Headline

Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.

Audit Gratifikasi dan Penyelewengan Jabatan ASN di Tangsel Diperketat untuk Cegah Korupsi

Rahmatul Fajri
14/3/2026 22:56
Audit Gratifikasi dan Penyelewengan Jabatan ASN di Tangsel Diperketat untuk Cegah Korupsi
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangsel, TB Asep Nurdin.(Dok. Laman berita Pemkot Tangsel)

PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan birokrasi di wilayah penyangga Jakarta tersebut bersih dari praktik koruptif.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangsel, TB Asep Nurdin, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam pelayanan publik. Pihaknya tidak menoleransi adanya celah "main mata" antara petugas dan masyarakat dalam setiap urusan administrasi maupun perizinan.

"Pesan Bapak Wali Kota Benyamin Davnie sangat tegas, integritas bukan sekadar slogan. Kami ingin memastikan tidak ada lagi keraguan bagi ASN dalam menolak pemberian yang berkaitan dengan jabatan, karena setiap tindakan diawasi sistem dan masyarakat," ujar TB Asep Nurdin melalui keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Sebagai langkah konkret, Pemkot Tangsel kini mengoptimalkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang terintegrasi secara digital. Sistem ini memungkinkan setiap laporan penerimaan atau penolakan gratifikasi tercatat secara akurat dan cepat sesuai standar KPK.

Asep menjelaskan, digitalisasi merupakan solusi efektif untuk meminimalisir interaksi fisik yang kerap menjadi celah negosiasi ilegal. Dengan beralih ke ruang digital, peluang terjadinya kesepakatan "di bawah meja" dapat ditekan drastis.

"Harapannya, sistem ini menjadi benteng transparansi yang membuat layanan publik jadi lebih bersih, cepat, dan objektif," imbuhnya.

Terkait regulasi terbaru mengenai batasan nilai pemberian, Asep memberikan peringatan keras kepada para pegawai. Ia menekankan bahwa adanya angka batas tertentu dalam aturan gratifikasi jangan sampai disalahgunakan sebagai dasar untuk melakukan pungutan liar (pungli) sekecil apa pun.

"Aturan tersebut bukan berarti bisa jadi alasan untuk memalak atau menerima imbalan tambahan. Integritas harus tetap jadi harga mati agar kepercayaan publik tidak luntur gara-gara akal-akalan oknum," tegas Asep.

Edukasi Hingga Lingkungan Keluarga

Selain penguatan internal, kolaborasi dengan KPK juga menyasar edukasi bagi keluarga ASN. Pemkot Tangsel meyakini bahwa ekosistem kejujuran yang dimulai dari rumah akan berdampak signifikan pada perilaku profesional pejabat di kantor.

Langkah preventif ini diharapkan dapat meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Kota Tangerang Selatan sekaligus mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, pengawasan ketat juga difokuskan pada proyek-proyek strategis pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan sepanjang tahun 2026 ini untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya