Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan apresiasinya terhadap langkah dan kebijakan yang diambil Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam memerangi krisis sampah di Indonesia.
Dalam kebijakannya, MUI mengeluarkan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Fatwa Nomor 6 Tahun 2025, tentang kewajiban menjaga lingkungan dan pengharaman membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut karena membawa dampak mudarat.
Pernyataan apresiasi dan dukungan terhadap kebijakan MUI itu disampaikan langsung Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, di acara aksi bersih sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Minggu (15/2).
"Kita sangat bersyukur MUI telah berani mengeluarkan fatwa yang mendukung pelaksanaan penanganan sampah, pembuangan sampah di sungai. Ini menjadi penting," ungkap Hanif.
Pihaknya berharap dukungan MUI itu tidak berhenti di fatwa haram pembuangan sampah ke sungai dan laut tapi juga fatwa -fatwa lainnya.
"Harapan saya, maka fatwa-fatwa yang ada ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti di bataran Sungai Cikeas ini. Mari kita bawa fatwa MUI ini pada seluruh desa-desa, pada seluruh pesantren-pesantren,"katanya.
Pelaksanaan aksi bersih dan penanaman pohon yang juga dilakukan di Bali, Manado, Malang, Labuan Bajo itu sebagai rangkaian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026. KLH berkomitmen melakukan pengendalian sampah dari hulu.
Ia menegaskan kembali bahwa, Indonesia saat ini ada dipusaran 3 krisis iklim global. Salah satu tekanan serius yang dihadapi adalah akibat krisis sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perubahan iklim.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” tegas Menteri Hanif.
Menteri Hanif menyambut penguatan tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat.
“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah”.
KLH/BPLH menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah pencemaran sungai dan laut Indonesia.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas dan masyarakat, KLH/BPLH berharap pengendalian sampah dari hulu dapat menjadi kunci utama dalam memutus rantai pencemaran dan menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut.
Dalam kegiatan tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menyampaikan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.
“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujar Hazuarli. (H-2)
PADA Sabtu, 26 Juli 1975, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar acara Ulang Tahun (Milad) yang ke-50 di Asrama Haji Pondok Gede. \
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved