Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SAMPAH menjadi permasalahan yang sangat serius bagi setiap daerah. Tidak terkecuali bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), yang setiap harinya harus berjibaku membersihkan 1.000 ton sampah.
Karena itu, ragam upaya pun dilakukan. Tidak hanya mengampanyekan sadar sampah kepada masyarakat dengan membentuk bank sampah di lingkungan kawasan tempat tinggal masing-masing, juga membuat regulasi aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 83 Tahun 2022, tentang Pengurangan Penggunaan Wadah atau Kantong yang Berbahan Plastik.
Disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie permasalahan sampah merupakan tanggung jawab dan masalah yang harus diatasi bersama-sama.
Baca juga : Bersama Kantah Tangsel, Benyamin Serahkan Puluhan Sertifikat Tanah Milik Warga
“Penanganan sampah merupakan persoalan yang serius, yang harus mendapatkan perhatian dari kita semua,” ucap Benyamin.
Karena itu, kata Benyamin, diperlukan upaya untuk penanganan jangka panjang berbasis teknologi ramah lingungan dan untuk jangka pendek perlu kerja sama dari seluruh pihak terkait baik yang ada di dalam Kota Tangsel maupun dengan daerah lain termasuk pihak-pihak swasta yang memiliki fasilitas dan menyediakan jasa pengolahan sampah untuk menyelesaikan masalah timbulan sampah di Kota Tangsel yang mencapai sekitar 1.000 ton per harinya.
“Upaya pengelolaan sampah dengan mewujudkan teknologi berbasis ramah lingkungan sesuai amanah Perpres 35 tahun 2018 juga terus berproses dan memiliki progress yang signifikan setelah selesainya studi kelayakan dilanjutkan untuk segera mencari badan usaha sebagai investor yang siap membangun fasilitas dengan skema kerja sama," ungkap Benyamin.
Baca juga : Wujudkan Kesetaraan Gender, Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya 2023
Untuk jangka pendek saat ini, Pemkot Tangsel juga berupaya melakukan kerja sama dengan berbagai sektor, salah satunya pihak swasta. Kerja sama itu sebagai alternatif agar sampah dari Tangerang Selatan dapat tertangani segera.
"Kami sedang mempersiapkan administrasi untuk kerja sama dengan perusahaan atau pihak swasta. Mudah-mudahan hal tersebut bisa lancar," terangnya.
Selain itu, upaya lain membuka komunikasi dengan Pemerintah daerah lain seperti ke Lebak, Pandeglang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bogor terus intensif, contohnya dengan memanfaatkan TPST Lulut Nambo di Bogor milik Provinsi Jawa Barat. Ada juga kerja sama bahkan kemungkinan rencana adanya TPA Regional milik Provinsi Banten.
Baca juga : Pemkot Tangsel Angkut Ratusan Ton Sampah Selama Libur Lebaran
"Kami juga terus dialog dan menjalin bekerja sama, dan terbaru kami sedang membahas dengan Provinsi Banten dalam pembahasan pengelolaan sampah TPST Regional," katanya.
Sebagai kota yang maju, pihak Pemkot Tangsel juga sudah mengatasi sampah dengan teknologi terbarukan. Salah satunya dengan menghadirkan teknologi incinerator di Intermediate Treatment Facility (ITF) Pondok Aren.
“Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus berupaya mengelola sampah dengan baik, melakukan beberapa upaya, di antaranya dengan penerapan incinerator. Kita sudah punya incinerator di Pondok Aren,” kata Benyamin.
Baca juga : Benyamin Lepas Ratusan Peserta Mudik Gratis Pemkot Tangsel
Dikatakan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, fasilitas pengolahan sampah berteknologi hydrodrive incinerator yang dibangun Pemkot Tangsel merupakan teknologi ramah lingkungan tersebut baru diterapkan di salah satu TPST di Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren.
"Saya rasa kalau memang ada lahan-lahan nanti ke depan kita maksimalkan menambah pembangunan incenerator, ini dievaluasi dulu, kita lihat hasilnya seperti apa kalau bagus kita tambah lagi," ujar Pilar Saga Ichsan saat meninjau lokasi beberapa waktu lalu.
Sampah dapat diolah 60 ton per hari. Sehingga dinilai efektif untuk mengatasi persoalan sampah di Kota Tangsel.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman, juga terus mengkampayekan dalam bentuk edukasi maupun sosialisasi kepada setiap elemen masyarakat agar dapat lebih peduli terkait pengelolaan sampah melalui pemilahan dan pemanfaatan ratusan Bank Sampag yg sudah aktif beroperasi.
“Mudah-mudahan dengan keseriusan Pemkot Tangsel menanggulangi sampah bisa menjadi pelecut bagi temen-temen sodara-sodara kita di lingkungan maupun komunitas untuk lebih peduli akan sampah. Kita tidak akan jenuh dan tidak bosen-bosennya mengkampanyekan, mengimbau, mengajak seluruh lapisan warga masyarakat di Kota Tangerang Selatan agar tetap peduli,” pungkasnya. (RO/Z-1)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik PT Aspex Kumbong di Cileungsi dilakukan dengan kuota 200 ton per hari.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Tim Satuan Tugas (Satgas) akan dikerahkan secara intensif untuk melakukan pengangkutan sampah yang masih menumpuk di berbagai wilayah pemukiman maupun protokol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPSA Cilowong.
Memasuki tahun baru 2026, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan terima kasih yang tulus kepada seluruh masyarakat.
Tumpukan sampah masih berserakan di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Pedagang mengeluh bau menyengat, lalat, dan omzet penjualan menurun.
Sangat tidak adil jika warga kelas bawah yang paling terdampak buruknya layanan publik justru menjadi sasaran pendekatan represif.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved