Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi mengungkapkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara ugal-ugalan tidak hanya terjadi di Pati, Jawa Tengah, tetapi juga terjadi di banyak daerah.
Sejumlah daerah bahkan kenaikannya lebih tinggi daripada kenaikan PBB di Kabupaten Pati.
"Ternyata bukan hanya di Pati yang menaikkan PBB secara ugal-ugalan (250%), tetapi juga terjadi di daerah lain, baik di Jateng, Jatim, Jabar, bahkan Sulawesi. Terbukti Kenaikan di Kabupaten Semarang mencapai 400%, di Jombang 450%, bahkan di Cirebon mencapai 1.000%," ungkapnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/8).
Menurut Tulus, kenaikan PBB secara ugal-ugalan tak ubahnya pemerasan pada masyarakat sebagai pembayar pajak (tax payer).
"Memang, kenaikan PBB, atau tarif/harga suatu pelayanan publik dan komoditas lainnya, adalah hal yang rasional. Namun besarannya harus terukur dan wajar," jelasnya.
Keterukuran/kewajaran itu, katanya, setidaknya memerhatian aspek daya beli masyarakat dan keandalan pelayanan publik yang diberikan. Karena itu, kenaikan PBB mencapai 250%-1.000%, apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan/tidak rasional, baik dari sisi daya beli masyarakat, maupun keandalan pelayanan publik yang diberikan oleh suatu pemda.
"Apalagi jika menakar dari sisi kondisi makro ekonomi yang saat ini sedang lesu darah. Sehingga wajar jika masyarakat sebagai pembayar pajak (tax payer) melakukan penolakan, bahkan protes keras," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Tulus, sebelum menimbulkan protes/penolakan yang keras dan eskalatif, sebaiknya pemda-pemda yang telah menaikkan PBB secara ugal-ugalan itu melakukan review kebijakan yang tidak bijak itu.
"Batalkan kenaikan kebijakan tersebut! DPRD tiap pemda juga seharusnya tanggap/responsif dengan protes warga atas kenaikan PBB yang tidak rasional itu," tegasnya.
Selain itu, pihaknya mendesak agar Mendagri melakukan evaluasi kepada masing-masing pemda yang telah memenaikkan PBB secara tidak rasional dan ugal-ugalan tersebut.
"Endingnya, agar kenaikan itu dibatalkan oleh mendagri atau bahkan Presiden Prabowo. Selanjutnya, bupati/walkot duduk bersama dengan semua stakeholder, masyarakat dan pelaku ekonomi; untuk menentukan formulasi kenaikan PBB dengan besaran yang rasional," pungkasnya. (E-4)
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
KABUPATEN Sukabumi, Jawa Barat, menerapkan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
BUPATI Semarang Ngesti Nugraha gerak cepat membatalkan dengan membatalkan kebijakan penaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan yang berdampak langsung pada kenaikan pajak.
WAKIL Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memberi klarifikasi terkait kabar penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Jombang yang menjadi perbincangan di media sosial serta media online.
KABUPATEN Sukabumi, Jawa Barat, menerapkan pengurangan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
MUNCUL fakta baru soal polemik penaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang memicu aksi demontrasi Rabu (13/8).
WAKIL Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memberi klarifikasi terkait kabar penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Jombang yang menjadi perbincangan di media sosial serta media online.
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
JELANG rencana aksi demontrasi Rabu (13/8), kondisi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kian menanas dan terpecah menjadi dua kubu yang saling berseberangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved