Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi meluncurkan penilaian baru Program Adipura. Hal itu menjadi instrumen utama dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Transformasi Adipura itu untuk menjawab amanat Presiden Prabowo Subianto dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 untuk mencapai 100% pengelolaan sampah yang layak di seluruh Indonesia pada 2029.
Program Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan yang modern, adil, dan berkelanjutan. Kini, penilaian tidak hanya bersandar pada estetika kota tetapi pada tiga dimensi mendasar.
Tiga Dimensi Penilaian Adipura adalah:
Dengan tiga dimensi baru itu Adipura memberikan penekanan besar pada pengurangan sampah dari sumber, penguatan peran masyarakat, serta penerapan sistem pemilahan dan daur ulang yang lebih progresif.
“Adipura kini bukan lagi sekadar penghargaan, tetapi alat perubahan. Kota-kota yang gagal berbenah akan kami beri predikat Kota Kotor secara terbuka. Ini bukan hukuman, melainkan peringatan keras bahwa abai terhadap lingkungan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan di Jakarta, Kamis (10/7).
Proses Penilaian Adipura
Sebagai langkah konkret, seluruh kabupaten/kota wajib mengikuti proses penilaian yang berbasis data dan pengawasan teknologi seperti citra satelit dan survei udara. Daerah yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode open dumping secara otomatis tidak akan masuk dalam klasifikasi Adipura.
Sebaliknya, insentif tinggi diberikan kepada kota yang mengalokasikan lebih dari 3% APBD-nya untuk pengelolaan sampah, memiliki SDM dan sarana memadai, serta mengelola TPA berteknologi sanitary landfill lengkap dengan fasilitas pengolahan lindi dan gas metan.
Proses penilaian baru Adipura akan dimulai Juli ini dengan kegiatan sosialisasi ke seluruh 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Selanjutnya, tahap pembinaan dan pendampingan teknis akan berlangsung dari Agustus hingga Oktober 2025.
Selanjutnya adalah pemantauan lapangan pada November 2025 hingga Januari 2026 menggunakan kombinasi data lapangan, survei udara, dan teknologi penginderaan jauh. Proses penilaian resmi akan dilaksanakan pada Januari 2026. Pengumuman hasil disampaikan secara terbuka pada Februari 2026 melalui kanal resmi KLH/BPLH
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyebut penilaian Adipura baru ini diperkenalkan sebagai kebijakan strategis nasional. Pemerintah pusat juga mempercepat penyusunan revisi Perpres No. 35 Tahun 2018 untuk memperluas pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi (PSEL), memperkuat kolaborasi dengan industri, dan membentuk rantai pasok daur ulang yang tangguh sebagai fondasi ekonomi sirkular nasional.
"Jika kita ingin mewujudkan target pengelolaan sampah nasional sebesar 51% pada tahun 2025, maka transformasi mendasar dalam tata kelola dan sistem monitoring menjadi keniscayaan," katanya.
Penilaian baru dalam Adipura itu, menurutnya, adalah bagian dari upaya memperbaiki arah kebijakan. Selain itu, memperjelas tanggung jawab daerah, serta menjadi alarm bagi lebih dari 343 TPA open dumping yang masih beroperasi.
"Namun, keberhasilan Adipura tidak hanya ditentukan oleh pemerintah daerah. Masyarakat memegang peran penting dalam mendorong perubahan nyata, mulai dari memilah sampah dari rumah, mendukung bank sampah, hingga menolak pembuangan liar di lingkungan sekitarnya," katanya.
"Partisipasi aktif warga akan berdampak langsung terhadap nilai penilaian, khususnya dalam aspek pengurangan sampah dari sumber dan sistem pengelolaan berbasis komunitas. Mari jadikan Adipura bukan hanya trofi, tapi simbol peradaban kota yang sehat, cerdas, dan bertanggung jawab terhadap masa depan generasinya," pungkasnya. (M-1)
PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha Antam menjadi satu-satunya perusahaan yang tidak dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya di Raja Ampat.
MENTERI Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan meninjau sejumlah tambang di pulau-pulau kecil. Ia mendapat aduan mengenai pencemaran lingkungan
Menteri LH mengajak seluruh pesantren di Indonesia untuk mengelola sampah secara efektif. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang dihasilkan setiap hari.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut pihaknya akan memberikan sanksi administrasi untuk penerima proper merah dan hitam.
Pengelola pasar diharapkan bisa bertanggung jawab mengelola sampah secara mandiri. Sementara yang dibuang ke TPS hanya residunya saja.
Program Adipura tidak lagi hanya menjadi simbol kota bersih, melainkan indikator strategis tata kelola persampahan modern, adil, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, mengatakan capaian menjadi kebanggaan tersendiri bagi Provinsi Kalimantan Selatan.
Penilaian penghargaan Adipura akan dirombak total. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menuturkan nilai pengelolaan sampah akan dinaikkan.
Penanaman satu juta pohon di wilayah bekas zona likuifaksi Kota Palu merupakan upaya penghijauan kembali
PEMERINTAH Kabupaten Klaten (Jateng) menggelar tasyakuran perolehan kembali Piala Adipura 2023. Tasyakuran yang dimeriahkan dengan konser musik bertajuk “Matur Nuwun Klaten Resik”.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved