Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi meluncurkan konsep Adipura Baru, sistem evaluasi pengelolaan sampah nasional yang menekankan pendekatan tegas, objektif, dan terintegrasi.
Tak lagi sekadar simbol penghargaan, Adipura kini diorientasikan sebagai instrumen transformasi tata kelola persampahan kabupaten/kota menuju target ambisius: Indonesia Bebas Sampah 2029.
"Jika hari ini kota Anda belum bersih, bukan karena tak bisa, tapi karena belum sungguh-sungguh. Mulai saat ini, tidak ada kota yang bisa bersembunyi di balik baliho hijau. Adipura bukan hadiah, melainkan cermin integritas," tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan resmi, Kamis (7/8).
Skema penilaian Adipura diperbarui secara menyeluruh. Evaluasi tak lagi didasarkan pada tampilan visual, melainkan mengacu pada data faktual dan kapasitas pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Penilaian dilakukan oleh tim gabungan pusat dan daerah selama tujuh bulan, dimulai Juli hingga Januari.
Kabupaten/kota yang masih memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) model open dumping otomatis dinyatakan sebagai *Kota Kotor* dan tidak masuk tahap penilaian lanjutan.
“Dalam penilaian sementara ini, semua kota saat ini belum layak Adipura Kencana. Kita mulai dari nol, tidak ada kota favorit. Ini bukan soal politik, ini soal keberanian daerah menutup TPS liar dan membenahi TPA,” ujar Hanif.
Adipura 2025 dibagi dalam empat kategori: Kota Kotor, Sertifikat Adipura, Adipura, dan Adipura Kencana. Bobot penilaian terdiri atas 50% aspek kebersihan dan pengelolaan sampah, 20% alokasi anggaran, dan 30% kapasitas SDM serta infrastruktur.
Sebagai dukungan strategis, KLH/BPLH juga membentuk Waste Crisis Center, pusat koordinasi nasional yang bertugas merancang solusi pengelolaan sampah berbasis karakteristik lokal.
“Kami tidak menunggu kota meminta bantuan. Kami datangi, kami dampingi, kami fasilitasi. Ini bentuk tanggung jawab dan kepemimpinan negara,” tutur Hanif.
Sebagai payung hukum, telah diterbitkan Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 1.418 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh daerah memiliki roadmap penutupan TPA open dumping dan sistem pengelolaan berbasis sumber.
Bagi daerah yang mengabaikan, sanksi administratif hingga paksaan pemerintah akan diberlakukan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Konsep baru Adipura juga mendorong pergeseran paradigma dari sistem kumpul-angkut-buang menjadi reduce-reuse-recycle. Daerah didorong untuk mengalokasikan anggaran pada pembangunan TPS3R, bank sampah, fasilitas RDF, dan teknologi waste-to-energy. Pemerintah menargetkan pengelolaan 51,21% sampah nasional pada 2025 dan 100% pada 2029.
“Investasi yang dibutuhkan sekitar Rp300 triliun. Tapi ini bukan semata soal uang. Ini soal visi. Negara maju menjadikan sampah sebagai sumber energi. Kita akan ke arah sana,” kata Hanif.
KLH/BPLH juga membangun kolaborasi lintas sektor. Pemerintah provinsi didorong menjadi simpul inovasi, sektor swasta dilibatkan melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), dan masyarakat diperkuat perannya lewat edukasi dan kampanye pemilahan sampah rumah tangga.
Langkah ini juga diintegrasikan dengan program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat.
Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan pentingnya transparansi dalam sistem Adipura. “Sebuah kota tidak bisa lolos jika tidak memenuhi indikator dasar. TPA minimal harus sanitary landfill dan minimal 25% sampahnya dikelola dengan benar. Untuk Adipura Kencana, bahkan harus mencapai 75% dan zero TPS liar,” jelas Vivien.
Aspek kebersihan sungai dan laut pun menjadi indikator penilaian. Daerah yang masih membuang sampah ke badan air akan dikenakan teguran keras. Pengawasan dilakukan menyeluruh, dari daerah aliran sungai (DAS), pantai, hingga kawasan sensitif lainnya.
KLH/BPLH juga menyiapkan insentif non-finansial dan akses pendanaan berbasis performa bagi daerah yang menunjukkan komitmen kuat dan capaian signifikan.
KLH/BPLH mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah. Langkah kecil seperti memilah sampah di rumah, mengurangi plastik sekali pakai, dan mendorong pemerintah daerah untuk bertindak nyata menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. (Ata/M-3)
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal haram membuang sampah ke sungai.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan sanksi administratif terhadap belasan KSO di Puncak Bogor segera dicabut.
warga Puncak menggelar aksi protes dengan menghadang iring-iringan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, saat melintas
Menteri Hanif menekankan bahwa integrasi pengelolaan sampah dan limbah dalam layanan gizi harus menjadi standar utama.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) telah menindak 27 korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas Karhutla di sejumlah provinsi dan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto
Sekjen PSI sekaligus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan ajaran Islam memiliki landasan teologis kuat untuk menjaga lingkungan dan hutan dalam perspektif ekoteologi.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto dan MenLH Hanif Faisol Nurofiq sepakat perkuat kolaborasi kampus dan pemerintah dalam pengelolaan sampah nasional.
Dalam satu tahun terakhir, Delonix Hotel Karawang menjalankan program keberlanjutan terstruktur yang mengacu pada kerangka kerja berbasis sains dari EarthCheck.
Di tengah tekanan deforestasi, perubahan iklim, dan tuntutan pasar terhadap komoditas berkelanjutan pemerintah dan pelaku usaha kehutanan mulai menggeser paradigma pengelolaan hutan.
Kemajuan ilmu pengetahuan modern telah membawa banyak progres dalam pengelolaan kehutanan dan lingkungan.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved