Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengancam akan memperkarakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah yang masih menerapkan pembuangan sampah terbuka atau open dumping dan pembakaran sampah secara langsung (open burning).
"Kita sudah surati hampir 306 lebih pemerintah daerah. Kami sudah ingatkan, saya nggak mau lagi pendekatan-pendekatan itu, karena sebenarnya sudah dimandatkan sejak 2008, tambah 5 tahun, artinya 2013 open dumping sudah selesai," kata Hanif kepada Media Indonesia, Rabu (13/11).
"Cukup deh. Saya tidak mau diskusi, jadi saya sudah mengingatkan saja," tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa ada 3 TPA daerah yang diselidiki karena masih menerapkan open dumping. Jika terbukti, menurutnya pemerintah daerah berpotensi menjadi tersangka. Namun ia enggan menyebut ketiga TPA di daerah tersebut.
"Ini ada 3 TPA kota yang sedang kami selidiki. Tidak menutup kemungkinan untuk ditingkatkan jadi tersangka. Karena itu penting ya, nanti akan disampaikan," ujar dia.
Selain itu, ia mengatakan target penurunan emisi dari open dumping cukup besar. Namun angka pastinya pihaknya akan memperhitungkan terlebih dahulu karena memerlukan 1-2 bulan untuk mengeluarkan emisinya. Aturan yang melarang open dumping diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. (H-3)
Mengulas tragedi ledakan TPA Leuwigajah 2005 dan longsor Bantargebang 2026 sebagai alarm darurat kegagalan sistem pengelolaan sampah di Indonesia.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan keikusertaan warga dalam mengatasi permasalahan tersebut.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim telah mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan salah satu area open dumping setelah TPST Bantargebang, Jawa Barat
Tragedi longsor TPST Bantargebang Maret 2026 menjadi alarm keras. Simak bahaya metode open dumping dan regulasi ketat pemerintah untuk menghapusnya.
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
Lebih dari 340 tempat pembuangan sampah (TPA) di Indonesia masih menggunakan metode open dumping meskipun secara undang-undang sudah dilarang.
MENTERI Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol menyatakan hal itu berdasarkan hasil peninjauan selama dua bulan ke berbagai daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved