Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengikuti sepenuhnya kebijakan dan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) terkait pengelolaan sampah, termasuk dalam penggunaan teknologi insinerator. Meskipun, Kementerian LH belum mengeluarkan larangan secara resmi penggunaan insinerator untuk pengolahan sampah.
“Berkaitan dengan insinerator, kami mengikuti arahan dari pusat dan belum ada pelarangan resmi. Hanya ada surat arahan dari Pak Menteri yang menyebutkan bahwa insinerator harus memenuhi persyaratan yang cukup ketat, khususnya perizinan dan emisi yang dihasilkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih, Selasa (20/1).
Ai menambahkan, pengetatan mencakup persyaratan perizinan, emisi, dan kelengkapan dokumen lingkungan. Kriteria insinerator yang menjadi perhatian pemerintah pusat lebih ditentukan oleh kapasitas pengolahan, bukan ukuran fisik alat. Jadi Insinerator mini itu dilihat dari kapasitasnya. Kapasitas di bawah 50 ton per hari cukup UKL-UPL, sementara di atas 50 ton per hari harus AMDAL.
“Istilah “insinerator mini” sebagaimana disampaikan Menteri LH juga merujuk pada kapasitas. Kami memastikan tetap berpegang pada surat arahan resmi dari KLH terkait klasifikasi dan persyaratan teknologi pengolahan sampah,” ungkapnya.
Terkait penggunaan insinerator di lingkungan Pemprov Jabar, termasuk di kawasan Gedung Sate, Ai mengatakan teknologi pengolahan sampah terus berkembang dan memiliki banyak alternatif. Jika ke depannya insinerator tidak lagi diperkenankan, pemerintah daerah akan mencari opsi pengolahan lain yang sesuai dengan ketentuan.
“Teknologi itu kan banyak pilihannya dan terus berkembang. Tapi yang paling penting, pemilahan sampah di hulu tetap harus dilakukan,” tuturnya.
Pihaknya hingga kini belum memiliki data pasti untuk disampaikan berapa jumlah titik insinerator yang ada, karena pengadaan insinerator untuk kabupaten dan kota merupakan kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). DLH Jabar lebih fokus pada pengelolaan fasilitas regional berskala besar.
Ai juga menegaskan bahwa penutupan insinerator tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang jelas. Saat ini, sejumlah insinerator di Kota Bandung masih menjalani uji emisi untuk memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan.
“Kalau emisinya melebihi baku mutu, seharusnya dihentikan. Tapi kalau masih memenuhi, maka bisa diizinkan sepanjang persyaratan lainnya dipenuhi,” tukasnya.
Sementara itu, DLH Kota Bandung kini tengah melakukan pengujian emisi terhadap 15 insinerator pengolah sampah. Pengujian dilakukan pihak KLH dan Sucofindo. Saat proses pengujian, sejumlah petugas terlihat mengecek pembakaran hingga meneliti sampel emisi yang keluar dari cerobong asap, tetapi hasilnya masih belum bisa dipastikan.
“Ini proses pengukuran ulang (emisi) oleh Kementerian LH dengan DLH, kita meminta bantuan Sucofindo untuk melakukan sampel uji emisi. Pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pengukuran terhadap standar baku mutu emisi sesuai dengan aturan dari KLH, jika hasilnya di bawah ambang batas bisa kembali digunakan,” ucap Kepala DLH Kota Bandung Darto.
Darto memaparkan, sesuai Permen LH nomor 70 itu, ada 8 parameter gas yang harus diuji. Kalau hasil pengujian tidak layak, harus dihentikan, tidak ada kompromi. Terkait nasib 15 insinerator jika nanti hasil pengujian tidak layak, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dijual atau tetap dibiarkan.(M-2)
Lebih dari 340 tempat pembuangan sampah (TPA) di Indonesia masih menggunakan metode open dumping meskipun secara undang-undang sudah dilarang.
PEMERINTAH mempercepat pengembangan teknologi pengolahan sampah skala mikro berbasis riset kampus untuk diterapkan hingga tingkat kelurahan dan desa.
Dia menyampaikan ada banyak hal tentang pengelolaan sampah yang dapat diimplementasikan dan ditiru oleh Kabupaten Toba.
Sampah yang tidak berguna bisa menjadi sesuatu yang bernilai ekonomi tinggi. Di antaranya diolah menjadi pakan ternak, pelet, bioethanol, briket dan lainnya.
Aktivitas pengolahan sampah menjadi bagian dari upaya pengendalian dan pengolahan sampah yang terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakara.
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menilai kinerja pengelolaan sampah nasional masih perlu ditingkatkan.
Pemerintah masih menunggu hasil uji laboratorium terkait kandungan pestisida dalam kasus pencemaran Sungai Cisadane.
Menteri LH Hanif Faisol bekukan 80 izin lingkungan tambang batu bara & nikel. Evaluasi menyasar 1.358 unit di 14 provinsi kritis. Simak selengkapnya!
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merubah sistem penilaian baru dalam program penghargaan Adipura.
Hingga saat ini baru 34 persen Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), di Indonesia yang telah meninggalkan praktik open dumping.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved