Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Kota Sukabumi Darurat Sampah, Kena Tegur Kementerian LH untuk Ubah Sistem Pengolahan

Benny Bastiandy
28/7/2025 16:19
Kota Sukabumi Darurat Sampah, Kena Tegur Kementerian LH untuk Ubah Sistem Pengolahan
etugas kebersihan DLH Kota Sukabumi mengangkut sampah di ruas Jalan KH Ahmad Sanusi di Kecamatan Gunungpuyuh. Saat ini kondisi TPA Cikundul mengalami krisis.(MI/Benny Bastiandy)

KOTA Sukabumi, Jawa Barat, darurat sampah. Kondisi itu menyusul sistem pengelolaan sampah yang mayoritas masih menggunakan pola open dumping sehingga kapasitas tempat pemrosesan akhir (TPA) Cikundul mengalami krisis.

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengaku, sistem pengelolaan sampah di Kota Sukabumi mendapat atensi dari pemerintah pusat. Melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Pemkot Sukabumi mendapat surat teguran agar segera mengubah sistem open dumping menjadi sanitary landfill.

"Ini perlu segera kami tindak lanjuti. Harus mulai dilakukan pengelolaan sampah menggunakan sistem baru yaitu sanitary landfill," kata Ayep kepada wartawan, Senin (28/7). 

Bukan perkara mudah mengimplementasikannya. Namun Ayep berkeyakinan, dengan kemauan semua akan terwujud.

Tahap awal, sistem pengolahan sampah dengan cara sanitary landfill akan diujicobakan diterapkan di satu kecamatan. Nantinya, di setiap kecamatan direncanakan memiliki satu titik pengolahan ditambah satu titik khusus sampah pasar. 

Pengolahan sampah akan dikelompokkan menjadi tiga yaitu organik, daur ulang, dan konstruksi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Asep Irawan, menyebutkan kondisi TPA Cikundul telah mendekati batas kapasitas. Setiap hari, volume sampah yang dibuang ke TPA mencapai 130 ton. 

"Luas lahan TPA Cikundul sekitar 10,71 hektare. Sistem pengolahannya masih didominasi open dumping dan penaburan tanah setiap sebulan sekali. Masalah keterbatasan lahan dan penolakan warga memperburuk situasi," kata Asep.

Dia tak memungkiri, sistem pengolahan sampah di Kota Sukabumi mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup. Pemkot Sukabumi diberikan tenggat waktu selama 30 hari untuk segera menyusun dokumen perencanaan baru dan kelengkapan administratif. 

?Strategi jangka menengah mencakup pembangunan sanitary landfill, insinerator, pengelolaan gas metan, jembatan timbang, optimalisasi IPAL, TPS3R, edukasi biopori, hingga penutupan TPS liar.

"Kami berharap berbagai langkah ini bisa menciptakan pengelolaan sampah yang efisien, ramah lingkungan, dan mencegah krisis TPA," pungkas Asep. 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya