Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MUNCUL fakta baru soal polemik penaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang memicu aksi demontrasi Rabu (13/8). Bupati Pati Sudewo ternyata melakukan pembangkangan terhadap instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pemantauan Media Indonesia, Jumat (15/8) kondisi Kabupaten Pati telah kembali pulih. Aktivitas warga, perkantoran, sekolah hingga pasar telah kembali pulih. Namun, sorotan terhadap Bupati Pati Sudewo masih berlangsung dengan terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket sejumlah kebijakan Bupati oleh DPRD Pati yang masih bekerja.
Permasalahan di Kabupaten Pati hingga berbuntut gelombang aksi demontrasi besar-besaran pada Rabu (13/8) semakin melebar dan memunculkan fakta-fakta baru yang terungkap, terutama masalah penaikan PBB-P2 sebesar 250%.
"Bupati Sudewo tidak mematuhi intruksi Pemrov Jawa Tengah untuk melakukan kajian sebelum menaikkan PBB-P2, hingga kemudian memicu aksi demontrasi," kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.
Sebelum melakukan kebijakan kontroversial yakni penaikan PBB-P2 hingga 250% itu, ungkap Ahmad Luthfi, Sekretaris Daerah Pati mengajukan konsultasi ke Pemprov Jawa Tengah pada 12 April 2025. Hal itu kemudian ditindaklanjuti Biro Hukum Pemprov Jateng dengan mengundang Pemda Pati untuk rapat koordinasi dan menyampaikan tiga aspek yang harus dipenuhi pada 22 April 2025.
Dalam rapat koordinasi itu, menurut Ahmad Luthfi, disarankan tiga hal penting, yakni Pemkab Pati harus menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian, tidak membahayakan masyarakat, dan penaikan pajak disesuaikan dengan kemampuan wilayah. Hasilnya harus dilaporkan dalam satu pekan.
Berdasarkan tiga rekomendasi hasil rapat tersebut, lanjut Ahmad Luthfi, Pemerintah Kabupaten Pati tidak pernah menyampaikan laporan ke Pemprov Jawa Tengah. Hal yang terjadi justru menaikkan PBB-P2 hingga sebesar 250%.
"Penaikan PBB-P2 itu belum ada kajiannya, bahkan menjadi teguran untuk Pemda Pati agar tidak dilakukan kembali," Imbuhnya.
Sementara itu terkait Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku masih menunggu perkembangan selanjutnya.
"Dengan telah selesai kegiatan, kita berikan wadah di DPRD dan hasilnya apakah nanti dalam waktu 60 hari, akan kita tunggu saja hasilnya seperti apa," ujar Ahmad Luthfi.
Hak angket itu merupakan kewenangan dari DPRD Pati, menurut Ahmad Luthfi, proses ini bagian dari konstitusi yang harus dilakukan secara transparan, sehingga masih ditunggu hasilnya karena itu merupakan kewenangan dewan di sana.
Terkait kondisi Pati, lanjut Ahmad Luthfi, juga telah diturunkan tim khusus untuk memantau perkembangan situasi di Pati dan meminta masyarakat dan seluruh kalangan menghormati proses hak angket yang berjalan di DPRD Pati. Ia juga meminta seluruh kepala daerah di Jawa Tengah teliti dan cermat dalam menetapkan kebijakan pajak agar membebani masyarakat. (AS/E-4)
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) tengah menelusuri latar belakang kosongnya 601 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra pada 3 Februari 2026 difokuskan pada perencanaan anggaran dana desa.
Penggeledahan terkait kasus Sudewo ini dilakukan dalam waktu sepekan. KPK juga menemukan uang yang diduga disimpan untuk Bupati nonaktif Pati itu.
SEJUMLAH pejabat, camat, kepala desa hingga pihak swasta diperiksa penyidik KPK di Kantor Polresta Pati, Rabu (28/1) terkait kasus korupsi Bupati Pati Sudewo
KPK telah menyediakan berbagai saluran bagi masyarakat untuk menyerahkan bukti tambahan, termasuk melalui platform daring (online)
Penyidik KPK mensinyalir nominal uang hasil pemerasan jauh lebih besar dari temuan saat ini.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah melakukan komunikasi dengan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur, agar tidak menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
KABUPATEN Sukabumi, Jawa Barat, menerapkan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengungkapkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara ugal-ugalan tidak hanya terjadi di Pati, Jawa Tengah.
WAKIL Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memberi klarifikasi terkait kabar penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Jombang yang menjadi perbincangan di media sosial serta media online.
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved