Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Refleksi 80 Tahun Indonesia Merdeka: Menjaga Kedaulatan Bangsa melalui Bahasa Indonesia

Hafidz Muksin, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikdasmen
19/8/2025 17:42
Refleksi 80 Tahun Indonesia Merdeka: Menjaga Kedaulatan Bangsa melalui Bahasa Indonesia
Hafidz Muksin, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikdasmen(Dok. Badan Bahasa)

Peringatan Kemerdekaan Ke-80 RI mengambil tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema tersebut sejalan dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yakni “... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” 

Dalam pidato Upacara Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan, “Hari ini, 80 tahun yang lalu, Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah tonggak sangat penting dan pintu gerbang menuju kejayaan bangsa dan negara Indonesia. Proklamasi bukanlah sekadar pernyataan kedaulatan politik bebas dari penjajahan, melainkan juga penegasan atas kedaulatan budaya, dan pintu gerbang kemenangan menuju kejayaan bangsa dan negara” (17-8-2025).

Penegasan atas kedaulatan budaya tidak terlepas dari kedaulatan bahasa Indonesia yang telah terbukti nyata menjadi tonggak kedaulatan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaannya.

“Manusia yang merdeka adalah mereka yang memiliki asa, cita-cita, dan kegigihan untuk meningkatkan kualitas diri dengan semangat belajar sepanjang hayat, teguh pendirian, menjaga identitas budaya, cinta alam, dan kasih sayang kepada umat manusia,” tegas Abdul Mu’ti di depan peserta upacara.

Kemendikdasmen dengan visi pendidikan bermutu untuk semua, berusaha mendidik generasi bangsa yang berjiwa merdeka, semangat juang, patriotisme, dan tanggung jawab yang tinggi untuk memajukan bangsa dan negara, mencintai tanah air, menjaga muruah, meninggikan harkat dan martabat, serta memuliakan manusia dan kemanusiaan menuju kebudayaan dan peradaban yang utama.

Kini, 80 tahun setelah merdeka, komitmen generasi muda serta masyarakat Indonesia dalam menjaga indentitas budaya dan kedaulatan bangsa melalui bahasa Indonesia apakah sudah terwujud? Peran bahasa Indonesia dalam mempersatukan bangsa seharusnya menjadi obor semangat perjuangan para generasi muda agar terus mengalir mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Bahasa Indonesia Pemersatu Bangsa

Sejarah perjuangan bangsa telah membuktikan perjuangan generasi muda yang berperan penting dalam pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sumpah Pemuda menjadi simbol persatuan bangsa yang berbunyi,

"Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia; kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia; kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.”

Kesadaran akan keberagaman dan kebinekaan yang dimiliki bangsa Indonesia, dengan berbagai bahasa daerah yang ada, menjadikan bahasa Indonesia alat komunikasi yang mempersatukan bangsa Indonesia.

Perjalanan perjuangan bangsa menuju kemerdekaan melalui kekuatan diplomasi bahasa telah menjadi bukti nyata betapa penting peran bahasa dalam perjuangan bangsa Indonesia.

Pengayaan terhadap kosakata bahasa Indonesia dilakukan dengan penyediaan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang terus ditingkatkan jumlah entrinya. Sejak tahun 1988 terdapat sebanyak 62.000 entri dalam KBBI I, 72.000 entri dalam KBBI II, 78.000 entri dalam KBBI III, 90.049 entri dalam KBBI IV, 126.635 entri dalam KBBI V, dan 208.283 entri pada KBBI VI.

Sebagai penerus perjuangan bangsa kita patut bangga karena bahasa Indonesia didukung oleh 718 bahasa daerah yang memiliki nilai-nilai luhur, pengetahuan, dan budaya yang dapat memperkaya kosakata bahasa Indonesia. Untuk itu, kita harus terus menjaga kekayaan bahasa daerah agar tidak punah. Semangat menjunjung bahasa Indonesia yang menjadi tonggak kedaulatan bahasa Indonesia harus terus kita jaga dan bela bersama.

Kedudukan Bahasa Indonesia Dijamin Negara

Pentingnya bahasa bagi bangsa dan negara Indonesia telah dinyatakan dalam Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bahasa negara ialah bahasa Indonesia. Pasal tersebut merupakan pengakuan secara resmi oleh negara tentang penggunaan simbol negara tersebut sebagai jati diri dan identitas bangsa. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional memiliki kedudukan yang sangat kuat sehingga wajib digunakan dalam urusan kenegaraan dan urusan tata pemerintahan.

Di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar di dalam dunia pendidikan, alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Pengakuan konstitusional ini diperkuat kembali melalui regulasi khusus yang menyetarakan bahasa dengan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan.

Sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa Indonesia digunakan di dalam upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan, baik dalam bentuk lisan maupun dalam bentuk tulis. Hal itu makin memperjelas peran penting bahasa dalam ketatanegaraan dan usaha mencerdaskan kehidupan bangsa. Kini sikap positif generasi muda dan masyarakat Indonesia harus terus ditumbuhkan dan ditingkatkan dalam penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Hal tersebut merupakan wujud kepatuhan terhadap aturan hukum negara sekaligus upaya menjaga kedaulatan bahasa Indonesia.

Kedudukan Bahasa, Bendera, dan Lambang Negara

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan telah ditetapkan sebagai regulasi yang menyetarakan bendera, bahasa, dan lambang negara dalam satu kesatuan kebanggaan bangsa Indonesia. Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan bertujuan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Peran bahasa juga dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI. Hal itu mencerminkan penegasan kembali agar setiap acara resmi harus menggunakan bahasa Indonesia.

Sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai lambang kebanggaan kebangsaan, lambang identitas nasional, serta alat perhubungan antarwarga, antardaerah, dan antarbudaya. Selain itu, bahasa Indonesia menjadi alat untuk mempersatukan berbagai suku bangsa dengan latar belakang sosial-budaya dan bahasanya masing-masing ke dalam kesatuan kebangsaan Indonesia.

Seluruh pejabat negara, tokoh masyarakat, pendidik, serta generasi muda dituntut harus terus menciptakan ketertiban dalam berbahasa Indonesia sehingga setara dengan penggunaan bendera dan lambang negara serta lagu kebangsaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia

Peran penting bahasa Indonesia perlu diperkuat dalam ketentuan penggunaan yang baik dan benar sesuai dengan norma dan kaidah.  Untuk itu, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia ditetapkan. Kemudian, upaya meneguhkan kembali kedaulatan bahasa Indonesia dalam penggunaan bahasa Indonesia ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Regulasi ini menjadi dasar penting konsolidasi bahasa Indonesia di internal bangsa untuk meningkatkan fungsi bahasa negara menjadi bahasa yang berdaulat di negerinya sendiri. Permendikdasmen tersebut menjadi upaya penguat agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan lembaga swasta mematuhi penggunaan bahasa Indonesia, baik di ruang publik/lanskap maupun dalam tata naskah dinas.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Badan Bahasa, Kemendikdasmen) menjadi satu-satunya lembaga negara yang mendapatkan amanat secara konstitusional untuk melaksanakan pembangunan dalam bidang kebahasaan. Badan Bahasa memiliki tugas utama dalam tiga hal, yaitu pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra.

Upaya pemartabatan bahasa Indonesia dilakukan oleh Badan Bahasa untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa di bidang kebahasaan dan kesastraan melalui program pembangunan kebahasaan dan kesastraan. Prioritas utamanya adalah kedaulatan bahasa Indonesia, peningkatan literasi, pelindungan bahasa dan sastra daerah, serta internasionalisasi bahasa Indonesia. Pembinaan dan pendampingan penggunaan bahasa Indonesia terus dilakukan terhadap 50 lembaga di setiap provinsi, baik lembaga pemerintah, pendidikan, maupun swasta secara sistematis dan berkelanjutan agar penggunaan bahasa yang baik di ruang publik/lanskap dan dokumen resmi dapat diwujudkan.

Penggunaan dan Pelestarian Bahasa Daerah    

Data Badan Bahasa (2019) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki 718 bahasa daerah. Menurut Badan Pusat Statistik (2021), sekitar 73 persen penduduk berumur 5 tahun ke atas menggunakan bahasa daerah di rumah dan sekitar 60 persen menggunakannya dalam pergaulan. Persentase tersebut mengindikasikan bahwa banyak anak memulai pendidikan dasar sebelum fasih berbahasa Indonesia, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Kondisi tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri dalam pembelajaran, khususnya bagi siswa di derah 3T yang mengalami kesulitan belajar di kelas awal akibat rendahnya kemampuan bahasa Indonesia (INOVASI).  Salah satu cara untuk mengatasi kendala tersebut adalah menggunakan bahasa daerah atau bahasa dominan mereka (Malone, 2018). Bagi kebanyakan siswa, bahasa dominan siswa adalah bahasa ibu, yakni bahasa yang paling mereka kenali dan kuasai. Kajian yang dilakukan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) dan INOVASI menyatakatan bahwa penggunaan bahasa pengantar dengan bahasa ibu di kelas awal dapat meningkatkan kemampuan siswa dalam pembelajaran.

Penggunaan bahasa daerah di satuan pendidikan tingkat dasar juga mulai digalakkan melalui program Revitalisasi Bahasa Daerah yang dimulai sejak tahun 2021 dan kini telah dilaksanakan di 38 provinsi dengan sasaran 120 bahasa daerah. Dengan adanya program tersebut, bahasa daerah digunakan pada satuan pendidikan dasar SD dan SMP melalui pembelajaran pada muatan lokal dan kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan pilihan dan minat siswa.  Program tersebut telah meningkatkan kecintaan dan kemampuan anak dalam penggunaan bahasa daerah yang pada gilirannya memiliki peran penting dalam pelestarian bahasa daerah agar tidak mengalami kepunahan. Para penutur muda inilah yang nantinya akan menjadi generasi emas yang akan selalu mencintai dan bangga pada bahasa daerahnya.

Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengamanatkan peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Berbagai upaya peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional telah dilakukan oleh Badan Bahasa. Sampai dengan saat ini sudah terdapat 57 negara terfasilitasi program BIPA, 772 lembaga penyelenggara program BIPA, 200.956 orang pemelajar BIPA, serta 2.313 penugasan pengajar BIPA.  Fasilitasi program pembelajaran BIPA di dalam dan luar negeri melalui kerja sama dengan berbagai lembaga, terutama perwakilan RI, perguruan tinggi, dan penyelenggara program BIPA mandiri juga terus dilakukan.

Penyediaan buku cerita anak yang bermutu dan menarik juga dilakukan oleh Badan Bahasa melalui penerjemahan dari berbagai bahasa sumber, baik dalam maupun luar negeri. Setidaknya sejak tahun 20221 hingga tahun 2025 terdapat sebanyak 5.121 buku terjemahan cerita anak dari bahasa asing dan 3.566 dari bahasa daerah yang berbasis science, technology, engineering, arts, dan mathematics (STEAM). Tentu penyediaan buku-buku terjemahan tersebut dalam bahasa Indonesia dan bahasa daerah merupakan upaya penting untuk meningkatkan literasi siswa menuju generasi emas.

Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum (General Conference) UNESCO pada 20 November 2023 merupakan wujud capaian perjuangan yang dirintis oleh Badan Bahasa dengan dukungan berbagai pihak. Peran bahasa Indonesia yang sejak tahun 1928 diikrarkan sebagai bahasa persatuan, lalu pada tahun 1945 ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945, kemudian pada tahun 2023 ditetapkan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO menjadi tonggak penting kedaulatan bangsa melalui bahasa Indonesia. Hal tersebut menjadi wujud nyata peran bahasa Indonesia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa menuju generasi emas pada tahun 2045.

Dengan fondasi yang kuat di tingkat nasional dan pengakuan di tingkat internasional, bahasa Indonesia bukan hanya menjadi warisan, melainkan juga modal strategis bangsa untuk memasuki abad baru kejayaan Indonesia. Pada usia ke-80 tahun Indonesia, mari, kita jaga bahasa Indonesia dengan penuh kebanggaan selayaknya kita menghormati bendera dan lambang negara. Dengan bahasa, kita menjaga jati diri bangsa; dengan bahasa, kita meraih kejayaan peradaban. Bahasa Indonesia adalah jiwa persatuan, peneguh kedaulatan, dan obor menuju Indonesia Emas 2045. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya