Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup RI menindak 309 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping (pembuangan di ruang terbuka) dalam pengelolaan sampah. Pemerintah telah melarang sistem open dumping yang diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dari 509 TPA di Indonesia ada 309 TPA yang masih open dumping dan kita telah menindak, memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan paksaan pemerintah. Paksaan ini bermuatan hukum kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu bisa ke pidana bisa ke perdata tergantung kerugian yang ditimbulkannya," tegas Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan sidak TPA Cahaya Kencana, Kabupaten Banjar, Kamis (28/11).
Menurut Hanif, kasus open dumping ini secara teknis melanggar Undang-Undang 18 tahun 2008 baik kelalaian maupun kesengajaan. Dari sisi Undang-Undang 32 tahun 2029 masuk kategori pencemaran lingkungan.
"Namun kita semu akan membina, mendidik dengan mencari solusi langkah-langka. Menangani Indonesia tentu tidak tidak boleh dengan satu kacamata saja perlu pendekatan pendekatan dengan berbagai hal," ujar Hanif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan sebagian besar TPA di 13 kabupaten/kota di Kalsel masih menggunakan sistem open dumping. "Selaian TPA Kabupaten Banjar, TPA lainnya seperti Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan open dumping. Beberapa lainnya juga menuju kesana sehingga perlu penanganan segera," ungkapnya.
Tercatat volume timbunan sampah di Kalsel sebesar 738.831 ton/tahun. Adapun sampah terkelola sebanyak 501.531 ton atau 81,42 % dan yang tidak terkelola 137.250 ton pertahun atau 18,85 persen.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Muhammad Hilman, mengakui kondisi TPA Cahaya Kencana yang tidak terkelola dengan baik atau open dumping. "Dulu TPA ini pernah menjadi TPA terbaik nasional. Kami siap mentaati aturan dan berharap adanya fasilitasi dan pengawasan dari kementerian agar ke depan TPA ini tidak mencemari lingkungan," ujarnya.
Selain melakukan sidak ke TPA Cahaya Kencana Banjar, MenLH juga melakukan peninjauan kondisi TPA Basirih Banjarmasin yang juga masih menggunakan sistem open dumping. TPA Basirih merupakan TPA terbesar di Kalsel. Kemudian kunjungan ke Pusat Daur Ulang Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, Bank Sampah dan Sungai Martapura Desa Sungai Rangas Tengah Kabupaten Banjar.
Kunjungan kerja MenLH ke Kalsel dalam rangka memimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah se Kalsel. Sebelum dimulai rapat, dilakukan aksi penanaman pohon bersama di area halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Sehari sebelumnya MenLH juga meninjau TPA Sungai Dua Kabupaten Tanah Bumbu. (H-2)
Bukan perkara mudah menyelesaikan permasalahan sampah. Tapi dia optimistis dengan kerja bersama, maka permasalahan sampah bisa diselesaikan.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi meluncurkan wajah baru program Adipura.
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, mendapat perhatian dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Industri nikel dapat menjadi salah satu sektor yang berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan pengurangan emisi gas rumah kaca.
MENTERI Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut adanya potensi menjatuhkan sanksi pidana atas empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat.
Hanif pun angkat bicara dan memberi peringatan keras. Ia meminta para pelaku usaha agar bertanggung jawab pada produksi produk dan konsumsi mereka.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif kepada 21 TPAS di Kabupaten/Kota di Jabar.
PRESIDEN Prabowo Subianto menargetkan penyelesaian 100 persen masalah sampah pada tahun 2029. Pemerintah harus lebih gencar melakukan aksi di lapangan.
Targetnya di 2026 tidak ada lagi kabupaten/kota yang menggunakan sistem TPS terbuka.
Tahap awal, sistem pengolahan sampah dengan cara sanitary landfill akan diujicobakan diterapkan di satu kecamatan. Nantinya, di tiap kecamatan direncanakan memiliki satu titik pengolahan
Daerah yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode open dumping secara otomatis tidak akan masuk dalam klasifikasi Adipura.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Hary Sukmono mengungkapkan bahwa Gunungkidul menjadi korban pembuangan sampah liar dari luar daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved