Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Sudah Tidak Layak, Menteri Lingkungan Hidup Bakal Tutup TPA Burangkeng Bekasi

Atalya Puspa
01/12/2024 15:14
Sudah Tidak Layak, Menteri Lingkungan Hidup Bakal Tutup TPA Burangkeng Bekasi
Sejumlah truk pengangkut sampai parkir dalam antrean bongkar muat sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,( ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wsj.)

 

MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebut tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sudah 
tidak layak beroperasi dan perlu ditutup. Pasalnya, pengelolaan sampah di lokasi tersebut diduga melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran lingkungan

“TPA ini sudah melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran di banyak aspek. Ini jelas menjadi tanggung jawab bupati,” kata Hanif, Minggu (1/12). 

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008, tanggung jawab pengelolaan sampah ada di tangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Hal itu perlu menjadi perhatian bersama. Ia juga menyoroti praktik pembuangan sampah open dumping yang akan merugikan lingkungan dan masyarakat. Karenanya, ia meminta agar TPA tersebut ditutup. “Tekanan lingkungan dan sosial di sini sangat besar. Saya melihat TPA ini tidak lagi mampu menjalankan fungsinya dengan baik,” imbuh dia. 

Selain itu, ia mengingatkan bahwa pengelolaan sampah yang tidak benar berpotensi melanggarn UU nomor 18 tahun 2008 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Lingkungan sedang menyusun rekomendasi pengawasan lingkungan hidup untuk menutup TPA tersebut dan melakukan penataan ulang. “Ada dua langkah utama, yakni rekomendasi pemerintah untuk menutup dan menata ulang TPA, yang memiliki konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata. Kedua, langkah pemulihan lingkungan sesuai kaidah pelestarian,” tegas Hanif.  

Ia juga menegaskan akan melakukan pengawasan intensif ke berbagai daerah. KLH pun tidak segan segera menerapkan penegakan hukum bagi pemerintah daerah yang tidak serius menangani pengelolaan sampah. 

“Kami sedang mengevaluasi pengelolaan pada 306 TPA di seluruh Indonesia. Kami ingin memastikan perhatian yang serius dari pemerintah daerah terhadap pengelolaan sampah ini,” pungkas dia. 

Seperti diketahui, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah nasional pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Namun, baru 61,62% dari jumlah itu yang dikelola. Sementara 38,38% lainnya belum tertangani. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya