Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan yang membahas deteksi dini ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG), Gubernur Andi Sudirman Sulaiman justru menyoroti kebijakan pajak daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
Rapat yang diikuti Wali Kota dan Bupati se-Sulsel, Rabu (20/8), melalui Zoom ini mengangkat isu kebijakan fiskal yang tidak tepat sasaran bisa menjadi sumber ketidakstabilan.
Gubernur Andi Sudirman menegaskan bahwa penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak hingga ratusan persen di beberapa daerah berpotensi menciptakan ketegangan sosial.
"Dalam konteks deteksi dini ancaman, kita harus waspada bahwa kebijakan pajak yang memberatkan bisa menimbulkan gejolak. Jangan sampai upaya meningkatkan PAD justru menciptakan ancaman baru bagi stabilitas," tegas Gubernur.
Ia menjelaskan, meski potensi pajak kendaraan bermotor Sulsel mencapai Rp21,7 triliun, pendekatan bertahap dengan relaksasi tetap dipilih untuk menjaga keharmonisan sosial.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin yang hadir bersama Sekda Andi Zulkifly Nanda dan jajaran OPD menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan ekonomi dengan aspek keamanan.
"Rapat deteksi dini ini membuka mata kita bahwa ancaman tidak hanya datang dari luar, tetapi juga bisa muncul dari kebijakan internal yang kurang tepat. Koordinasi antara aspek fiskal dan keamanan menjadi kunci," ujar Munafri usai rapat.
Dalam rapat yang diperluas ini, tiga strategi pencegahan disepakati, yaitu Pertama, melakukan analisis dampak sosial-ekonomi sebelum menerapkan kebijakan pajak untuk menghindari potensi resistensi masyarakat.
Kedua, sosialisasi menyeluruh sebagai bagian dari strategi komunikasi publik untuk mencegah miskomunikasi yang bisa memicu ketegangan. Dan ketiga, klasifikasi kemampuan masyarakat dalam penetapan tarif sebagai upaya menjaga keadilan sosial dan stabilitas daerah.
Selain persoalan pajak, forum juga membahas kesiapsiagaan menghadapi musim hujan sebagai bagian dari deteksi dini ancaman bencana alam.
"Kita menghadapi tantangan ganda: memastikan kebijakan fiskal tidak menimbulkan gejolak sosial, sekaligus mempersiapkan infrastruktur menghadapi potensi bencana. Keduanya saling terkait dalam menjaga stabilitas," jelas Sudirman. (LN/E-4)
Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah untuk meninjau ulang wacana kenaikan PBB P-2.
AKSI protes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) membuahkan hasil. Pemerintah Kabupaten Bone memastikan menunda kenaikan tarif setelah aksi protes.
Pemerintah daerah didorong untuk kreatif dan inovatif dalam melakukan agenda pembangunan di wilayahnya, itu termasuk pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kemendagri mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen.
Namun, jika penaikan tersebut tidak rasional maka masyarakat akan apatis, bahkan tidak akan melakukan kewajiban membayar pajak tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved