan pembatalan kebijakan kontroversial tersebut.
"Kenaikan apa pun di atas 50 persen pasti tak wajar, sampai Komisi II DPR RI menyoroti hal ini. Kita tegaskan lagi Pemko Pematangsiantar segera lakukan kaji ulang berdasarkan zonasi, jangan secara gradual," kata Robert. (H-4)
Ahok bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Rabu (20/8) sore. Salah satu pembahasan dari pertemuan tersebut yakni mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
AKSI protes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Bone memastikan menunda kenaikan tarif setelah aksi protes.
Pemerintah daerah didorong untuk kreatif dan inovatif dalam melakukan agenda pembangunan di wilayahnya, itu termasuk pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
HUT ke-80 RI, Pemerintah Kota Tangerang memberikan kado kepada masyarakatnya berupa potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 20 persen.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
Jaringan Gusdurian akan menggelas Temu Nasional (Tunas) pada 29 - 31 Agustus 2025, yang juga akan membahas berbagai permasalahan kebijakan dan sipil saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved