Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2026. Ia bahkan mengimbau jika memungkinkan, BHR ojol bisa dibayarkan lebih cepat.
Ia menjelaskan, BHR keagamaan bagi ojol diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi serta aktif dalam 12 bulan terakhir. Bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk uang tunai, dengan besaran paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
"Kami menghimbau agar BHR bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu," ungkapnya dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan realisasi stimulus Ramadan 2026 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3).
Menaker juga meminta perusahaan aplikasi transparan dalam menghitung besaran BHR keagamaan yang diterima pengemudi dan kurir online. Selain itu, ia menegaskan pemberian BHR keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, pemerintah turut mengimbau para gubernur di seluruh daerah untuk mendorong perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR keagamaan. Para kepala dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan juga diminta mengupayakan serta memantau pelaksanaan surat edaran tersebut.
Terkait kenaikan besaran bantuan, Yassierli menyebut tahun lalu BHR diberikan sebesar 20%, sementara tahun ini meningkat menjadi 25%. Saat ditanya apakah ketentuan tersebut bersifat wajib, ia menjawab, "Iya itu sebagai imbauan kita,"
Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan total Bantuan Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) pada 2026 mencapai Rp220 miliar. Nilai tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun jumlah penerima BHR tahun ini sekitar 850.000 mitra atau pengemudi ojol sebagai penerima manfaat.
Menurut Airlangga, rencana penyaluran BHR telah dibahas melalui komunikasi intensif dengan para aplikator. Ia menyampaikan bahwa komitmen kuat dari para aplikator tercermin dari kehadiran perwakilan mereka dalam agenda tersebut.
"Ini dengan nilai total Rp220 miliar. Dan angkanya dua kali (meningkat) dari tahun lalu," kata Airlangga dalam Konferensi Pers terkait kebijakan THR, BHR, dan realisasi stimulus Ramadan 2026 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Ia menjelaskan pada tahun sebelumnya total BHR berada di kisaran Rp105–110 miliar.
Airlangga kemudian menjelaskan dari masing-masing aplikator seperti GoTo dan Grab, tahun lalu masing-masing menyediakan Rp50 miliar, sedangkan tahun ini meningkat menjadi Rp100–110 miliar, dengan jumlah penerima sekitar 400 ribu mitra pengemudi per aplikator.
Selain itu, perusahaan aplikator lainnya, Maxim pada tahun ini akan menyalurkan BHR kepada 51.000 mitra, meningkat tajam dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar 1.000 mitra. Sementara inDrive juga memberikan BHR kepada sekitar 500 mitra. (E-4)
MEMASUKI masa Lebaran 2026, pemerintah kembali menggulirkan kebijakan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan total Bantuan Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online (ojol) pada 2026 mencapai Rp220 miliar.
Menaker Yassierli pastikan pengemudi ojol dapat BHR tahun ini dengan nilai lebih tinggi. Simak bocoran skema dan hasil pertemuan dengan aplikator di sini.
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan kekesalannya terhadap argumen yang disampaikan pengusaha aplikator ojek online (ojol).
Wamenaker Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa segera memanggil perusahaan aplikator ojek online (ojol) terkait laporan tentang sebagian pengemudi hanya menerima Rp50 ribu
MEMASUKI masa Lebaran 2026, pemerintah kembali menggulirkan kebijakan Bantuan Hari Raya (BHR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir berbasis aplikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved