Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebut tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sudah
tidak layak beroperasi dan perlu ditutup. Pasalnya, pengelolaan sampah di lokasi tersebut diduga melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran lingkungan.
“TPA ini sudah melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran di banyak aspek. Ini jelas menjadi tanggung jawab bupati,” kata Hanif, Minggu (1/12).
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008, tanggung jawab pengelolaan sampah ada di tangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu perlu menjadi perhatian bersama. Ia juga menyoroti praktik pembuangan sampah open dumping yang akan merugikan lingkungan dan masyarakat. Karenanya, ia meminta agar TPA tersebut ditutup. “Tekanan lingkungan dan sosial di sini sangat besar. Saya melihat TPA ini tidak lagi mampu menjalankan fungsinya dengan baik,” imbuh dia.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pengelolaan sampah yang tidak benar berpotensi melanggarn UU nomor 18 tahun 2008 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan sedang menyusun rekomendasi pengawasan lingkungan hidup untuk menutup TPA tersebut dan melakukan penataan ulang. “Ada dua langkah utama, yakni rekomendasi pemerintah untuk menutup dan menata ulang TPA, yang memiliki konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata. Kedua, langkah pemulihan lingkungan sesuai kaidah pelestarian,” tegas Hanif.
Ia juga menegaskan akan melakukan pengawasan intensif ke berbagai daerah. KLH pun tidak segan segera menerapkan penegakan hukum bagi pemerintah daerah yang tidak serius menangani pengelolaan sampah.
“Kami sedang mengevaluasi pengelolaan pada 306 TPA di seluruh Indonesia. Kami ingin memastikan perhatian yang serius dari pemerintah daerah terhadap pengelolaan sampah ini,” pungkas dia.
Seperti diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah nasional pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Namun, baru 61,62% dari jumlah itu yang dikelola. Sementara 38,38% lainnya belum tertangani. (H-3)
MENTERI Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, memastikan akan melakukan audit lingkungan terhadap PT Gag Nikel, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat,
SANKSI diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bagi pemilik Hibics Fantasy Puncak, Bogor, Jawa Barat. Hal ini buntut objek wisata itu melakukan pelanggaran alih fungsi lahan.
PEMERINTAH tengah berproses untuk menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebutkan penutupan ini akan dilakukan bertahap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved