Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERLUASAN TPA Sarimukti yang berada di Cipatat Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) yakni pada zona 5 sudah bisa digunakan untuk menampung sampah dari kota atau kabupaten yang berada di wilayah Bandung Raya. Namun, konsepnya belum sepenuhnya meninggalkan open dumping.
Sampah yang dikirim dari wilayah yang meliputi KBB, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kota Bandung itu langsung dibuang. Kemudian, dilakukan penyebaran dan pemadatan menggunakan alat berat, belum aplikasikan penutupan harian dengan tanah tanah.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Arief Perdana kemarin menyatakan, kedepannya DLH memang bakal meninggalkan konsep open dumping dan beralih ke sanitary landfill, untuk mengelola sampah di zona 5 pembuangan TPA Sarimukti, namun belum sepenuhnya berjalan.
“Memang belum sepenuhnya Sanitary landfill berlum berjalan, belum dilakukan pemadatan harian. Kita masih lakukan penyebaran dan pemadatan. Tapi tidak juga tepat kalau disebut open dumping, karena kita sudah pakai geomembrane, sudah terpasang pipa lindin dan gas,” bebernya.
Menurut Arief, sanitary landfill adalah sistem pengolahan sampah menggunakan area tanah yang terbuka dan luas. Caranya adalah dengan membuat lubang, kemudian sampah dimasukkan ke lubang tersebut, dan terakhir sampah ditimbun dan dipadatkan. Sedangkan open dumping adalah sampah hanya ditumpuk begitu saja di suatu area tanpa adanya perlakuan atau penanganan lebih lanjut. Konsep itu sudah dilarang berdasarkan Sebab sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah.
“Memang belum sepenuhnya konsep sanitary landfill itu diterapkan karena anggaran pengadaan tanahnya sebelumnya digunakan untuk pemadatan di zona 2 dan 3. Kedua zona itu sudah tidak difungsikan lagi. Kemarin baru dioperasikan di bulan Juni (zona 5), sedangkan anggaran tanah penutup sudah digunakan untuk di zona 2 dan 3,” ungkapnya.
Meski begitu lanjut Arief, DLH menargetkan zona 5 seluas 6,2 hektare itu sudah mengusung konsep sanitary landfill sesuai rencana. Pihaknya akan mengajukan dana di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun ini.
Koordinator Pengelola TPA Sarimukti, Zidni Ilman mengatakan pengelolaan limbah di zona 5 sudah jauh lebih baik dimana saluran air biasa dengan air lindinya dibuat secara terpisah. Zona baru TPA Sarimukti dilengkapi dengan Geomembrane yang merupakan lapisan kedap air yang digunakan untuk menutup tempat pembuangan akhir sampah.
"Fungsinya untuk mencegah pencemaran air, tanah dan udara. Sehingga instalasi limbahnya lebih rapi lagi, air biasa dengan lindinya terpisah. Air biasa di atas geomembrane dan lindinya dibawahnya," imbuhnya.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan.
Teba Sampah Organik, yang juga dikenal sebagai Teba Modern, merupakan sistem inovatif pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga.
Targetnya di 2026 tidak ada lagi kabupaten/kota yang menggunakan sistem TPS terbuka.
Tahap awal, sistem pengolahan sampah dengan cara sanitary landfill akan diujicobakan diterapkan di satu kecamatan. Nantinya, di tiap kecamatan direncanakan memiliki satu titik pengolahan
Daerah yang masih mengoperasikan tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode open dumping secara otomatis tidak akan masuk dalam klasifikasi Adipura.
Pentingnya tempat pengolahan sampah, seperti TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang seharusnya didukung oleh fasilitas untuk menyalurkan hasil kompos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved