Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung: Layanan Publik Tetap Masuk

Mohamad Farhan Zhuhri
01/4/2026 14:38
ASN Jakarta WFH Setiap Jumat, Pramono Anung: Layanan Publik Tetap Masuk
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.(Dok. Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemprov DKI Jakarta resmi mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan skema work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pusat. Dengan aturan baru ini, Jakarta akan memiliki dua hari dengan pengaturan kerja dan mobilitas khusus setiap minggunya.

“Karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, tentunya Pemerintah DKI Jakarta mengikuti itu. Sehingga nanti ada dua hari dengan pengaturan khusus, setiap hari Rabu untuk kebijakan transportasi umum tetap dijalankan, sedangkan hari Jumat kita akan menerapkan work from home,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/4).

Acuan Kebijakan dan Aturan Main

Pramono menjelaskan bahwa penerapan WFH ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri serta keputusan kementerian terkait yang mengatur pelaksanaan kerja fleksibel di lingkungan pemerintahan. Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh pegawai.

Terdapat klasifikasi khusus bagi ASN yang tetap diwajibkan hadir secara fisik di kantor atau lapangan guna memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Daftar ASN yang Dikecualikan dari WFH Jumat

Pramono menegaskan bahwa pejabat struktural dan petugas yang bersentuhan langsung dengan layanan publik tetap bekerja seperti biasa sesuai jam operasional normal. Berikut adalah kategori ASN yang tetap masuk:

“Ada pengecualian, misalnya pejabat tingkat Madya dan Pratama, kemudian yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, sektor kesehatan, hingga Gulkarmat atau pemadam kebakaran, tetap bertugas normal,” pungkasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap dapat mendukung efisiensi kerja yang dicanangkan pemerintah pusat tanpa mengurangi kualitas pelayanan prima bagi warga Jakarta. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya