Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah melakukan komunikasi dengan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur, agar tidak menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang tidak sesuai dengan kemampuan masyarakat.
Khofifah mengakui bahwa soal PBB tidak menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang bisa dilakukan melakukan komunikasi dengan seluruh bupati dan wali kota di Jatim.
“Sudah saya komunikasikan ke semua bupati dan wali kota, sekali lagi, ya, sudah saya komunikasikan ke mereka, agar jangan menaikkan PBB di luar kemampuan masyarakatnya,” kata Khofifah menjawab pertanyaan awak media saat melakukan kunjungan di Pasuruan, Selasa (19/8).
Dari komunikasi yang dilakukan dengan bupati dan wali kota, telah membuahkan hasil. Mereka yang sudah terlanjur menaikkan PBB akan meninjau kebijakannya, ada pula yang akan memberikan potongan.
“Ada bupati atau wali kota yang siap menurunkan hingga 35%, ada yang siap meninjau ulang. Kita serahkan kepada mereka. Pemprov tidak bisa intervensi ke daerah jika menyangkut PBB,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Khofifah, pendapatan dari PBB seluruhnya masuk ke dalam pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kabupaten dan kota. Jadi, Pemprov Jatim tidak bisa melakukan intervensi, apalagi mengeluarkan kebijakan khusus soal PBB. Ada undang-undang yang khusus mengatur terkait tarif pengenaan PBB-P2. (FL/E-4)
KABUPATEN Sukabumi, Jawa Barat, menerapkan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengungkapkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara ugal-ugalan tidak hanya terjadi di Pati, Jawa Tengah.
MUNCUL fakta baru soal polemik penaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang memicu aksi demontrasi Rabu (13/8).
WAKIL Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memberi klarifikasi terkait kabar penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Jombang yang menjadi perbincangan di media sosial serta media online.
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved