Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri Lingkungan Hidup: TPA Hampir Semua Daerah telah Overload

Atalya Puspa
12/12/2024 14:35
Menteri Lingkungan Hidup: TPA Hampir Semua Daerah telah Overload
Pekerja menggunakan dua buah alat berat memproses sampah ke dalam mesin Refuse Derived Fuel (RDF) untuk dijadikan bahan bakar di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (27/10/2024).(Antara/ Aditya Nugroho)

MENTERI Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan keprihatinannya atas kondisi pengelolaan sampah di berbagai daerah. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah bersama pimpinan daerah di Jakarta, Hanif memaparkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan selama dua bulan terakhir di berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, Bali, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Banten.

 

Berbicara pada Kamis (12/12), di Jakarta, Hanif menyatakan hampir semua daerah memiliki permasalahan tempat pemrosesan akhir (TPA). “Pertama, hampir seluruh daerah memiliki permasalahan utama kondisi tempat pemrosesan akhir yang tidak memadai dan telah overload dengan dikelola secara pembuangan terbuka atau open dumping dan sangat rentan menimbulkan pencemaran lingkungan dan hari ini kita sama-sama sadari benar-benar telah menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitarnya,” ungkapnya.

 

Selain itu, ia juga menyoroti praktik pembakaran sampah secara terbuka yang masih banyak terjadi. Padahal, open burning berkontribusi langsung di dalam pencemaran udara maupun tanah permukaan.

 

Hanif juga menyoroti sampah yang belum tertangani akibat kapasitas pengolahan yang belum memadai. “Masih banyak sampah yang belum tertangani sehingga bocor ke lingkungan dikarenakan kapasitas pengolahan sampah di daerah belum memadai sehingga hari ini kita masih banyak melihat sampah-sampah berserakan, berceceran di rumah-rumah, di jalan-jalan, dan di kawasan-kawasan,” jelasnya.

 

Menyadari kompleksitas persoalan, Hanif mengajak seluruh kepala daerah untuk bekerja sama menyusun langkah-langkah strategis guna memperbaiki pengelolaan sampah. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah ini. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa urusan sampah adalah urusan wajib nonpelayanan dasar.

 

"Pada kesempatan kali ini, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mendorong dan mendukung sepenuhnya upaya-upaya kepala daerah dan jajarannya untuk mengubah pola pengelolaan sampah di daerahnya masing-masing dan melakukan pendekatan-pendekatan dan langkah-langkah real," pungkasnya. (M-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya