Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah bukanlah dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Melainkan kebijakan yang sudah lama diterapakan.
Ia mencatat ada 104 daerah yang mengalami kenaikan PBB, dengan 20 di antaranya mencatatkan kenaikan di atas 100 persen. Namun, hanya tiga daerah yang menetapkan kebijakan itu pada 2025, sementara sisanya sudah berlangsung sejak periode sebelumnya.
“Artinya, data ini menunjukkan bahwa kenaikan PBB bukanlah dampak dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat yang diluncurkan awal 2025, melainkan bagian dari proses panjang di tingkat daerah,” kata Bima dalam konferensi pers di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, hari ini.
Ia menambahkan, dinamika di lapangan terjadi karena kurang optimalnya sosialisasi dan ketidakcermatan dalam mengukur kemampuan masyarakat. Akibatnya, sejumlah daerah menghadapi gejolak akibat kenaikan pajak yang signifikan.
“Kami melihat ada kekurangakuratan dalam membaca kemampuan masyarakat, sehingga muncul dinamika di beberapa daerah,” imbuh Bima.
Mantan Wali Kota Bogor ini menekankan, kenaikan PBB bertujuan agar pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat. Saat ini, pihaknya tengah memetakan daerah yang perlu ditingkatkan fiskalnya.
“Mana yang kita perlu apresiasi untuk dijadikan inspirasi agar bisa dicontoh daerah lain, serta penguatan kapasitas fiskal,” tandas Bima.(Bob/P-1)
GUNA mengamankan aksi demontrasi di Kabupaten Pati Rabu (13/8), ribuan personel kepolisian berasal dari Polda Jawa Tengah dan enam Polres bakal diturunkan.
JELANG rencana aksi demontrasi Rabu (13/8), kondisi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kian menanas dan terpecah menjadi dua kubu yang saling berseberangan.
SEBUAH kejutan kembali terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
SETELAH menimbulkan kekisruhan dan mendapat tekanan dari berbagai pihak, akhirnya Bupati Pati Sudewo membatalkan kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Hal ini diungkapkannya menanggapi kebijakan di Pati yang menaikkan PBB-P2 hingga 250%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved