Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MUNCUL fakta baru soal polemik penaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang memicu aksi demontrasi Rabu (13/8). Bupati Pati Sudewo ternyata melakukan pembangkangan terhadap instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pemantauan Media Indonesia, Jumat (15/8) kondisi Kabupaten Pati telah kembali pulih. Aktivitas warga, perkantoran, sekolah hingga pasar telah kembali pulih. Namun, sorotan terhadap Bupati Pati Sudewo masih berlangsung dengan terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket sejumlah kebijakan Bupati oleh DPRD Pati yang masih bekerja.
Permasalahan di Kabupaten Pati hingga berbuntut gelombang aksi demontrasi besar-besaran pada Rabu (13/8) semakin melebar dan memunculkan fakta-fakta baru yang terungkap, terutama masalah penaikan PBB-P2 sebesar 250%.
"Bupati Sudewo tidak mematuhi intruksi Pemrov Jawa Tengah untuk melakukan kajian sebelum menaikkan PBB-P2, hingga kemudian memicu aksi demontrasi," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Sebelum melakukan kebijakan kontroversial yakni penaikan PBB-P2 hingga 250% itu, ungkap Ahmad Luthfi, Sekretaris Daerah Pati mengajukan konsultasi ke Pemprov Jawa Tengah pada 12 April 2025. Hal itu kemudian ditindaklanjuti Biro Hukum Pemprov Jateng dengan mengundang Pemda Pati untuk rapat koordinasi dan menyampaikan tiga aspek yang harus dipenuhi pada 22 April 2025.
Dalam rapat koordinasi itu, menurut Ahmad Luthfi, disarankan tiga hal penting, yakni Pemkab Pati harus menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian, tidak membahayakan masyarakat, dan penaikan pajak disesuaikan dengan kemampuan wilayah. Hasilnya harus dilaporkan dalam satu pekan.
Berdasarkan tiga rekomendasi hasil rapat tersebut, lanjut Ahmad Luthfi, Pemerintah Kabupaten Pati tidak pernah menyampaikan laporan ke Pemprov Jawa Tengah. Hal yang terjadi justru menaikkan PBB-P2 hingga sebesar 250%.
"Penaikan PBB-P2 itu belum ada kajiannya, bahkan menjadi teguran untuk Pemda Pati agar tidak dilakukan kembali," Imbuhnya.
Sementara itu terkait Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku masih menunggu perkembangan selanjutnya.
"Dengan telah selesai kegiatan, kita berikan wadah di DPRD dan hasilnya apakah nanti dalam waktu 60 hari, akan kita tunggu saja hasilnya seperti apa," ujar Ahmad Luthfi.
Hak angket itu merupakan kewenangan dari DPRD Pati, menurut Ahmad Luthfi, proses ini bagian dari konstitusi yang harus dilakukan secara transparan, sehingga masih ditunggu hasilnya karena itu merupakan kewenangan dewan di sana.
Terkait kondisi Pati, lanjut Ahmad Luthfi, juga telah diturunkan tim khusus untuk memantau perkembangan situasi di Pati dan meminta masyarakat dan seluruh kalangan menghormati proses hak angket yang berjalan di DPRD Pati. Ia juga meminta seluruh kepala daerah di Jawa Tengah teliti dan cermat dalam menetapkan kebijakan pajak agar membebani masyarakat. (AS/E-4)
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
KPK menangkap Bupati Pati Sudewo dalam OTT, Senin (19/1). Sejumlah perangkat daerah turut diamankan dan diperiksa intensif di Polres Kudus.
(KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sadewo di wilayah Pati, Jawa Tengah, pada Senin, 19 Januari 2026.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Isu OTT KPK di Pati menghebohkan publik. Bupati Pati Sudewo disebut ikut diperiksa terkait dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Simak fakta dan klarifikasinya.
MUNCUL kabar bahwa Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus pengisian perangkat desa (perades) tahun 2024.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah melakukan komunikasi dengan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur, agar tidak menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
KABUPATEN Sukabumi, Jawa Barat, menerapkan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengungkapkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara ugal-ugalan tidak hanya terjadi di Pati, Jawa Tengah.
WAKIL Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memberi klarifikasi terkait kabar penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Jombang yang menjadi perbincangan di media sosial serta media online.
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved