Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

TPA Suwung Ditutup Maret 2026, Menteri LH Dorong Bali Tinggalkan Open Dumping

Atalaya Puspa
31/12/2025 10:43
TPA Suwung Ditutup Maret 2026, Menteri LH Dorong Bali Tinggalkan Open Dumping
ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH memastikan akan menutup operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Bali, mulai 1 Maret 2026. Penutupan dilakukan sebagai bagian dari komitmen menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping yang dinilai mengancam kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan daya saing pariwisata Bali.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan persoalan sampah di Bali telah berada pada tingkat kerentanan tinggi dan tidak bisa lagi ditangani dengan pola lama yang bergantung pada TPA.

“Permasalahan sampah bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga tantangan serius terhadap kesehatan masyarakat. Destinasi wisata kelas dunia harus dibarengi dengan kualitas pengelolaan lingkungan yang setara,” kata Hanif dalam keterangan resmi, Rabu (31/12).

Sebagai langkah transisi, Kementerian Lingkungan Hidup menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Bangli untuk menampung sampah dari Denpasar dan Badung. Namun, Hanif menegaskan bahwa sampah yang dikirim ke lokasi tersebut hanya boleh berupa residu. Pengelolaan utama harus diselesaikan dari hulu melalui pemilahan dan pengolahan sampah berbasis masyarakat serta kewajiban pengelola kawasan dan tempat usaha.

Menurut Hanif, penanganan di hulu menjadi kunci untuk memperbaiki status darurat sampah di Bali sekaligus menghindari predikat kota kotor dalam penilaian Adipura. Apalagi, capaian penanganan sampah nasional hingga saat ini baru mencapai sekitar 26 persen, sehingga diperlukan tindakan tegas dan terukur dari pemerintah daerah.

Ia juga mengingatkan agar pengembangan TPA Landih tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Mengingat persetujuan lingkungan untuk TPA tersebut belum tersedia, Hanif meminta Pemerintah Provinsi Bali segera menuntaskan seluruh persyaratan teknis dan perizinan yang menjadi tanggung jawabnya.

“Tanggung jawab teknis berada pada pengelola kawasan, yakni bupati dan wali kota, mulai dari sampah permukiman hingga pasar. Tanpa penanganan serius di hulu, dampaknya akan langsung dirasakan pada kualitas lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Di tengah tantangan tersebut, Hanif menyoroti keberhasilan pengelolaan sampah berbasis masyarakat melalui TPS3R Sapu Jagat di Desa Gulingan, Badung. Fasilitas yang menjadi juara pertama kompetisi TPS3R se-Kabupaten Badung 2025 itu dinilai mampu mengintegrasikan daur ulang dan pengomposan dengan konsep ekowisata edukatif.

Model pengelolaan tersebut diharapkan dapat direplikasi di daerah lain di Bali agar beban sampah tidak lagi bertumpu pada TPA, melainkan diselesaikan sejak dari sumbernya. Pemerintah menilai penutupan TPA Suwung bukan sekadar penghentian operasional, melainkan bagian dari visi besar menjadikan Bali sebagai pelopor pengelolaan sampah modern tanpa open dumping. (Ata/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya