Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Menanggapi keresahan warga, bahkan sampai ada warga yang mengadukan kenaikan PBB kepada DPRD Purwakarta, atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang mencapai di atas 100%. Bapenda Purwakarta angkat bicara dan membantah jika PBB di Kabupaten Purwakarta dinaikan.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta, Krisbanuk, mengatakan ada poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda, Pertama, Ia memastikan bahwa tidak ada kenaikan Pajak PBB-P2 di tahun 2025. Pasalnya, penetapan PBB-P2 untuk tahun 2025 mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
"Besaran pajak yang terutang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti Luas Bumi, Luas Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan tarif pajak. Jika terjadi kenaikan, hal tersebut disebabkan oleh perubahan elemen-elemen perpajakan yang valid, seperti penambahan luas bumi atau bangunan dan/atau pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," Kata Krisbanuk.Sabtu (16/8).
Lebih lanjut dikatakan Krisbanuk,ada kebijakan stimulus dan batas pembayaran minimum yang terjangkau. Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan kebijakan stimulus PBB-P2 untuk meringankan beban masyarakat.
"Stimulus ini berdasarkan Perbup No. 28 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Tahun 2025. Meskipun ada kenaikan NJOP dan tarif, diberikan stimulus 100% dari jumlah kenaikan sehingga tidak ada kenaikan PBB yang dirasakan masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kemampuan bayar masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih," ujarnya.
Menurut Krisbnuk, dengan adanya landasan hukum yang kuat dan kebijakan stimulus yang bertujuan meringankan beban masyarakat, Bapenda Purwakarta meyakinkan bahwa kebijakan PBB di Purwakarta rasional dan sesuai dengan kemampuan rakyat.
Mengenai perbedaan aturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Purwakarta. Krisbanuk menjelaskan, Perbedaan ini terlihat antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), yang membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya tentang dasar hukum yang sebenarnya berlaku.
Perbedaan utama terletak pada besaran tarif PBB untuk properti atau objek pajak yang Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) mencapai Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yaitu: Perda Nomor 3 Tahun 2013: menetapkan tarif sebesar 0,1%, sementara Perbup Nomor 25 Tahun 2024: menetapkan tarif sedikit lebih tinggi, yaitu 0,15%.
Krisubanuk, menjelaskan bahwa Perbup Nomor 25 Tahun 2024, khususnya pasal 6 poin 2, memiliki dasar hukum yang kuat. Dasar hukum tersebut adalah Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tarif PBB-P2 sebagai berikut: Untuk lahan pertanian dan peternakan: tarifnya 0,1%. Untuk objek pajak dengan NJOP sampai Rp1.000.000.000: tarifnya 0,15%. Dan untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000: tarifnya 0,2%.
Kriabanuk juga menegaskan, baik Perda maupun Perbup ini berada dalam batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa tarif PBB-P2 maksimal adalah 0,5%. Tarif yang berlaku di Purwakarta (0,1%, 0,15%, dan 0,2%) masih jauh di bawah batas tersebut.
"Untuk para wajib pajak, khususnya di Kabupaten Purwakarta, diharapkan dapat memahami bahwa tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini mengikuti aturan yang tertulis dalam Perda Nomor 15 Tahun 2023. Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga akan terus memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat mengenai perubahan aturan dan tarif PBB-P2. Tujuannya adalah agar tidak ada kebingungan dan semua warga dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik," pungkas Krisbanuk (H-1)
foto
Pelayanan pajak PBB di Bapenda Purwakarta
Images
Pada 2025 daerah ini mengalami peningkatan hasil panen yang mencapai 293.111 ton gabah kering atau setara 180.400 ton beras. Jumlah itu membuat Purwakarta surplus 60.400 ton beras.
Peristiwa tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Purwakarta, tapi juga di sejumlah kabupaten dan kota di Jabar.
PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) , PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta,Jawa Barat, mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji Januari 2026 dan Desember 2025
Pascalibur panjang Natal dan Tahun Baru 2026, harga berbagai kebutuhan pokok di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melambung. Harga telur naik, minyakita dijual di atas harga eceran tertinggi.
Bantuan berasal dari donasi hasil penggalangan dana dari pejabat, pegawai, guru-guru maupun Pengurus PGRI Kabupaten Purwakarta
Hasil operasi sampah bekas perayaan Tahun Baru di pusat Kota Purwakarta, Jawa Barat mencapai 1 ton. Sampah tersebut didominasi sampah plastik dari kemasan makanan dan minuman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved