Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup RI menindak 309 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping (pembuangan di ruang terbuka) dalam pengelolaan sampah. Pemerintah telah melarang sistem open dumping yang diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dari 509 TPA di Indonesia ada 309 TPA yang masih open dumping dan kita telah menindak, memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan paksaan pemerintah. Paksaan ini bermuatan hukum kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu bisa ke pidana bisa ke perdata tergantung kerugian yang ditimbulkannya," tegas Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan sidak TPA Cahaya Kencana, Kabupaten Banjar, Kamis (28/11).
Menurut Hanif, kasus open dumping ini secara teknis melanggar Undang-Undang 18 tahun 2008 baik kelalaian maupun kesengajaan. Dari sisi Undang-Undang 32 tahun 2029 masuk kategori pencemaran lingkungan.
"Namun kita semu akan membina, mendidik dengan mencari solusi langkah-langka. Menangani Indonesia tentu tidak tidak boleh dengan satu kacamata saja perlu pendekatan pendekatan dengan berbagai hal," ujar Hanif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan sebagian besar TPA di 13 kabupaten/kota di Kalsel masih menggunakan sistem open dumping. "Selaian TPA Kabupaten Banjar, TPA lainnya seperti Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan open dumping. Beberapa lainnya juga menuju kesana sehingga perlu penanganan segera," ungkapnya.
Tercatat volume timbunan sampah di Kalsel sebesar 738.831 ton/tahun. Adapun sampah terkelola sebanyak 501.531 ton atau 81,42 % dan yang tidak terkelola 137.250 ton pertahun atau 18,85 persen.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Muhammad Hilman, mengakui kondisi TPA Cahaya Kencana yang tidak terkelola dengan baik atau open dumping. "Dulu TPA ini pernah menjadi TPA terbaik nasional. Kami siap mentaati aturan dan berharap adanya fasilitasi dan pengawasan dari kementerian agar ke depan TPA ini tidak mencemari lingkungan," ujarnya.
Selain melakukan sidak ke TPA Cahaya Kencana Banjar, MenLH juga melakukan peninjauan kondisi TPA Basirih Banjarmasin yang juga masih menggunakan sistem open dumping. TPA Basirih merupakan TPA terbesar di Kalsel. Kemudian kunjungan ke Pusat Daur Ulang Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, Bank Sampah dan Sungai Martapura Desa Sungai Rangas Tengah Kabupaten Banjar.
Kunjungan kerja MenLH ke Kalsel dalam rangka memimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah se Kalsel. Sebelum dimulai rapat, dilakukan aksi penanaman pohon bersama di area halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Sehari sebelumnya MenLH juga meninjau TPA Sungai Dua Kabupaten Tanah Bumbu. (H-2)
Saat ini seluruh dunia menghadapi tiga krisis planet, yakni perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, serta polusi dan limbah
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemisahan kedua kementerian menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan tidak akan mengganggu pelayanan publik
Pemerintah perlu melihat apakah Indonesia memiliki kebutuhan bahan baku plastik dan kertas yang cukup dari dalam negeri untuk menghentikan impor sampah.
Delegasi Indonesia yang akan berangkat diminta tidak hanya berfokus pada kegiatan seremonial, tetapi memandatkan diri sebagai diplomator untuk menarik bilateral-bilateral meeting
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Indonesia tengah mempersiapkan langkah selanjutnya dalam carbon trading atau perdagangan karbon di COP29 Baku.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengancam akan memperkarakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah yang masih menerapkan pembuangan sampah terbuka atau open dumping.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebut tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sudah tidak layak beroperasi dan perlu ditutup.
Menurut Menteri LH Hanif Faisol, targetnya pada bulan Januari hingga Februari 2025 pihaknya akam menerbitkan aturan paksaan dari menteri kepada pemerintah daerah terkait TPA open dumping.
Menteri LH mengungkapkan bahwa beberapa kabupaten telah memasuki tahap penyidikan akibat kelalaian yang berujung pada pencemaran lingkungan.
BPLH menyampaikan surat resmi kepada 306 kepala daerah yang masih memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) berstatus open dumping.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved