Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengimbau pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dan belanja daerah. Hal ini penting untuk segera diimplementasikan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam acara Seminar ADKASI se – Papua bertajuk ‘Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Otsus.
Maurist menegaskan kegiatan ini strategis untuk menyamakan dan mempersatukan persepsi serta pandangan guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah otonomi khusus (Otsus).
“Tentunya kegiatan semacam ini perlu dilakukan guna penguatan keuangan otsus dan mendorong pertumbuhan ekonomi, pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (12/8)
Maurits menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan. Melalui UU ini, diharapkan akan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dengan menciptakan HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Maurits menekankan, pemberian TKD merupakan salah satu strategi untuk mencapai tujuan HKPD. TKD merupakan sumber pendapatan bagi pemerintah daerah (Pemda) yang harus disusun secara logis dan sistematis berdasarkan potensi pendapatan daerah dan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan TKD mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan peraturan perundang-undangan terkait, selaras dengan rencana kerja pemerintah pusat dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan berbagai jenis TKD. Hal itu di antaranya Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus (Otsus), dan Dana Keistimewaan (DAIS).
“Keenam, Dana Desa dan ketujuh, Insentif Fiskal,” tandasnya. (H-2)
Nilai pengadaan barang dan jasa oleh pihak penyedia sekitar Rp80 miliar. Sementara pada 2023, nilai pengadaan barang dan jasa mencapai kisaran Rp200 miliar-Rp400 miliar
RENDAHNYA serapan belanja negara dan pemerintah daerah jelang tutup buku tahun anggaran menjadi isu menahun. Padahal dua komponen itu dapat memantik geliat perekonomian dalam negeri.
Dari hasil evaluasi dan pengawasan DPRD, anggaran 2024 diharapkan memprioritaskan masalah pendidikan, program sosial, dan program kewilayahan.
Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan seluruh jajaran menteri/kepala lembaga serta kepala daerah untuk belanja pengadaan mebel di lingkungan kerja masing-masing dari dalam negeri.
"masalah-masalah seperti ini harus diberikan perhatian khusus dari pemerintah pusat karena pemda selalu mengeluh soal terlambatnya pedoman-pedoman atau petunjuk-petunjuk teknis,"
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Penyakit lingkungan di Jakarta masih sangat kompleks, seperti kenakalan remaja, tawur, narkoba, hingga judi online.
Panduan yang jelas bagi pemda dalam relaksasi anggaran penting diterbitkan revisi atas surat edaran yang telah diterbitkan Kemendagri.
KEPALA BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mendorong pemda meningkatkan kualitas kebijakan publik yang lebih inklusif dan partisipatif dengan aplikasi Liqlid
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved