Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan butuh sumber daya manusia (SDM) yang adaptif, profesional, dan memiliki visi pembangunan ekonomi jangka panjang untuk memastikan BUMD mampu bertransformasi menjadi pilar kemandirian fiskal daerah. Akan tetapi, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak BUMD menghadapi tantangan tata kelola, keterbatasan inovasi, hingga rendahnya produktivitas.
Menurutnya, peran BUMD sangat strategis dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD), penciptaan lapangan kerja, dan penyediaan layanan publik berbasis bisnis. Namun, untuk memainkan peran itu secara optimal, BUMD tidak cukup hanya dibekali modal usaha, tetapi harus ditopang dengan kepemimpinan manajerial yang kuat dan sistem tata kelola yang akuntabel.
"Kita tidak bisa menutup mata terhadap berbagai tantangan serius yang dihadapi BUMD di berbagai daerah, tantangan tersebut hanya bisa diatasi apabila kita memiliki SDM yang adaptif, profesional dan memiliki visi pembangunan ekonomi jangka panjang," ungkapnya dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) bertema “Tantangan, Strategi, Kelemahan dan Peluang BUMD sebagai Pilar Kemandirian Fiskal Daerah” di Command Centre BSKDN Jakarta pada Rabu (30/7).
Praktisi hukum dan akademisi dari MBA ITB dan Universitas Jenderal Achmad Yani Pininta Ambuwaru juga menyoroti potensi besar BUMD sebagai sumber PAD, namun terkendala oleh lemahnya regulasi dan perhatian dari Pemda sendiri.
“BUMD punya peluang besar untuk menyumbang PAD dan menunjang pelayanan publik. Tapi kita butuh regulasi yang lebih kuat. Saat ini, Undang-Undang Pemerintahan Daerah hanya mengatur BUMD dalam 11 pasal. Itu belum cukup,” jelasnya.
Pininta menambahkan, strategi keberhasilan BUMD harus didasarkan pada pembelajaran dari entitas usaha yang telah sukses, serta penerapan prinsip hukum perusahaan secara konsisten. Dia juga menekankan pentingnya pendirian BUMD yang sesuai kebutuhan daerah serta perekrutan manajemen dan pegawai yang profesional.
Direktur Pengawasan BUMD dan Desa dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Indra Khaira Jaya memaparkan bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap 1.220 BUMD yang ada di Indonesia agar lebih mandiri dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya strategi pembinaan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing BUMD.
“Setiap BUMD punya tantangan berbeda, untuk itu pembinaan harus berbasis data, relevan, dan aplikatif,” ujarnya.
BPKP, kata Indra, juga aktif memberikan pendampingan dalam penguatan manajemen risiko, sistem pengendalian internal, dan tata kelola yang sesuai prinsip good corporate governance. “Memang kemandirian itu adalah modal (kesuksesan BUMD),” tutupnya. (M-3)
BSKDN Kemendagri menegaskan pentingnya penerapan standar data dan metadata sebagai fondasi utama dalam meningkatkan kualitas, validitas, dan integritas informasi di lingkungan BSKDN.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengapresiasi kinerja Pemkab Sorong Provinsi Papua Barat yang berhasil menunjukkan lonjakan signifikan dalam IGA 2025
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menyampaikan apresiasi terhadap berbagai inovasi Pemprov DKI Jakarta
BSKDN Kemendagri meraih penghargaan sebagai Satuan Kerja dengan Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Terbaik Kategori Pagu Kecil
Data BSKDN menunjukkan, jumlah inovasi daerah meningkat tajam dari 3.718 inovasi pada 2018 menjadi 36.742 inovasi pada 2025.
BKSDN mengajak seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk memaksimalkan proses penginputan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2025.
Kualitas sebuah dakwaan tidak hanya diukur dari narasi delik, tetapi juga dari kejujuran dan kebersihan proses yang melahirkannya.
Perusahaan BUMN kini tak lagi mendapat suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) karena sepenuhnya telah dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara.
Pemprov DKI Jakarta telah memetakan 30 kawasan yang akan dikembangkan sebagai Transit Oriented Development (TOD).
KEWAJIBAN kontraktor migas menawarkan participating interest (PI) sebesar 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali jadi sorotan.
WALI Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan pentingnya profesionalisme dan tata kelola yang bersih dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Menjadi bagian dari perjalanan panjang bangsa, BUMD ini menanamkan pondasi bagi masa depan kota dan warganya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved