Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Menanggapi keresahan warga, bahkan sampai ada warga yang mengadukan kenaikan PBB kepada DPRD Purwakarta, atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang mencapai di atas 100%. Bapenda Purwakarta angkat bicara dan membantah jika PBB di Kabupaten Purwakarta dinaikan.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta, Krisbanuk, mengatakan ada poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda, Pertama, Ia memastikan bahwa tidak ada kenaikan Pajak PBB-P2 di tahun 2025. Pasalnya, penetapan PBB-P2 untuk tahun 2025 mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
"Besaran pajak yang terutang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti Luas Bumi, Luas Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan tarif pajak. Jika terjadi kenaikan, hal tersebut disebabkan oleh perubahan elemen-elemen perpajakan yang valid, seperti penambahan luas bumi atau bangunan dan/atau pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," Kata Krisbanuk.Sabtu (16/8).
Lebih lanjut dikatakan Krisbanuk,ada kebijakan stimulus dan batas pembayaran minimum yang terjangkau. Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan kebijakan stimulus PBB-P2 untuk meringankan beban masyarakat.
"Stimulus ini berdasarkan Perbup No. 28 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Tahun 2025. Meskipun ada kenaikan NJOP dan tarif, diberikan stimulus 100% dari jumlah kenaikan sehingga tidak ada kenaikan PBB yang dirasakan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kemampuan bayar masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih," ujarnya.
Menurut Krisbnuk, dengan adanya landasan hukum yang kuat dan kebijakan stimulus yang bertujuan meringankan beban masyarakat, Bapenda Purwakarta meyakinkan bahwa kebijakan PBB di Purwakarta rasional dan sesuai dengan kemampuan rakyat.
Mengenai perbedaan aturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Purwakarta. Krisbanuk menjelaskan, Perbedaan ini terlihat antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), yang membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya tentang dasar hukum yang sebenarnya berlaku.
Perbedaan utama terletak pada besaran tarif PBB untuk properti atau objek pajak yang Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) mencapai Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yaitu: Perda Nomor 3 Tahun 2013: menetapkan tarif sebesar 0,1%, sementara Perbup Nomor 25 Tahun 2024: menetapkan tarif sedikit lebih tinggi, yaitu 0,15%.
Krisubanuk, menjelaskan bahwa Perbup Nomor 25 Tahun 2024, khususnya pasal 6 poin 2, memiliki dasar hukum yang kuat. Dasar hukum tersebut adalah Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tarif PBB-P2 sebagai berikut: Untuk lahan pertanian dan peternakan: tarifnya 0,1%. Untuk objek pajak dengan NJOP sampai Rp1.000.000.000: tarifnya 0,15%. Dan untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000: tarifnya 0,2%.
Kriabanuk juga menegaskan, baik Perda maupun Perbup ini berada dalam batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa tarif PBB-P2 maksimal adalah 0,5%. Tarif yang berlaku di Purwakarta (0,1%, 0,15%, dan 0,2%) masih jauh di bawah batas tersebut.
"Untuk para wajib pajak, khususnya di Kabupaten Purwakarta, diharapkan dapat memahami bahwa tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini mengikuti aturan yang tertulis dalam Perda Nomor 15 Tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga akan terus memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat mengenai perubahan aturan dan tarif PBB-P2. Tujuannya adalah agar tidak ada kebingungan dan semua warga dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik," pungkas Krisbanuk (H-1)
foto
Pelayanan pajak PBB di Bapenda Purwakarta
Images
. Salah satu upaya pencegahan dan menekan angka kasus stunting dengan dilakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap balita.
Perubahan iklim ditandai dengan naiknya suhu rata-rata, pola hujan tidak menentu, serta kelembaban tinggi memicu ledakan populasi hama seperti Helopeltis spp (serangga penghisap/kepik)
ANGGOTA DPRD Purwakarta, Jawa Barat, terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Purwakarta Run 5K, juga menjadi suatu penghormatan terhadap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta memanfaatkan media sosial untuk menyiarkan rapat-rapat resminya secara langsung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved