Headline

Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.

Asosiasi Ojol Desak Nominal Bantuan Hari Raya Capai Rp1,2 Juta

Insi Nantika Jelita
03/3/2026 14:48
Asosiasi Ojol Desak Nominal Bantuan Hari Raya Capai Rp1,2 Juta
Warga membagikan makanan untuk pengemudi ojek online di Jalan Sugiyopranoto, Keprabon, Solo, Jawa Tengah, Minggu (31/8/2025).(Antara)

ASOSIASI pengemudi ojek online (ojol) mengusulkan agar Bantuan Hari Raya (BHR) tahun ini dibayarkan sebesar Rp1,2 juta per pengemudi. Usulan tersebut dinilai masih wajar dan relevan dengan kondisi saat ini, terutama jika dibandingkan dengan potongan aplikasi serta berbagai skema biaya yang selama ini dibebankan kepada mitra untuk mendapatkan order.

"Harapan besar kami adanya kenaikan BHR dapat dibayarkan senilai Rp. 1,2 juta per pengemudi mitra ojol," kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono kepada Media Indonesia, Selasa (3/3). 

Ia menjelaskan jika dirinci, nilai Rp1,2 juta tersebut setara dengan Rp100.000 per bulan per pengemudi dalam satu tahun. Menurutnya, angka itu sebenarnya masih jauh dari kelayakan bonus yang seharusnya diterima mitra, jika dibandingkan dengan margin keuntungan atau kelebihan potongan serta berbagai skema yang membuat pengemudi harus membayar kepada aplikator agar mendapatkan order.

"Makanya, nilai BHR Rp. 1,2 juta sangat relevan dan nilai yang masuk akal saat ini yang seharusnya dapat diberikan oleh aplikator kepada para mitra pengemudinya," ungkap Igun.

Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi pemerintah yang masih memperhatikan kelanjutan BHR bagi pengemudi ojol. Menurutnya, secara normatif bantuan tersebut memang seharusnya atau wajib diberikan oleh perusahaan aplikasi (aplikator) kepada para mitra yang telah saling berkontribusi.

Ia menyoroti selama hampir setahun terakhir, para mitra dibebani berbagai potongan dan skema yang dinilai tidak adil. Perusahaan aplikator disebut mengambil bagi hasil atau biaya potongan aplikasi yang hampir mencapai 50%, ditambah skema berbayar lainnya agar pengemudi bisa mendapatkan order prioritas. 

"Akibatnya, beban terbesar dan pengeluaran kolektif justru berada di pihak pengemudi," tutur Igun.

Ia kemudian menilai pengaturan terkait BHR ojol dari pemerintah masih belum memiliki kekuatan hukum maupun daya tekan terhadap aplikator, sehingga perlindungan hukum bagi pengemudi dinilai masih lemah.

"Kami dari asosiasi berharap pemerintah terus mendorong perusahaan aplikator agar dapat membayarkan BHR bagi para pengemudi ojolnya," tegas Igun.

Lebih lanjut, pihaknya meminta agar pemberian BHR tidak lagi bersifat formalitas atau sekadar Asal Bapak Senang seperti yang dinilai terjadi pada tahun sebelumnya. Ia mencontohkan, mayoritas mitra hanya menerima BHR sebesar Rp50.000, sementara laporan kepada Istana Presiden menyebutkan aplikator memberikan BHR Rp1 juta. Menurutnya, nominal Rp1 juta tersebut hanya diberikan kepada segelintir pengemudi pilihan, bukan kepada mayoritas mitra.

"Kami tekankan agar BHR tahun 2026 ini nilainya Rp. 1,2 juta per mitra pengemudi, karena mereka akan menyambut hari raya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya," tegas Igun.

Ia juga menyoroti banyaknya keluhan mitra yang menyebut setelah pemberian BHR, potongan bagi hasil justru meningkat dan muncul skema-skema baru yang memangkas pendapatan. Karena itu, pemerintah diminta turut memonitor kondisi pascapenyaluran BHR agar para mitra tidak semakin dipersulit.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026, atau jika memungkinkan dibayarkan lebih cepat.

Ia menjelaskan, BHR keagamaan bagi ojol diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi serta aktif dalam 12 bulan terakhir. Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk uang tunai, dengan besaran paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

"Kami menghimbau agar BHR bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu," ungkapnya dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan realisasi stimulus Ramadan 2026 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).

Menaker juga meminta perusahaan aplikasi transparan dalam menghitung besaran BHR keagamaan yang diterima pengemudi dan kurir online. Selain itu, ia menegaskan pemberian BHR keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya