Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

TPA Cipeucang Penuh, Tangsel Alihkan Pembuangan Sampah ke Pandeglang

Golda Eksa
26/7/2025 19:21
TPA Cipeucang Penuh, Tangsel Alihkan Pembuangan Sampah ke Pandeglang
Foto udara. Sejumlah eskavator dan truk beroperasi di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, beberapa waktu lalu .(Antara)

WAKIL Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan mengungkapkan pihaknya mulai menjalani skema pengelolaan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol di Kabupaten Pandeglang, Banten, pada akhir Agustus mendatang.

Kesepakatan skema pengelolaan sampah ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah dari kedua daerah.

"Target pelaksanaannya dimulai akhir Agustus 2025 mendatang. Jadi sekitar 500 ton per hari sampah di buang ke TPA Bangkonol di Kabupaten Pandeglang," kata Pilar, Sabtu (26/7).

Ia mengatakan, hasil kerja sama ini setelah pengesahan APBD Perubahan 2025 melalui lelang jasa pengelolaan dan pengangkutan sampah atau transporter. "Dan itu sudah disurvei jalurnya memang benar bisa dilalui kendaraan sampah ke lokasi TPA," ucapnya.

Lilar bilang di Kabupaten Pandeglang ada pengelola sampah telah diizinkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai TPA. Kendati, pihaknya memilih untuk melakukan skema pembuangan sampah ke lokasi yang dianggap layak.

"Sementara di TPA Cipeucang, dalam kondisi kapasitas lahan sudah tidak muat alias overload. Makanya pembunuhan sampah asal Tangsel dikerja samakan ke Pandeglang sambil menunggu proyek pembangkit infrastruktur Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik di Serpong selesai," jelas dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo menambahkan, untuk menjalani skema pembuangan sampah bersama dengan Kabupaten Pandeglang ini akan berjalan selama empat tahun dengan biaya anggaran sebesar Rp190,8 miliar. "Kesepakatan biaya dari kontrak kerja sama selama empat tahun menghabiskan dana sekitar Rp 190,8 miliar," ujarnya.

Bambang memastikan biaya tipping fee per ton sudah termasuk dengan kompensasi dampak negatif (KDN) atas pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan.

"KDN include hitungannya di situ sekitar 20 ribu rupiah atau 10%. Dan dana alokasi khusus ini dapat dilaksanakan setelah ketuk palu APBD Perubahan 2025," tandasnya. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya