Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Fakta Baru, Bupati Sudewo Membangkang Intruksi Pemprov Jawa Tengah soal Kajian PBB-P2

Akhmad Safuan
15/8/2025 13:34
Fakta Baru, Bupati Sudewo Membangkang Intruksi Pemprov Jawa Tengah soal Kajian PBB-P2
Puluhan anggota gabungan kepolisian dan TNI melakuhan pembersihan kembali Kantor Bupati setelah situasi kembali kondusif paska aksi demontrasi.(MI/Akhmad Safuan)

MUNCUL fakta baru soal polemik penaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang memicu aksi demontrasi Rabu (13/8). Bupati Pati Sudewo ternyata melakukan pembangkangan terhadap instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Pemantauan Media Indonesia, Jumat (15/8) kondisi Kabupaten Pati telah kembali pulih. Aktivitas warga, perkantoran, sekolah hingga pasar telah kembali pulih. Namun, sorotan terhadap Bupati Pati Sudewo masih berlangsung dengan terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket sejumlah kebijakan Bupati oleh DPRD Pati yang masih bekerja.

Permasalahan di Kabupaten Pati hingga berbuntut gelombang aksi demontrasi besar-besaran pada Rabu (13/8) semakin melebar dan memunculkan fakta-fakta baru yang terungkap, terutama masalah penaikan PBB-P2 sebesar 250%.

"Bupati Sudewo tidak mematuhi intruksi Pemrov Jawa Tengah untuk melakukan kajian sebelum menaikkan PBB-P2, hingga kemudian memicu aksi demontrasi," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Sebelum melakukan kebijakan kontroversial yakni penaikan PBB-P2 hingga 250% itu, ungkap Ahmad Luthfi, Sekretaris Daerah Pati mengajukan konsultasi ke Pemprov Jawa Tengah pada 12 April 2025. Hal itu kemudian ditindaklanjuti Biro Hukum Pemprov Jateng dengan mengundang Pemda Pati untuk rapat koordinasi dan menyampaikan tiga aspek yang harus dipenuhi pada 22 April 2025.

Dalam rapat koordinasi itu, menurut Ahmad Luthfi, disarankan tiga hal penting, yakni Pemkab Pati harus menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian, tidak membahayakan masyarakat, dan penaikan pajak disesuaikan dengan kemampuan wilayah. Hasilnya harus dilaporkan dalam satu pekan.

Berdasarkan tiga rekomendasi hasil rapat tersebut, lanjut Ahmad Luthfi, Pemerintah Kabupaten Pati tidak pernah menyampaikan laporan ke Pemprov Jawa Tengah. Hal yang terjadi justru menaikkan PBB-P2 hingga sebesar 250%.

"Penaikan PBB-P2 itu belum ada kajiannya, bahkan menjadi teguran untuk Pemda Pati agar tidak dilakukan kembali," Imbuhnya.

Tunggu Hak Angket

Sementara itu terkait Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku masih menunggu perkembangan selanjutnya. 

"Dengan telah selesai kegiatan, kita berikan wadah di DPRD dan hasilnya apakah nanti dalam waktu 60 hari, akan kita tunggu saja hasilnya seperti apa," ujar Ahmad Luthfi.

Hak angket itu merupakan kewenangan dari DPRD Pati, menurut Ahmad Luthfi,  proses ini bagian dari konstitusi yang harus dilakukan secara transparan, sehingga masih ditunggu hasilnya karena itu merupakan kewenangan dewan di sana.

Terkait kondisi Pati, lanjut Ahmad Luthfi, juga telah diturunkan tim khusus untuk memantau perkembangan situasi di Pati dan meminta masyarakat dan seluruh kalangan menghormati proses hak angket yang berjalan di DPRD Pati. Ia juga meminta seluruh kepala daerah di Jawa Tengah teliti dan cermat dalam menetapkan kebijakan pajak agar  membebani masyarakat. (AS/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya