Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti mendesak reformasi total terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan agar BUMD bisa bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi nasional dan tidak lagi menjadi beban fiskal daerah.
Azis menjelaskan salah satu penghambat utama kemajuan BUMD selama ini adalah kuatnya tarikan kepentingan politik praktis di tingkat lokal. Menurutnya, BUMD harus segera dilepaskan dari intervensi politik jangka pendek untuk menjaga kesinambungan usaha.
"Setiap pergantian kepemimpinan daerah sering kali diikuti oleh perubahan manajemen dan strategi. Hal ini merusak kesinambungan usaha. BUMD harus berani melakukan pembenahan mendasar, termasuk melepaskan diri dari intervensi politik agar bisa tumbuh profesional," ujar Azis melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).
Azis mengungkapkan bahwa Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD ke DPR RI. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan standar tata kelola yang transparan dan akuntabel di seluruh wilayah.
Ia menyoroti rekrutmen manajemen yang selama ini sering tidak berbasis kompetensi, serta keterlibatan kepala daerah dalam keputusan operasional yang terlalu dalam.
"Tanpa payung hukum yang kuat, BUMD akan terus berjalan timpang. RUU ini diharapkan mampu membatasi intervensi politik jangka pendek yang selama ini membuat banyak BUMD hidup segan mati tak mau," tegasnya.
Selain faktor politik, Azis juga melirik peluang konsolidasi BUMD secara nasional guna meningkatkan skala usaha dan efisiensi. Azis menyebut munculnya gagasan penghimpunan BUMD dalam kekuatan ekonomi bersama, serupa dengan konsep badan pengelola investasi pusat.
"Gagasan ini membuka peluang agar BUMD yang tertinggal dapat naik kelas. Konsolidasi bukan untuk mematikan otonomi, melainkan memberi jalan agar BUMD memiliki daya tawar dan profesionalisme yang setara dengan sektor swasta atau BUMN," tambahnya.
Melalui penguatan regulasi dan pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri yang lebih terstruktur, Azis optimistis BUMD ke depan tidak hanya berfungsi sebagai penyangga layanan publik, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang mandiri dan kompetitif.
"Arah kebijakan hari ini akan menentukan apakah BUMD terus menjadi beban daerah atau justru bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi nasional yang berpihak pada kepentingan publik," pungkas Azis. (H-2)
Menurut Azis, perlawanan sengit yang ditunjukkan anak asuh Hector Souto membuktikan bahwa Indonesia bukan lagi sekadar pelengkap dalam peta futsal internasional.
Sudjatmiko menambahkan, pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah, sebab, dana untuk perbaikan pascabencana mencapai angka Rp 70 triliun untuk tiga tahun.
Persoalan perbatasan di Papua tidak bisa lagi ditangani secara parsial. Dibutuhkan kewenangan yang lebih luas untuk menyinergikan lebih dari 40 kementerian dan lembaga yang terlibat.
Tanpa pilihan rakyat, kader partai tidak akan bisa terpilih menjadi anggota DPR. Namun setelah terpilih, justru partai politik memiliki kendali penuh melalui mekanisme recall.
Biaya pengobatan di Penang, termasuk tindakan medis serius, seringkali lebih terjangkau daripada RS swasta premium di Indonesia.
UPAYA mendorong transformasi pertanian berkelanjutan terus diperkuat melalui sinergi antara badan usaha milik daerah (BUMD) dan sektor swasta.
Pemkab Pringsewu memperkuat digitalisasi pengadaan barang dan jasa melalui peran BUMD untuk mendorong sistem yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Dia mengatakan industri pertahanan dalam negeri, misalnya PT Pindad, saat ini mampu memproduksi peluru-peluru kaliber kecil misalnya yang berukuran 5,56 mm dan 7,62 mm.
Kualitas sebuah dakwaan tidak hanya diukur dari narasi delik, tetapi juga dari kejujuran dan kebersihan proses yang melahirkannya.
Perusahaan BUMN kini tak lagi mendapat suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) karena sepenuhnya telah dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved