Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah akan Perkarakan TPA yang Masih Terapkan Open Dumping

M. Iqbal Al Machmudi
13/11/2024 13:17
Pemerintah akan Perkarakan TPA yang Masih Terapkan Open Dumping
Sampah di Kota Depok.(Antara Foto)

 

MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengancam akan memperkarakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah yang masih menerapkan pembuangan sampah terbuka atau open dumping dan pembakaran sampah secara langsung (open burning).

"Kita sudah surati hampir 306 lebih pemerintah daerah. Kami sudah ingatkan, saya nggak mau lagi pendekatan-pendekatan itu, karena sebenarnya sudah dimandatkan sejak 2008, tambah 5 tahun, artinya 2013 open dumping  sudah selesai," kata Hanif kepada Media Indonesia, Rabu (13/11).

"Cukup deh. Saya tidak mau diskusi, jadi saya sudah mengingatkan saja," tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa ada 3 TPA daerah yang diselidiki karena masih menerapkan open dumping. Jika terbukti, menurutnya pemerintah daerah berpotensi menjadi tersangka. Namun ia enggan menyebut ketiga TPA di daerah tersebut.

"Ini ada 3 TPA kota yang sedang kami selidiki. Tidak menutup kemungkinan untuk ditingkatkan jadi tersangka. Karena itu penting ya, nanti akan disampaikan," ujar dia.

Selain itu, ia mengatakan target penurunan emisi dari open dumping cukup besar. Namun angka pastinya pihaknya akan memperhitungkan terlebih dahulu karena memerlukan 1-2 bulan untuk mengeluarkan emisinya. Aturan yang melarang open dumping diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya