Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MUNCUL fakta baru soal polemik penaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang memicu aksi demontrasi Rabu (13/8). Bupati Pati Sudewo ternyata melakukan pembangkangan terhadap instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pemantauan Media Indonesia, Jumat (15/8) kondisi Kabupaten Pati telah kembali pulih. Aktivitas warga, perkantoran, sekolah hingga pasar telah kembali pulih. Namun, sorotan terhadap Bupati Pati Sudewo masih berlangsung dengan terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket sejumlah kebijakan Bupati oleh DPRD Pati yang masih bekerja.
Permasalahan di Kabupaten Pati hingga berbuntut gelombang aksi demontrasi besar-besaran pada Rabu (13/8) semakin melebar dan memunculkan fakta-fakta baru yang terungkap, terutama masalah penaikan PBB-P2 sebesar 250%.
"Bupati Sudewo tidak mematuhi intruksi Pemrov Jawa Tengah untuk melakukan kajian sebelum menaikkan PBB-P2, hingga kemudian memicu aksi demontrasi," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Sebelum melakukan kebijakan kontroversial yakni penaikan PBB-P2 hingga 250% itu, ungkap Ahmad Luthfi, Sekretaris Daerah Pati mengajukan konsultasi ke Pemprov Jawa Tengah pada 12 April 2025. Hal itu kemudian ditindaklanjuti Biro Hukum Pemprov Jateng dengan mengundang Pemda Pati untuk rapat koordinasi dan menyampaikan tiga aspek yang harus dipenuhi pada 22 April 2025.
Dalam rapat koordinasi itu, menurut Ahmad Luthfi, disarankan tiga hal penting, yakni Pemkab Pati harus menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian, tidak membahayakan masyarakat, dan penaikan pajak disesuaikan dengan kemampuan wilayah. Hasilnya harus dilaporkan dalam satu pekan.
Berdasarkan tiga rekomendasi hasil rapat tersebut, lanjut Ahmad Luthfi, Pemerintah Kabupaten Pati tidak pernah menyampaikan laporan ke Pemprov Jawa Tengah. Hal yang terjadi justru menaikkan PBB-P2 hingga sebesar 250%.
"Penaikan PBB-P2 itu belum ada kajiannya, bahkan menjadi teguran untuk Pemda Pati agar tidak dilakukan kembali," Imbuhnya.
Sementara itu terkait Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku masih menunggu perkembangan selanjutnya.
"Dengan telah selesai kegiatan, kita berikan wadah di DPRD dan hasilnya apakah nanti dalam waktu 60 hari, akan kita tunggu saja hasilnya seperti apa," ujar Ahmad Luthfi.
Hak angket itu merupakan kewenangan dari DPRD Pati, menurut Ahmad Luthfi, proses ini bagian dari konstitusi yang harus dilakukan secara transparan, sehingga masih ditunggu hasilnya karena itu merupakan kewenangan dewan di sana.
Terkait kondisi Pati, lanjut Ahmad Luthfi, juga telah diturunkan tim khusus untuk memantau perkembangan situasi di Pati dan meminta masyarakat dan seluruh kalangan menghormati proses hak angket yang berjalan di DPRD Pati. Ia juga meminta seluruh kepala daerah di Jawa Tengah teliti dan cermat dalam menetapkan kebijakan pajak agar membebani masyarakat. (AS/E-4)
PARTAI Gerindra masih mengkaji pemberian sanksi kepada kadernya yang juga Bupati Pati Sudewo.
Perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah dalam kasus Bupati Pati Sudewo
Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo mengaku kaget dengan temuan baru terkait pemecatan ratusan karyawan RSUD Soewondo.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan telah membebaskan 22 warga Pati yang sebelumnya ditangkap usai demo menuntut pengunduran diri Bupati Pati, Sudewo.
Polisi membebaskan 22 orang yang sebelumnya ditangkap dalam aksi demonstrasi menuntut pengunduran diri Bupati Pati, Sudewo. Aksi unjuk rasa itu berujung kericuhan pada Rabu (13/8).
KABUPATEN Sukabumi, Jawa Barat, menerapkan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengungkapkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara ugal-ugalan tidak hanya terjadi di Pati, Jawa Tengah.
WAKIL Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memberi klarifikasi terkait kabar penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Jombang yang menjadi perbincangan di media sosial serta media online.
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
JELANG rencana aksi demontrasi Rabu (13/8), kondisi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kian menanas dan terpecah menjadi dua kubu yang saling berseberangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved