Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Soal Insinerator, DLH Jabar: belum ada Pelarangan Resmi, tapi Syarat Ketat

Naviandri
21/1/2026 15:34
Soal Insinerator, DLH Jabar: belum ada Pelarangan Resmi, tapi Syarat Ketat
Ilustrasi(MI/Naviandri)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengikuti sepenuhnya kebijakan dan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) terkait pengelolaan sampah, termasuk dalam penggunaan teknologi insinerator. Meskipun, Kementerian LH belum mengeluarkan larangan secara resmi penggunaan insinerator untuk pengolahan sampah.

“Berkaitan dengan insinerator, kami mengikuti arahan dari pusat dan belum ada pelarangan resmi. Hanya ada surat arahan dari Pak Menteri yang menyebutkan bahwa insinerator harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat, khususnya perizinan dan emisi yang dihasilkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, Selasa (20/1).

Ai menambahkan, pengetatan mencakup persyaratan perizinan, emisi, dan kelengkapan dokumen lingkungan. Kriteria insinerator yang menjadi perhatian pemerintah pusat lebih ditentukan oleh kapasitas pengolahan, bukan ukuran fisik alat. Jadi Insinerator mini itu dilihat dari kapasitasnya. Kapasitas di bawah 50 ton per hari cukup UKL-UPL, sementara di atas 50 ton per hari harus AMDAL.

“Istilah “insinerator mini” sebagaimana disampaikan Menteri LH juga merujuk pada kapasitas. Kami memastikan tetap berpegang pada surat arahan resmi dari KLH terkait klasifikasi dan persyaratan teknologi pengolahan sampah,” ungkapnya.

Terkait penggunaan insinerator di lingkungan Pemprov Jabar, termasuk di kawasan Gedung Sate, Ai mengatakan teknologi pengolahan sampah terus berkembang dan memiliki banyak alternatif. Jika ke depannya insinerator tidak lagi diperkenankan, pemerintah daerah akan mencari opsi pengolahan lain yang sesuai dengan ketentuan.

“Teknologi itu kan banyak pilihannya dan terus berkembang. Tapi yang paling penting, pemilahan sampah di hulu tetap harus dilakukan,” tuturnya.

Pihaknya hingga kini belum memiliki data pasti untuk disampaikan berapa jumlah titik insinerator yang ada, karena pengadaan insinerator untuk kabupaten dan kota merupakan kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). DLH Jabar lebih fokus pada pengelolaan fasilitas regional berskala besar.

Ai juga menegaskan bahwa penutupan insinerator tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang jelas. Saat ini, sejumlah insinerator di Kota Bandung masih menjalani uji emisi untuk memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan. 

“Kalau emisinya melebihi baku mutu, seharusnya dihentikan. Tapi kalau masih memenuhi, maka bisa diizinkan sepanjang persyaratan lainnya dipenuhi,” tukasnya. 

Sementara itu, DLH Kota Bandung kini tengah melakukan pengujian emisi terhadap 15 insinerator pengolah sampah. Pengujian dilakukan pihak KLH dan Sucofindo. Saat proses pengujian, sejumlah petugas terlihat mengecek pembakaran hingga meneliti sampel emisi yang keluar dari cerobong asap, tetapi hasilnya masih belum bisa dipastikan.

“Ini proses pengukuran ulang (emisi) oleh Kementerian LH dengan DLH, kita meminta bantuan Sucofindo untuk melakukan sampel uji emisi. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pengukuran terhadap standar baku mutu emisi sesuai dengan aturan dari KLH, jika hasilnya di bawah ambang batas bisa kembali digunakan,” ucap Kepala DLH Kota Bandung Darto.

Darto memaparkan, sesuai Permen LH nomor 70 itu, ada 8 parameter gas yang harus diuji. Kalau hasil pengujian tidak layak, harus dihentikan, tidak ada kompromi. Terkait nasib 15 insinerator jika nanti hasil pengujian tidak layak, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dijual atau tetap dibiarkan.(M-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya