Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
AKSI protes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Bone memastikan menunda kenaikan tarif setelah aksi protes yang berakhir bentrok.
Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Kabupaten Bone Andi Saharuddin menerangkan bahwa pihaknya telah komunikasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga diambil keputusan penundaan kenaikan PBB P2.
"Penyesuaian 65% ini ditunda dulu. Sesuai arahan pemerintah pusat terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone, maka dari itu kita tunda dan akan kita kaji ulang kembali," kata Saharuddin, Rabu (20/8).
Saharuddin menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian dan evaluasi total. Sebab, hal ini merupakan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dari pemerintah sebelumnya.
Sementara untuk pembayaran pajak yang sudah dibayarkan oleh masyarakat, hal itu kata Saharuddin tidak akan merugikan wajib pajak.
"Yang sudah melakukan pembayaran akan kita sesuaikan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.
Saharuddin mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi serta diharapkan keputusan penundaan kenaikan PPB-P2 tersebut bisa meredakan aksi protes tersebut.
“Kami harap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kita pemerintah daerah wajib patuh dan tunduk terhadap instruksi pemerintah pusat,” tutup Saharuddin. (H-3)
Ahok bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Rabu (20/8) sore. Salah satu pembahasan dari pertemuan tersebut yakni mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemerintah daerah didorong untuk kreatif dan inovatif dalam melakukan agenda pembangunan di wilayahnya, itu termasuk pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
HUT ke-80 RI, Pemerintah Kota Tangerang memberikan kado kepada masyarakatnya berupa potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 20 persen.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
Jaringan Gusdurian akan menggelas Temu Nasional (Tunas) pada 29 - 31 Agustus 2025, yang juga akan membahas berbagai permasalahan kebijakan dan sipil saat ini.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman justru menyoroti kebijakan pajak daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
Pemerintah daerah didorong untuk kreatif dan inovatif dalam melakukan agenda pembangunan di wilayahnya, itu termasuk pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Namun, jika penaikan tersebut tidak rasional maka masyarakat akan apatis, bahkan tidak akan melakukan kewajiban membayar pajak tersebut.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah melakukan komunikasi dengan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur, agar tidak menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved