Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

Menaker Tegaskan Upah Tetap Dibayar dan Cuti tidak Berkurang saat Karyawan Swasta WFH

Insi Nantika Jelita
01/4/2026 14:21
Menaker Tegaskan Upah Tetap Dibayar dan Cuti tidak Berkurang saat Karyawan Swasta WFH
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.(Dok. Antara)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) selama satu hari dalam sepekan tidak akan mengurangi hak pekerja. Ia memastikan upah karyawan swasta tetap dibayarkan penuh dan pelaksanaan WFH juga tidak memotong jatah cuti tahunan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. 

Yassierli menyampaikan, pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan WFH satu hari sepekan mulai bulan ini, dengan pengaturan jam kerja disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan," ujar Menaker di Jakarta, Rabu (1/4).

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan. Pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan harus memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian, kebijakan WFH dikecualikan bagi sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, antara lain sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), energi (BBM, gas, dan listrik), infrastruktur dan pelayanan publik (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah), ritel dan perdagangan bahan pokok, industri dan manufaktur, jasa perhotelan dan pariwisata, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan perusahaan efek. Teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diatur oleh masing-masing perusahaan.

Selain itu, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja sebagai bagian dari kebijakan ini.

Sementara itu, Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pekerja Carlos Rajagukguk berharap penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja. Ia juga menilai kebijakan ini dapat menjadi momentum transformasi budaya kerja nasional yang memperkuat kolaborasi antara pekerja, serikat buruh, dan pengusaha.

"Semua hak-haknya tetap dijamin melalui surat edaran ini," katanya.

Ia menambahkan, kekhawatiran pekerja terkait potensi penerapan prinsip no work, no pay dalam skema WFH seharusnya tidak lagi terjadi dengan adanya surat edaran tersebut. Carlos juga meminta pengawas ketenagakerjaan untuk sigap mengantisipasi potensi pelanggaran.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan agar kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pekerja, khususnya terkait pemenuhan hak normatif selama pelaksanaan WFH.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya