Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengancam akan memperkarakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah yang masih menerapkan pembuangan sampah terbuka atau open dumping dan pembakaran sampah secara langsung (open burning).
"Kita sudah surati hampir 306 lebih pemerintah daerah. Kami sudah ingatkan, saya nggak mau lagi pendekatan-pendekatan itu, karena sebenarnya sudah dimandatkan sejak 2008, tambah 5 tahun, artinya 2013 open dumping sudah selesai," kata Hanif kepada Media Indonesia, Rabu (13/11).
"Cukup deh. Saya tidak mau diskusi, jadi saya sudah mengingatkan saja," tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa ada 3 TPA daerah yang diselidiki karena masih menerapkan open dumping. Jika terbukti, menurutnya pemerintah daerah berpotensi menjadi tersangka. Namun ia enggan menyebut ketiga TPA di daerah tersebut.
"Ini ada 3 TPA kota yang sedang kami selidiki. Tidak menutup kemungkinan untuk ditingkatkan jadi tersangka. Karena itu penting ya, nanti akan disampaikan," ujar dia.
Selain itu, ia mengatakan target penurunan emisi dari open dumping cukup besar. Namun angka pastinya pihaknya akan memperhitungkan terlebih dahulu karena memerlukan 1-2 bulan untuk mengeluarkan emisinya. Aturan yang melarang open dumping diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. (H-3)
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
Lebih dari 340 tempat pembuangan sampah (TPA) di Indonesia masih menggunakan metode open dumping meskipun secara undang-undang sudah dilarang.
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Persoalan sampah di Bali telah berada pada tingkat kerentanan tinggi dan tidak bisa lagi ditangani dengan pola lama yang bergantung pada TPA.
MENTERI Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol menyatakan hal itu berdasarkan hasil peninjauan selama dua bulan ke berbagai daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved