Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan birokrasi di wilayah penyangga Jakarta tersebut bersih dari praktik koruptif.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangsel, TB Asep Nurdin, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelayanan publik. Pihaknya tidak menoleransi adanya celah "main mata" antara petugas dan masyarakat dalam setiap urusan administrasi maupun perizinan.
"Pesan Bapak Wali Kota Benyamin Davnie sangat tegas, integritas bukan sekadar slogan. Kami ingin memastikan tidak ada lagi keraguan bagi ASN dalam menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan, karena setiap tindakan diawasi sistem dan masyarakat," ujar TB Asep Nurdin melalui keterangannya, Sabtu (14/3/2026).
Sebagai langkah konkret, Pemkot Tangsel kini mengoptimalkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terintegrasi secara digital. Sistem ini memungkinkan setiap laporan penerimaan atau penolakan gratifikasi tercatat secara akurat dan cepat sesuai standar KPK.
Asep menjelaskan, digitalisasi merupakan solusi efektif untuk meminimalisir interaksi fisik yang kerap menjadi celah negosiasi ilegal. Dengan beralih ke ruang digital, peluang terjadinya kesepakatan "di bawah meja" dapat ditekan drastis.
"Harapannya, sistem ini menjadi benteng transparansi yang membuat layanan publik jadi lebih bersih, cepat, dan objektif," imbuhnya.
Terkait regulasi terbaru mengenai batasan nilai pemberian, Asep memberikan peringatan keras kepada para pegawai. Ia menekankan bahwa adanya angka batas tertentu dalam aturan gratifikasi jangan sampai disalahgunakan sebagai dasar untuk melakukan pungutan liar (pungli) sekecil apa pun.
"Aturan tersebut bukan berarti bisa jadi alasan untuk memalak atau menerima imbalan tambahan. Integritas harus tetap jadi harga mati agar kepercayaan publik tidak luntur gara-gara akal-akalan oknum," tegas Asep.
Selain penguatan internal, kolaborasi dengan KPK juga menyasar edukasi bagi keluarga ASN. Pemkot Tangsel meyakini bahwa ekosistem kejujuran yang dimulai dari rumah akan berdampak signifikan pada perilaku profesional pejabat di kantor.
Langkah preventif ini diharapkan dapat meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Kota Tangerang Selatan sekaligus mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, pengawasan ketat juga difokuskan pada proyek-proyek strategis pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan sepanjang tahun 2026 ini untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran. (H-3)
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Transfer dana THR dari pemerintah pusat sudah masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD).
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperkirakan akan rampung dalam waktu sekitar satu pekan ke depan.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved