Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup RI menindak 309 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping (pembuangan di ruang terbuka) dalam pengelolaan sampah. Pemerintah telah melarang sistem open dumping yang diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Dari 509 TPA di Indonesia ada 309 TPA yang masih open dumping dan kita telah menindak, memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan paksaan pemerintah. Paksaan ini bermuatan hukum kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu bisa ke pidana bisa ke perdata tergantung kerugian yang ditimbulkannya," tegas Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, saat melakukan sidak TPA Cahaya Kencana, Kabupaten Banjar, Kamis (28/11).
Menurut Hanif, kasus open dumping ini secara teknis melanggar Undang-Undang 18 tahun 2008 baik kelalaian maupun kesengajaan. Dari sisi Undang-Undang 32 tahun 2029 masuk kategori pencemaran lingkungan.
"Namun kita semu akan membina, mendidik dengan mencari solusi langkah-langka. Menangani Indonesia tentu tidak tidak boleh dengan satu kacamata saja perlu pendekatan pendekatan dengan berbagai hal," ujar Hanif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan sebagian besar TPA di 13 kabupaten/kota di Kalsel masih menggunakan sistem open dumping. "Selaian TPA Kabupaten Banjar, TPA lainnya seperti Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan open dumping. Beberapa lainnya juga menuju kesana sehingga perlu penanganan segera," ungkapnya.
Tercatat volume timbunan sampah di Kalsel sebesar 738.831 ton/tahun. Adapun sampah terkelola sebanyak 501.531 ton atau 81,42 % dan yang tidak terkelola 137.250 ton pertahun atau 18,85 persen.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Muhammad Hilman, mengakui kondisi TPA Cahaya Kencana yang tidak terkelola dengan baik atau open dumping. "Dulu TPA ini pernah menjadi TPA terbaik nasional. Kami siap mentaati aturan dan berharap adanya fasilitasi dan pengawasan dari kementerian agar ke depan TPA ini tidak mencemari lingkungan," ujarnya.
Selain melakukan sidak ke TPA Cahaya Kencana Banjar, MenLH juga melakukan peninjauan kondisi TPA Basirih Banjarmasin yang juga masih menggunakan sistem open dumping. TPA Basirih merupakan TPA terbesar di Kalsel. Kemudian kunjungan ke Pusat Daur Ulang Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, Bank Sampah dan Sungai Martapura Desa Sungai Rangas Tengah Kabupaten Banjar.
Kunjungan kerja MenLH ke Kalsel dalam rangka memimpin Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah se Kalsel. Sebelum dimulai rapat, dilakukan aksi penanaman pohon bersama di area halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan. Sehari sebelumnya MenLH juga meninjau TPA Sungai Dua Kabupaten Tanah Bumbu. (H-2)
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Fasiol Nurofiq menilai kondisi TPST Bantargebang telah melampaui batas kapasitas dan usia operasional.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran untuk mengurangi timbulan sampah selama perjalanan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengelolaan sampah di sejumlah terminal bus yang dinilai masih jauh dari standar lingkungan.
Menteri LH Hanif Faisol pastikan tersangka kasus longsor TPST Bantargebang ditetapkan segera. Penyelidikan sasar pejabat pengelola sejak 2013.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq Senin (9/3) menegaskan bahwa tragedi longsornya Bantargebang pihaknya memulai penyidikan menyeluruh dan penegakan hukum
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Mengulas tragedi ledakan TPA Leuwigajah 2005 dan longsor Bantargebang 2026 sebagai alarm darurat kegagalan sistem pengelolaan sampah di Indonesia.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Josephine Simanjuntak mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan keikusertaan warga dalam mengatasi permasalahan tersebut.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim telah mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan salah satu area open dumping setelah TPST Bantargebang, Jawa Barat
Tragedi longsor TPST Bantargebang Maret 2026 menjadi alarm keras. Simak bahaya metode open dumping dan regulasi ketat pemerintah untuk menghapusnya.
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
Lebih dari 340 tempat pembuangan sampah (TPA) di Indonesia masih menggunakan metode open dumping meskipun secara undang-undang sudah dilarang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved