Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Adipura Baru: Tak Ada Lagi Ampunan untuk Kota Kotor

Atalya Puspa    
05/8/2025 19:18
Adipura Baru: Tak Ada Lagi Ampunan untuk Kota Kotor
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi meluncurkan wajah baru program Adipura. Program ini tak lagi sekadar penghargaan simbolik, tetapi menjadi instrumen penilaian kinerja nyata pemerintah daerah dalam mengelola sampah secara sistematis dan terukur. Targetnya pun ambisius, Indonesia Bebas Sampah 2029.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa tidak satu pun kota saat ini layak menyandang predikat Adipura Kencana. "Semua kota masih kotor. Tidak ada yang pantas diberi penghargaan tertinggi," tegas Hanif saat peluncuran sistem Adipura baru.

Adipura kini dibagi menjadi empat kategori: Kota Kotor, Sertifikat Adipura, Adipura, dan Adipura Kencana. Dua indikator langsung menggugurkan sebuah kota dari penilaian: masih adanya TPS liar dan TPA yang masih menggunakan sistem open dumping.

“Jika kami temukan dua hal itu, otomatis dicoret dari daftar. Ini bukan soal estetika, tapi soal keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.

Berbeda dari pendekatan sebelumnya, penilaian Adipura kini berlangsung selama tujuh bulan berturut-turut, dimulai dari Juli hingga Januari. Tidak hanya mengandalkan dokumen, para pejabat struktural KLH/BPLH, termasuk direktur dan eselon I/II, langsung turun ke lapangan untuk membina dan mengawal tiap kabupaten/kota secara aktif.

"Kami tidak hanya menilai lalu pergi. Setiap kota kami dampingi, kami bantu cari solusi," imbuh Hanif.

Mekanisme Sanksi Administratif

Program Adipura juga kini terhubung langsung dengan mekanisme sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah daerah yang belum menyusun peta jalan pengelolaan sampah akan dikenai sanksi berupa paksaan pemerintah, yang jika diabaikan dapat berujung pada proses pidana lingkungan.

“Tak ada lagi ruang untuk sekadar pajangan baliho hijau. Semua harus bergerak nyata,” tegas Hanif.

KLH/BPLH juga membentuk Waste Crisis Center, sebuah ruang koordinasi nasional yang bertugas merancang strategi penanganan sampah spesifik untuk tiap daerah. Strategi disesuaikan dengan tantangan lokal, bukan skema seragam.

Untuk mendukung pengelolaan sampah nasional, dibutuhkan investasi sekitar Rp300 triliun, mencakup pembangunan TPS3R, TPST, hingga fasilitas waste-to-energy. Pembiayaan dirancang melalui sinergi berbagai sumber, termasuk APBN/APBD, CSR perusahaan, dan pendanaan internasional.

Hanif juga menyoroti bahwa masih terdapat 343 TPA di seluruh Indonesia yang berstatus open dumping. Semua kini diawasi secara ketat. Minimal, pada 2026, setiap daerah wajib mengelola 50% sampahnya dengan baik dan tidak mengandalkan sistem buang langsung.

“Kita dorong agar sampah bisa menjadi energi, bukan sekadar ditimbun. TPA yang berbasis RDF (Refused Derived Fuel) harus jadi standar baru,” ujarnya.

Sekretaris Utama KLH/BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menjelaskan bahwa penilaian Adipura kini lebih transparan dan objektif, mengacu pada SK Menteri Nomor 1.418 Tahun 2025. Bobot penilaian terbagi atas: kebersihan dan pengelolaan sampah (50%), penganggaran (20%), serta SDM dan fasilitas (30%).

“Penilaian lapangan dilakukan oleh tim gabungan pusat dan daerah. Tidak boleh ada TPS liar, dan minimal 25% sampah harus terkelola. Semakin tinggi peringkat, semakin ketat syaratnya,” jelas Vivien.

Adipura Kencana, menurutnya, hanya akan diberikan kepada kota yang 100% bebas TPS liar, memiliki TPA dengan sanitary landfill lengkap, dan sudah mengelola minimal 75% sampahnya secara sirkular dan menuju nol sampah (zero waste).

“Setiap skor mencerminkan keputusan strategis kepala daerahnya. Tahun ini, manipulasi penilaian sudah tak mungkin,” tegasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya