Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Menaker Pastikan Ojol Terima BHR Tahun Ini, Nilainya Dijanjikan Lebih Tinggi

Insi Nantika Jelita
27/2/2026 17:00
Menaker Pastikan Ojol Terima BHR Tahun Ini, Nilainya Dijanjikan Lebih Tinggi
Sejumlah pengemudi ojek daring menunggu penumpang di Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Jawa Barat(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan kembali menerima Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya pada tahun ini. Menaker mengungkapkan bahwa perusahaan aplikator telah berkomitmen untuk memberikan nilai BHR yang lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Kepastian ini didapat setelah Kemnaker menggelar pertemuan intensif dengan para perusahaan aplikator dalam beberapa hari terakhir. Fokus utama pertemuan tersebut adalah menyamakan persepsi agar jangkauan penerima manfaat BHR tahun ini bisa lebih luas.

“Ya jadi kita melakukan pertemuan dengan aplikator beberapa hari yang lalu. Kami terus menyamakan persepsi dan kita ingin memastikan memang BHR tahun ini itu lebih baik dan penerima manfaatnya juga lebih luas," kata menaker di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2).

Terkait skema BHR tersebut, Yassierli mengatakan pemerintah masih akan berkonsultasi dengan Presiden bersama menteri koordinator terkait sebelum mengambil keputusan lebih lanjut. 

“Kami harus konsultasi dulu dengan Pak Presiden, mungkin di Senin (minggu depan) atau Selasa. Nanti dari situ nanti kita akan laporkan semua terkait dengan pertemuan kami dengan aplikator," ujarnya.

Namun, terkait besaran kenaikan, Yassierli belum dapat memerinci karena setiap aplikator memiliki kategori masing-masing. 

“Tunggu saja (besaran kenaikan), itu kan nanti juga masing-masing aplikator kan punya kategori sendiri kan," jelas Yassierli.

Ia menambahkan, mekanisme pemberian BHR tetap mempertimbangkan tingkat keaktifan pengemudi, mengingat model bisnis transportasi daring berbeda dengan pekerja formal. 

Menurutnya, skema tersebut harus dijalankan secara adil dengan memahami fleksibilitas kerja para pengemudi. Besaran BHR bagi pengemudi yang bekerja penuh waktu tentu berbeda dengan mereka yang hanya bekerja paruh waktu, karena karakteristik hubungan kerjanya tidak sama dengan pekerja pada umumnya.

"Memang sesuai dengan tahun lalu tentu kita harus fair dan memahami kondisi fleksibilitas dari bisnis ini, maka BHR itu kan harus sesuai dengan keaktifan mereka," ucapnya.

"Orang yang memang full (beroperasi) dengan orang yang part-time itu harusnya berbeda. Karena ini kan model bisnisnya beda dengan pekerja biasa," terang menaker.

Sementara itu, mengenai apakah kebijakan BHR akan bersifat imbauan atau kewajiban seperti tahun sebelumnya, Yassierli menyatakan masih menunggu hasil konsultasi dengan Presiden. 

“Ya kita tunggu, kan saya baru nunggu konsultasi dengan Pak Presiden dulu," pungkasnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya