Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
PEMERINTAH melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi meluncurkan konsep Adipura Baru, sistem evaluasi pengelolaan sampah nasional yang menekankan pendekatan tegas, objektif, dan terintegrasi.
Tak lagi sekadar simbol penghargaan, Adipura kini diorientasikan sebagai instrumen transformasi tata kelola persampahan kabupaten/kota menuju target ambisius: Indonesia Bebas Sampah 2029.
"Jika hari ini kota Anda belum bersih, bukan karena tak bisa, tapi karena belum sungguh-sungguh. Mulai saat ini, tidak ada kota yang bisa bersembunyi di balik baliho hijau. Adipura bukan hadiah, melainkan cermin integritas," tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan resmi, Kamis (7/8).
Skema penilaian Adipura diperbarui secara menyeluruh. Evaluasi tak lagi didasarkan pada tampilan visual, melainkan mengacu pada data faktual dan kapasitas pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Penilaian dilakukan oleh tim gabungan pusat dan daerah selama tujuh bulan, dimulai Juli hingga Januari.
Kabupaten/kota yang masih memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) model open dumping otomatis dinyatakan sebagai *Kota Kotor* dan tidak masuk tahap penilaian lanjutan.
“Dalam penilaian sementara ini, semua kota saat ini belum layak Adipura Kencana. Kita mulai dari nol, tidak ada kota favorit. Ini bukan soal politik, ini soal keberanian daerah menutup TPS liar dan membenahi TPA,” ujar Hanif.
Adipura 2025 dibagi dalam empat kategori: Kota Kotor, Sertifikat Adipura, Adipura, dan Adipura Kencana. Bobot penilaian terdiri atas 50% aspek kebersihan dan pengelolaan sampah, 20% alokasi anggaran, dan 30% kapasitas SDM serta infrastruktur.
Sebagai dukungan strategis, KLH/BPLH juga membentuk Waste Crisis Center, pusat koordinasi nasional yang bertugas merancang solusi pengelolaan sampah berbasis karakteristik lokal.
“Kami tidak menunggu kota meminta bantuan. Kami datangi, kami dampingi, kami fasilitasi. Ini bentuk tanggung jawab dan kepemimpinan negara,” tutur Hanif.
Sebagai payung hukum, telah diterbitkan Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 1.418 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh daerah memiliki roadmap penutupan TPA open dumping dan sistem pengelolaan berbasis sumber.
Bagi daerah yang mengabaikan, sanksi administratif hingga paksaan pemerintah akan diberlakukan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Konsep baru Adipura juga mendorong pergeseran paradigma dari sistem kumpul-angkut-buang menjadi reduce-reuse-recycle. Daerah didorong untuk mengalokasikan anggaran pada pembangunan TPS3R, bank sampah, fasilitas RDF, dan teknologi waste-to-energy. Pemerintah menargetkan pengelolaan 51,21% sampah nasional pada 2025 dan 100% pada 2029.
“Investasi yang dibutuhkan sekitar Rp300 triliun. Tapi ini bukan semata soal uang. Ini soal visi. Negara maju menjadikan sampah sebagai sumber energi. Kita akan ke arah sana,” kata Hanif.
KLH/BPLH juga membangun kolaborasi lintas sektor. Pemerintah provinsi didorong menjadi simpul inovasi, sektor swasta dilibatkan melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), dan masyarakat diperkuat perannya lewat edukasi dan kampanye pemilahan sampah rumah tangga.
Langkah ini juga diintegrasikan dengan program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat.
Sekretaris KLH/Sekretaris Utama BPLH, Rosa Vivien Ratnawati, menegaskan pentingnya transparansi dalam sistem Adipura. “Sebuah kota tidak bisa lolos jika tidak memenuhi indikator dasar. TPA minimal harus sanitary landfill dan minimal 25% sampahnya dikelola dengan benar. Untuk Adipura Kencana, bahkan harus mencapai 75% dan zero TPS liar,” jelas Vivien.
Aspek kebersihan sungai dan laut pun menjadi indikator penilaian. Daerah yang masih membuang sampah ke badan air akan dikenakan teguran keras. Pengawasan dilakukan menyeluruh, dari daerah aliran sungai (DAS), pantai, hingga kawasan sensitif lainnya.
KLH/BPLH juga menyiapkan insentif non-finansial dan akses pendanaan berbasis performa bagi daerah yang menunjukkan komitmen kuat dan capaian signifikan.
KLH/BPLH mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah. Langkah kecil seperti memilah sampah di rumah, mengurangi plastik sekali pakai, dan mendorong pemerintah daerah untuk bertindak nyata menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. (Ata/M-3)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup (KLH) telah menindak 27 korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas Karhutla di sejumlah provinsi dan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto
MENTERI Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, memastikan akan melakukan audit lingkungan terhadap PT Gag Nikel, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat,
SANKSI diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bagi pemilik Hibics Fantasy Puncak, Bogor, Jawa Barat. Hal ini buntut objek wisata itu melakukan pelanggaran alih fungsi lahan.
PEMERINTAH tengah berproses untuk menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebutkan penutupan ini akan dilakukan bertahap
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebut tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sudah tidak layak beroperasi dan perlu ditutup.
Indonesia, dengan proposal bertajuk REDD+ Results-Based Payment (RBP) untuk Periode 2014-2016 telah menerima dana dari Green Climate Fund (GCF) sebesar US$103,8 juta.
Pantai Ungkea, yang merupakan salah satu kawasan wisata dan habitat alami di Morowali Utara, menjadi fokus utama pembersihan dari sampah plastik dan berbagai jenis sampah lainnya.
DI tengah krisis iklim yang kian nyata dan ketidakadilan sistemis terhadap perempuan yang terus menganga, Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar kepemimpinan yang cerdas dan tegas.
Ketika wilayah jelajah buaya menyempit akibat alih fungsi lahan dan pembangunan permukiman, buaya cenderung masuk ke lingkungan manusia untuk mencari makan.
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menyelenggarakan serangkaian kegiatan lingkungan bertema Beat Plastic Pollution atau Hentikan Polusi Plastik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved