Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengancam akan memperkarakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah yang masih menerapkan pembuangan sampah terbuka atau open dumping dan pembakaran sampah secara langsung (open burning).
"Kita sudah surati hampir 306 lebih pemerintah daerah. Kami sudah ingatkan, saya nggak mau lagi pendekatan-pendekatan itu, karena sebenarnya sudah dimandatkan sejak 2008, tambah 5 tahun, artinya 2013 open dumping sudah selesai," kata Hanif kepada Media Indonesia, Rabu (13/11).
"Cukup deh. Saya tidak mau diskusi, jadi saya sudah mengingatkan saja," tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa ada 3 TPA daerah yang diselidiki karena masih menerapkan open dumping. Jika terbukti, menurutnya pemerintah daerah berpotensi menjadi tersangka. Namun ia enggan menyebut ketiga TPA di daerah tersebut.
"Ini ada 3 TPA kota yang sedang kami selidiki. Tidak menutup kemungkinan untuk ditingkatkan jadi tersangka. Karena itu penting ya, nanti akan disampaikan," ujar dia.
Selain itu, ia mengatakan target penurunan emisi dari open dumping cukup besar. Namun angka pastinya pihaknya akan memperhitungkan terlebih dahulu karena memerlukan 1-2 bulan untuk mengeluarkan emisinya. Aturan yang melarang open dumping diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. (H-3)
PRESIDEN Prabowo Subianto menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada tahun 2029. Pemerintah harus lebih gencar melakukan aksi di lapangan.
Targetnya di 2026 tidak ada lagi kabupaten/kota yang menggunakan sistem TPS terbuka.
Tahap awal, sistem pengolahan sampah dengan cara sanitary landfill akan diujicobakan diterapkan di satu kecamatan. Nantinya, di tiap kecamatan direncanakan memiliki satu titik pengolahan
Daerah yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode open dumping secara otomatis tidak akan masuk dalam klasifikasi Adipura.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono mengungkapkan bahwa Gunungkidul menjadi korban pembuangan sampah liar dari luar daerah.
Pemkot Pekalongan mengatakan sejauh ini sampah masih menjadi persoalan karena masa transisi perubahan dari pengelolaan open dumping menuju pengolahan secara tertutup.
MENTERI Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol menyatakan hal itu berdasarkan hasil peninjauan selama dua bulan ke berbagai daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved