Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Cegah Kasus Bupati Pati Terulang, Kemendagri Perlu Terapkan Sistem Tinjau Perda

Rahmatul Fajri
14/8/2025 17:07
Cegah Kasus Bupati Pati Terulang, Kemendagri Perlu Terapkan Sistem Tinjau Perda
Massa membakar mobil polisi saat berunjuk rasa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).(ANTARA FOTO/Aji Styawan)

DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menilai kasus Bupati Pati Sudewo yang mendapatkan resistensi dari masyarakat Pati terkait kenaikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% perlu menjadi perhatian bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Herman menilai perlu adanya sistem yang meninjau ulang rancangan peraturan daerah. Nantinya, Kemendagri bisa meninjau sejauh mana rancangan peraturan daerah itu berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. 

"Ini juga pembelajaran kepada pemerintah provinsi dan juga Menteri Dalam Negeri agar punya satu sistem untuk melakukan eksekutif review atau review terhadap perancangan peraturan daerah dan juga perancangan peraturan Kepala Daerah yang mampu mengidentifikasi potensi-potensi persoalan seperti ini," kata Herman kepada Media Indonesia, Kamis (14/8).

Herman mengatakan selain menjadi pembelajaran bagi pemerintah pusat, persoalan Bupati Pati juga menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya. Ia mengatakan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota melibatkan masyarakat dalam membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan beban bagi masyarakat.

"Ini pembelajaran penting agar dalam proses pengambilan kebijakan, terutama kebijakan yang berpotensi menimbulkan beban bagi masyarakat, atau mengganggu kehidupan sosial masyarakat, kehidupan ekonomi itu wajib hukumnya melibatkan publik secara bermakna. Karena kalau ada resistensi seperti ini kan, itu kan memberikan sinyal bahwa keterlibatan itu diabaikan dalam proses perancangan kebijakan," katanya. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya