Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Peninjauan kembali NJOP tersebut akan melibatkan dari berbagai unsur termasuk unsur masyarakat yang berkeberatan akan penaikan NJOP tersebut.
Namun, jika penaikan tersebut tidak rasional maka masyarakat akan apatis, bahkan tidak akan melakukan kewajiban membayar pajak tersebut.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved