Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan keprihatinannya atas kondisi pengelolaan sampah di berbagai daerah. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah bersama pimpinan daerah di Jakarta, Hanif memaparkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan selama dua bulan terakhir di berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, Bali, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Banten.
Berbicara pada Kamis (12/12), di Jakarta, Hanif menyatakan hampir semua daerah memiliki permasalahan tempat pemrosesan akhir (TPA). “Pertama, hampir seluruh daerah memiliki permasalahan utama kondisi tempat pemrosesan akhir yang tidak memadai dan telah overload dengan dikelola secara pembuangan terbuka atau open dumping dan sangat rentan menimbulkan pencemaran lingkungan dan hari ini kita sama-sama sadari benar-benar telah menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitarnya,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti praktik pembakaran sampah secara terbuka yang masih banyak terjadi. Padahal, open burning berkontribusi langsung di dalam pencemaran udara maupun tanah permukaan.
Hanif juga menyoroti sampah yang belum tertangani akibat kapasitas pengolahan yang belum memadai. “Masih banyak sampah yang belum tertangani sehingga bocor ke lingkungan dikarenakan kapasitas pengolahan sampah di daerah belum memadai sehingga hari ini kita masih banyak melihat sampah-sampah berserakan, berceceran di rumah-rumah, di jalan-jalan, dan di kawasan-kawasan,” jelasnya.
Menyadari kompleksitas persoalan, Hanif mengajak seluruh kepala daerah untuk bekerja sama menyusun langkah-langkah strategis guna memperbaiki pengelolaan sampah. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah ini. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa urusan sampah adalah urusan wajib nonpelayanan dasar.
"Pada kesempatan kali ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mendorong dan mendukung sepenuhnya upaya-upaya kepala daerah dan jajarannya untuk mengubah pola pengelolaan sampah di daerahnya masing-masing dan melakukan pendekatan-pendekatan dan langkah-langkah real," pungkasnya. (M-1)
Menteri Hanif Minta Seluruh Bupati dan Wali Kota Gunakan Kewenangan untuk Atasi Masalah Sampah
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel delapan perusahaan yang dinilai berkontribusi memperparah banjir di Sumatera. berikut daftar perusahaan yang disegel yang diduga menyebabkan banjir
Menteri LH memastikan bahwa material kayu yang memenuhi aliran sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru. Namun, proses pemeriksaan terus dilakukan secara rinci.
Kementerian Lingkungan Hidup memastikan bahwa tumpukan kayu gelondongan yang terseret banjir Sumatra Utara bukan berasal dari proses alam, melainkan hasil aktivitas penebangan.
Proses audit lingkungan, evaluasi izin, dan pemeriksaan pemanfaatan ruang akan dilakukan secara ketat dan transparan dengan melibatkan pakar independen.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengancam akan memperkarakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah yang masih menerapkan pembuangan sampah terbuka atau open dumping.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved