Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menteri Lingkungan Hidup Minta Pemda Tindak 309 TPA Open Dumping

Denny Susanto
28/11/2024 22:27
Menteri Lingkungan Hidup Minta Pemda Tindak 309 TPA Open Dumping
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq(MI/Denny Susanto)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup RI menindak 309 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping (pembuangan di ruang terbuka) dalam pengelolaan sampah. Pemerintah telah melarang sistem open dumping yang diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Dari 509 TPA di Indonesia ada 309 TPA yang masih open dumping dan kita telah menindak, memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan paksaan pemerintah. Paksaan ini bermuatan hukum kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu bisa ke pidana bisa ke perdata tergantung kerugian yang ditimbulkannya," tegas Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan sidak TPA Cahaya Kencana, Kabupaten Banjar, Kamis (28/11). 

Menurut Hanif, kasus open dumping ini secara teknis melanggar Undang-Undang 18 tahun 2008 baik kelalaian maupun kesengajaan. Dari sisi Undang-Undang 32 tahun 2029 masuk kategori pencemaran lingkungan. 

"Namun kita semu akan membina, mendidik dengan mencari solusi langkah-langka. Menangani Indonesia tentu tidak tidak boleh dengan satu kacamata saja perlu pendekatan pendekatan dengan berbagai hal," ujar Hanif.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan sebagian besar TPA di 13 kabupaten/kota di Kalsel masih menggunakan sistem open dumping. "Selaian TPA Kabupaten Banjar, TPA lainnya seperti Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan open dumping. Beberapa lainnya juga menuju kesana sehingga perlu penanganan segera," ungkapnya.

Tercatat volume timbunan sampah di Kalsel sebesar 738.831 ton/tahun. Adapun sampah terkelola sebanyak 501.531 ton atau 81,42 % dan yang tidak terkelola 137.250 ton pertahun atau 18,85 persen.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Muhammad Hilman, mengakui kondisi TPA Cahaya Kencana yang tidak terkelola dengan baik atau open dumping. "Dulu TPA ini pernah menjadi TPA terbaik nasional. Kami siap mentaati aturan dan berharap adanya fasilitasi dan pengawasan dari kementerian agar ke depan TPA ini tidak mencemari lingkungan," ujarnya.

Selain melakukan sidak ke TPA Cahaya Kencana Banjar, MenLH juga melakukan peninjauan kondisi TPA Basirih Banjarmasin yang juga masih menggunakan sistem open dumping. TPA Basirih merupakan TPA terbesar di Kalsel. Kemudian kunjungan ke Pusat Daur Ulang Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, Bank Sampah dan Sungai Martapura Desa Sungai Rangas Tengah Kabupaten Banjar.

Kunjungan kerja MenLH ke Kalsel dalam rangka memimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah se Kalsel. Sebelum dimulai rapat, dilakukan aksi penanaman pohon bersama di area halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Sehari sebelumnya MenLH juga meninjau TPA Sungai Dua Kabupaten Tanah Bumbu. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya