Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mempercepat pengembangan teknologi pengolahan sampah skala mikro berbasis riset kampus untuk diterapkan hingga tingkat kelurahan dan desa. Langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan penanganan sampah nasional, melengkapi program waste to energy yang sudah berjalan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan, arahan tersebut disampaikan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Rabu (11/2). Menurutnya, inovasi yang telah dikembangkan sejumlah perguruan tinggi diminta untuk segera diuji coba dan diimplementasikan lebih luas.
"Bapak Presiden memberikan arahan selain tentu waste to energy yang tetap terus berjalan, beberapa teknologi pengolahan sampah skala mikro yang memang sudah dikembangkan di beberapa kampus tadi diminta oleh Bapak Presiden untuk dilakukan percepatan," ujar Brian.
Ia menjelaskan, sejumlah teknologi telah berjalan dalam tahap pengembangan di kampus dan akan segera dipilih untuk diuji coba. Pemerintah juga menggandeng Danantara untuk mendukung implementasi agar pengolahan sampah di level mikro dapat berjalan lebih efektif.
“Ada beberapa teknologi tadi dibicarakan, kita akan segera pilih, ada juga akan berjalan bersama Danantara sehingga nantinya penanganan sampah juga akan berjalan di level-level mikro di tingkat kelurahan lebih efektif,” katanya.
Brian menambahkan, pengembangan teknologi tersebut tetap memperhatikan aspek lingkungan. Kementerian akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna memastikan teknologi yang digunakan tidak menimbulkan dampak negatif.
Targetnya, uji coba sudah bisa dilakukan tahun ini. "Dalam tahun ini kita berharap sudah bisa diuji coba di beberapa kelurahan dan desa," ujarnya.
Adapun teknologi yang tengah dikaji antara lain gasifikasi dan plasma-assisted atau plasma dingin. Pemerintah akan melakukan asesmen untuk menentukan teknologi paling tepat diterapkan secara massal dengan standar yang baik.
Implementasi difokuskan di tingkat kelurahan dengan kapasitas sekitar 10 ton sampah per hari. Volume tersebut dinilai sesuai dengan rata-rata timbulan sampah di satu wilayah kelurahan atau desa.
"Kira-kira 10 ton per hari ya kira-kira. Jadi sampah di kelurahan, di desa itu kira-kira besarannya 10 ton per hari itu yang akan coba kita atasi," jelas Brian.
Melalui skema ini, sampah diharapkan dapat diolah langsung di sumbernya tanpa perlu dimobilisasi ke tempat pembuangan yang jauh. Hasil pengolahan bukan berupa listrik, melainkan material seperti pasir atau debu yang bisa dimanfaatkan kembali.
"Jadi ini hanya untuk menangani sampah menjadi pasir atau debu ya yang nanti bisa dipakai untuk mencampur, dicampur pasir untuk apa trotoar, untuk semen dan sebagainya," pungkasnya. (H-3)
Dia menyampaikan ada banyak hal tentang pengelolaan sampah yang dapat diimplementasikan dan ditiru oleh Kabupaten Toba.
Sampah yang tidak berguna bisa menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi tinggi. Di antaranya diolah menjadi pakan ternak, pelet, bioethanol, briket dan lainnya.
"Hanya ada surat arahan dari Pak Menteri yang menyebutkan bahwa insinerator harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat, khususnya perizinan dan emisi yang dihasilkan,”
Aktivitas pengolahan sampah menjadi bagian dari upaya pengendalian dan pengolahan sampah yang terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakara.
Inisiatif ini merupakan langkah nyata dalam membangun ekosistem teknologi finansial berkelanjutan.
Husen mengimbau masyarakat membuang sampah pada tempat tersedia. Tidak mencemari lingkungan yang sudah bersih.
Benyamin menuturkan, Kota Tangsel sebagai salah satu dari 10 daerah yang berpotensi menjadi lokasi Pembangunan PSEL berdasarkan hasil kajian KLH.
Kelompok Rutela sebagai kelompok mitra binaan Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Tegal, telah banyak memberikan edukasi cara mengelola sampah dengan sentuhan kreativitas.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada 21 TPAS di Kabupaten/Kota di Jabar.
Bukan perkara mudah menyelesaikan permasalahan sampah. Tapi dia optimistis dengan kerja bersama, maka permasalahan sampah bisa diselesaikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved