Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan butuh sumber daya manusia (SDM) yang adaptif, profesional, dan memiliki visi pembangunan ekonomi jangka panjang untuk memastikan BUMD mampu bertransformasi menjadi pilar kemandirian fiskal daerah. Akan tetapi, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak BUMD menghadapi tantangan tata kelola, keterbatasan inovasi, hingga rendahnya produktivitas.
Menurutnya, peran BUMD sangat strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, dan penyediaan layanan publik berbasis bisnis. Namun, untuk memainkan peran itu secara optimal, BUMD tidak cukup hanya dibekali modal usaha, tetapi harus ditopang dengan kepemimpinan manajerial yang kuat dan sistem tata kelola yang akuntabel.
"Kita tidak bisa menutup mata terhadap berbagai tantangan serius yang dihadapi BUMD di berbagai daerah, tantangan tersebut hanya bisa diatasi apabila kita memiliki SDM yang adaptif, profesional dan memiliki visi pembangunan ekonomi jangka panjang," ungkapnya dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema “Tantangan, Strategi, Kelemahan dan Peluang BUMD sebagai Pilar Kemandirian Fiskal Daerah” di Command Centre BSKDN Jakarta pada Rabu (30/7).
Praktisi hukum dan akademisi dari MBA ITB dan Universitas Jenderal Achmad Yani Pininta Ambuwaru juga menyoroti potensi besar BUMD sebagai sumber PAD, namun terkendala oleh lemahnya regulasi dan perhatian dari Pemda sendiri.
“BUMD punya peluang besar untuk menyumbang PAD dan menunjang pelayanan publik. Tapi kita butuh regulasi yang lebih kuat. Saat ini, Undang-Undang Pemerintahan Daerah hanya mengatur BUMD dalam 11 pasal. Itu belum cukup,” jelasnya.
Pininta menambahkan, strategi keberhasilan BUMD harus didasarkan pada pembelajaran dari entitas usaha yang telah sukses, serta penerapan prinsip hukum perusahaan secara konsisten. Dia juga menekankan pentingnya pendirian BUMD yang sesuai kebutuhan daerah serta perekrutan manajemen dan pegawai yang profesional.
Direktur Pengawasan BUMD dan Desa dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Indra Khaira Jaya memaparkan bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap 1.220 BUMD yang ada di Indonesia agar lebih mandiri dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya strategi pembinaan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing BUMD.
“Setiap BUMD punya tantangan berbeda, untuk itu pembinaan harus berbasis data, relevan, dan aplikatif,” ujarnya.
BPKP, kata Indra, juga aktif memberikan pendampingan dalam penguatan manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan tata kelola yang sesuai prinsip good corporate governance. “Memang kemandirian itu adalah modal (kesuksesan BUMD),” tutupnya. (M-3)
implementasi nilai BerAKHLAK (berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif) harus dimulai dari mentalitas disiplin.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan pentingnya delapan prinsip inovasi daerah yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan bukti (evidence-based policy).
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
BSKDN Kemendagri mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) untuk memperkuat inovasi daerah melalui penyusunan policy brief
Media Talk 2026 sangat relevan dengan peran BSKDN sebagai lembaga think tank Kemendagri yang bertugas menyusun dan merumuskan rekomendasi strategi kebijakan
Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) harus dimulai dari lingkungan kerja
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
Azis mengungkapkan bahwa Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD ke DPR RI
UPAYA mendorong transformasi pertanian berkelanjutan terus diperkuat melalui sinergi antara badan usaha milik daerah (BUMD) dan sektor swasta.
Pemkab Pringsewu memperkuat digitalisasi pengadaan barang dan jasa melalui peran BUMD untuk mendorong sistem yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved