Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan pihaknya telah meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mendampingi dan mengawasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang menaikkan tarif pajak mencapai 250%. Kebijakan tersebut menimbulkan polemik dan resistensi dari warga Pati.
Akmal menjelaskan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat bisa mendampingi apabila kabupaten/kota di bawahnya mengalami permasalahan.
”Jika ada permasalahan di kabupaten atau kota, provinsi sebagai daerah otonom yang menaungi kabupaten/kota, sekaligus sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan mengambil langkah pembinaan dan fasilitasi,” kata Akmal saat dihubungi, Kamis (7/8).
Akmal enggan berbicara lebih jauh soal polemik tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih menunggu pendalaman dari Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyarankan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya agar dalam menaikkan PBB-P2 dapat disesuaikan dengan kemampuan daerah sehingga tidak sampai merugikan rakyat. Hal ini diungkapkannya menanggapi kebijakan di Pati yang menaikkan PBB-P2 hingga 250%.
Ia pun turut menyoroti viralnya ketegangan yang terjadi antara warga dan satpol PP Kabupaten Pati yang membubarkan posko penolakan dan merampas donasi berupa air mineral di trotoar di depan kantor Bupati Pati belum lama ini.
“Jadi penaikan PBB ini tidak boleh membebankan masyarakat, sehingga perintah saya untuk dilakukan evaluasi dan kajian, kalau perlu diturunkan pada saat itu," tambahnya. (Faj/P-3)
PIHAK istana membantah bahwa kebijakan penaikan tarif fantastis penaikan PBB sebesar 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, merupakan dampak efisiensi anggaran.
Polemik soal kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% sebenarnya telah dimenangkan oleh warga.
BUPATI Pati Sudewo mencabut kebijakan 5 hari sekolah dan mengembalikan waktu belajar 6 hari sekolah pada Jumat (8/8). Itu dilakukan bersamaan pembatalan tarif PBB hingga 250 persen
Hasanuddin mengatakan lingkungan militer memang keras. Namun, sejak 1974 telah dikeluarkan instruksi yang melarang hukuman fisik berupa pemukulan atau penyiksaan.
Khairul menjelaskan TNI juga harus melakukan penguatan kepemimpinan mikro dan pengawasan langsung di level kompi dan peleton. Pasalnya, di sana kehidupan sehari-hari prajurit berlangsung.
Liga Silataruna Mayapada diikuti oleh 12 klub putra dan putri.
Kejurnas diikuti 200 petenis dari 65 kabupaten/kota di Indonesia dengan mempertandingkan 22 kategori.
RATUSAN kader Pemuda Katolik dari berbagai daerah mengikuti Diklat Dasar Pasukan Komando Pemuda Katolik (Diklatsar Paskokat) yang digelar di Wisma Kinasih, Bogor
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved