Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat (Jabar), kembali menegaskan pentingnya pengelolaan sampah yang sesuai aturan, khususnya bagi pengelola atau vendor kawasan.
Pejabat Wali Kota Bandung, A. Koswara Jumat (13/12) menyampaikan, pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama yang harus dijalankan dengan disiplin. Masalah sampah, tegasnya, bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga hukum. "Jika pengelola tidak mematuhi aturan, sanksi pidana dan denda besar bisa dikenakan. Sampah harus diolah di sumbernya sebelum residunya dibawa ke TPA (tempat pemrosesan akhir)," jelas Koswara.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah yang tidak sesuai, seperti membuang langsung ke sungai, merupakan pelanggaran serius terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2018 dan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Kawasan berpengelola harus mematuhi empat tahapan pengelolaan sampah, memilah, mengumpulkan, mengolah, dan mengangkut residu ke TPA.
"Kami ingin memastikan bahwa vendor yang terlibat benar-benar memberikan solusi, bukan justru menambah beban sistem persampahan kota. Pelanggaran akan ditindak," tegas Koswara. Ia meminta para vendor untuk terus mengikuti aturan, salah satunya dengan terdaftar secara resmi dan mendapatkan rekomendasi teknis (Rekomtek) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ia juga menginstruksikan DLH untuk meningkatkan pengawasan terhadap para vendor dan memastikan mereka melaporkan pengelolaan sampah secara rutin. "Vendor harus rutin melaporkan pengelolaan sampah mereka. Jika tidak, kami tidak bisa memonitor kepatuhan mereka terhadap aturan," lanjut Koswara.
Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, mengungkapkan, Kota Bandung menghasilkan sekitar 1.400-1.500 ton sampah per hari, terutama pada akhir pekan. Namun, pengelolaan sampah oleh vendor masih menghadapi sejumlah kendala.
“Dari 48 vendor yang terdaftar, hanya 12 yang sudah memiliki rekomendasi teknis (rekomtek). Sedangkan 20 masih dalam proses, dan 12 lainnya belum mengajukan. Kami mendorong semua vendor segera melengkapi persyaratan ini," papar Dudy.
Dudy menambahkan, DLH mencatat pengelolaan sampah oleh vendor saat ini mencapai 67,22 ton per hari, yang terdiri dari: 25,9 ton sampah organik; 8,04 ton material daur ulang; dan 8,18 ton residu. Vendor harus memiliki fasilitas pengolahan sampah sendiri, baik di dalam maupun di luar Kota Bandung. "Hanya residu yang boleh dibuang ke TPA, itu pun sesuai kuota yang telah ditetapkan," tegasnya. (M-1)
Ritasi harian Kota Bandung naik dari 140 menjadi 145 rit per hari selama satu bulan.
MENTERI Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol menyatakan hal itu berdasarkan hasil peninjauan selama dua bulan ke berbagai daerah.
Tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa proses penyidikan umum telah ditingkatkan ke tahap penyidikan khusus setelah ditemukan dua alat bukti yang sah dan cukup.
"BBW hadir tidak hanya sebagai bazar buku terbesar, tapi juga sebagai gerakan untuk menghadirkan buku berkualitas dengan harga terjangkau bagi semua kalangan,"
Aksi itu merupakan respon dari kejahatan genosida yang semakin gencar dilakukan oleh zionis Israel.
Berdasarkan BMKG, gempa bumi tektonik magnitudo 4.7 terjadi Rabu (13/8) sekitar pukul 08.32 WIB terletak di koordinat 7.66 LS dan 107.15 BT.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar) dan Pemerintah Kota Hamamatsu, Jepang menandatangani perpanjangan kerja sama sister city yang telah terjalin sejak 2014.
Rayakan momen lamaran dan pernikahan dengan Paket Lestari dan Mahligai dari Aryaduta Bandung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved