Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Umur TPA Terancam Habis di 2028, Indonesia Deadline Benahi Sampah Nasional

Atalya Puspa    
25/2/2026 12:06
Umur TPA Terancam Habis di 2028, Indonesia Deadline Benahi Sampah Nasional
: Mahasiswa membuang sampah saat aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis (8/1/2026).(ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.)

INDONESIA menghadapi ancaman serius dalam pengelolaan sampah nasional menyusul usia mayoritas tempat pemrosesan akhir (TPA) yang kian menua dan mendekati batas teknis operasional.  Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa persoalan sampah kini memasuki fase krusial. 

Ia menegaskan, pemerintah pusat dan daerah hanya memiliki waktu sekitar tiga tahun untuk melakukan pembenahan sampah besar-besaran.

Adapun, saat ini rata-rata usia TPA di Indonesia telah mencapai 17 tahun. Sementara itu, berdasarkan standar teknis Kementerian Pekerjaan Umum, usia maksimal operasional TPA diproyeksikan hanya 20 tahun.

“Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028,” ujarnya dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Tahun 2026 dan Penghargaan Kinerja Pengelolaan Sampah di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (25/2). 

Hanif menambahkan, Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh jajaran pemerintah bergerak cepat menangani persoalan sampah.

“Bapak Presiden mengingatkan kita, kita memiliki waktu 3 tahun dari sekarang untuk berjibaku menyelesaikan sampah,” tegasnya.

Selain faktor usia TPA, pemerintah juga masih menghadapi persoalan metode pengelolaan. Pada awal 2025, lebih dari 95 persen TPA di Indonesia masih dikelola dengan praktik open dumping atau pembuangan terbuka.

“Pada awal tahun 2025 hampir seluruhnya atau lebih 95 persen TPA kita dikelola dengan open dumping,” ungkap Hanif.

Namun setelah dilakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, praktik tersebut mulai berkurang. Dari total 481 TPA di Indonesia, sekitar 66 persen masih menerapkan open dumping.

“Hari ini tercatatkan oleh kita, praktik open dumping se-Indonesia pada 481 TPA sejumlah 66 persen,” katanya.

Pemerintah menargetkan praktik open dumping dapat dihentikan sepenuhnya pada 2026. Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang secara tegas melarang sistem pembuangan terbuka dalam pengelolaan TPA.

Untuk mengurangi tekanan terhadap TPA, kata Hanif, pemerintah akan memperkuat penanganan sampah dari hulu melalui edukasi dan perubahan perilaku masyarakat. Di sisi lain, penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah juga akan diperketat.

“Tidak ada cara lain kecuali kita harus membangun budaya ini dengan sangat serius,” ujar Hanif. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya