Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengungkapkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara ugal-ugalan tidak hanya terjadi di Pati, Jawa Tengah, tetapi juga terjadi di banyak daerah.
Sejumlah daerah bahkan kenaikannya lebih tinggi daripada kenaikan PBB di Kabupaten Pati.
"Ternyata bukan hanya di Pati yang menaikkan PBB secara ugal-ugalan (250%), tetapi juga terjadi di daerah lain, baik di Jateng, Jatim, Jabar, bahkan Sulawesi. Terbukti Kenaikan di Kabupaten Semarang mencapai 400%, di Jombang 450%, bahkan di Cirebon mencapai 1.000%," ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/8).
Menurut Tulus, kenaikan PBB secara ugal-ugalan tak ubahnya pemerasan pada masyarakat sebagai pembayar pajak (tax payer).
"Memang, kenaikan PBB, atau tarif/harga suatu pelayanan publik dan komoditas lainnya, adalah hal yang rasional. Namun besarannya harus terukur dan wajar," jelasnya.
Keterukuran/kewajaran itu, katanya, setidaknya memerhatian aspek daya beli masyarakat dan keandalan pelayanan publik yang diberikan. Karena itu, kenaikan PBB mencapai 250%-1.000%, apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan/tidak rasional, baik dari sisi daya beli masyarakat, maupun keandalan pelayanan publik yang diberikan oleh suatu pemda.
"Apalagi jika menakar dari sisi kondisi makro ekonomi yang saat ini sedang lesu darah. Sehingga wajar jika masyarakat sebagai pembayar pajak (tax payer) melakukan penolakan, bahkan protes keras," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Tulus, sebelum menimbulkan protes/penolakan yang keras dan eskalatif, sebaiknya pemda-pemda yang telah menaikkan PBB secara ugal-ugalan itu melakukan review kebijakan yang tidak bijak itu.
"Batalkan kenaikan kebijakan tersebut! DPRD tiap pemda juga seharusnya tanggap/responsif dengan protes warga atas kenaikan PBB yang tidak rasional itu," tegasnya.
Selain itu, pihaknya mendesak agar Mendagri melakukan evaluasi kepada masing-masing pemda yang telah memenaikkan PBB secara tidak rasional dan ugal-ugalan tersebut.
"Endingnya, agar kenaikan itu dibatalkan oleh mendagri atau bahkan Presiden Prabowo. Selanjutnya, bupati/walkot duduk bersama dengan semua stakeholder, masyarakat dan pelaku ekonomi; untuk menentukan formulasi kenaikan PBB dengan besaran yang rasional," pungkasnya. (E-4)
Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah untuk meninjau ulang wacana kenaikan PBB P-2.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman justru menyoroti kebijakan pajak daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
AKSI protes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Bone memastikan menunda kenaikan tarif setelah aksi protes.
Pemerintah daerah didorong untuk kreatif dan inovatif dalam melakukan agenda pembangunan di wilayahnya, itu termasuk pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Namun, jika penaikan tersebut tidak rasional maka masyarakat akan apatis, bahkan tidak akan melakukan kewajiban membayar pajak tersebut.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah melakukan komunikasi dengan seluruh bupati dan wali kota di Jawa Timur, agar tidak menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
KABUPATEN Sukabumi, Jawa Barat, menerapkan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
MUNCUL fakta baru soal polemik penaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang memicu aksi demontrasi Rabu (13/8).
WAKIL Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memberi klarifikasi terkait kabar penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Jombang yang menjadi perbincangan di media sosial serta media online.
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved